Aturan Teknis PTM Perguruan Tinggi. Memasuki tahun ajaran 2021/2022, sejumlah daerah di Indonesia yang diberlakukan PPKM antara Level 1-3 diperbolehkan mengadakan PTM (Pembelajaran Tatap Muka). PTM ini diterapkan di perguruan tinggi dan semua jenjang sekolah, dari SD sampai SMA. Tentunya penerapan PTM disertai dengan sejumlah aturan.
Sebab PTM sendiri diselenggarakan di tengah kondisi pandemi. Sehingga tetap ada kemungkinan akan terjadi kasus positif Covid-19. Sebagai antisipasi, maka PTM di perguruan tinggi kemudian disertai dengan sejumlah aturan ketat. Lalu, apa saja aturan PTM tersebut?
Adanya PTM diharapkan bisa menekan resiko menurunnya kemampuan belajar dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa. Penerapan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) sejak awal pandemi memang menuai banyak keluhan. Kualitas pembelajaran juga menurun karena memang ada kendala tidak tatap muka secara langsung.
Oleh sebab itu, di tengah pandemi seperti sekarang dimana jumlah kasus sudah terlihat terus menurun. Maka kegiatan pembelajaran tatap muka langsung mulai dibuka kembali, dan sebagaimana penjelasan sebelumnya. PTM ini diselenggarakan di tengah kondisi pandemi yang belum selesai.
Sehingga oleh Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia) diwajibkan ada sejumlah aturan ketat saat melaksanakannya. Secara umum, berikut adalah aturan teknis PTM di perguruan tinggi:
Aturan teknis PTM perguruan tinggi yang pertama tentu saja berkaitan dengan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan diwajibkan dilakukan secara ketat, dan dimulai dengan kewajiban kampus menyediakan sarana sanitasi. Seperti area mencuci tangan atau wastafel dalam jumlah yang memadai.
Jumlah sarana sanitasi ini disesuaikan dengan jumlah warga kampus (mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan) itu sendiri. Sehingga memudahkan seluruh warga kampus untuk mencuci tangan sesering mungkin selama berada di lingkungan kampus. Hal ini menjadi bagian penting dari protokol kesehatan.
Aturan teknis yang kedua juga masih berhubungan dengan protokol kesehatan, yakni mencegah kerumunan. Salah satunya dengan mengurangi tempat berkumpul. Misalnya menutup aula dengan luas ruangan yang cukup lebar, area olahraga indoor, dan area-area lain yang diluar kondisi pandemi sering menjadi tempat berkumpul mahasiswa maupun warga kampus lainnya.
Baca Juga:
Beasiswa Program Persiapan Studi (BC)
Daftar Aplikasi yang Bisa Digunakan dari Kuota Belajar Kemendikbud
Cara Menggunakan Kuota Belajar dari Kemendikbud
Perbedaan Dosen Kemenag dengan Dosen Kemendikbud
Aturan teknis PTM perguruan tinggi selanjutnya adalah kewajiban menggunakan masker, dan diberlakukan untuk seluruh warga kampus. Semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan di kampus wajib memakai masker sejak masuk sampai keluar dari lingkungan kampus.
Menjaga jarak juga menjadi aturan teknis dari pelaksanaan PTM. Aturan ini masih berhubungan dengan protokol kesehatan. Sebab jarak terlalu dekat dan membentuk kerumunan akan meningkatkan resiko terjadi penularan Covid-19. Mencegahnya, maka diwajibkan untuk menjaga jarak.
Baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Ketika di dalam kelas maka pihak kampus perlu mengatur tempat duduk. Entah diberi jarak antara meja satu dengan meja lainnya. Atau jika menggunakan kursi panjang maka diberi tanda area mana saja yang bisa diduduki dan mana yang tidak.
Isi atau kapasitas kelas kemudian juga diatur dengan ketat, disampaikan saat PTM diselenggarakan maka kapasitas kelas maksimal hanya 50%. Sehingga separuh dari seluruh kapasitas kelas dalam kondisi normal. Hal ini kemudian mendorong terjadinya metode pembelajaran hybrid learning.
Yakni kombinasi antara pembelajaran tatap muka atau PTM tadi dengan pembelajaran daring. Separuh mahasiswa masuk ke kelas untuk mengikuti PTM, sedangkan separuhnya lagi mengikuti kelas secara online. Mahasiswa yang masuk kelas dan yang tidak kemudian diatur dengan model shift.
Pihak kampus tentunya yang berwenang untuk mengatur jadwal shift tersebut. Sehingga setiap harinya, selama kegiatan pembelajaran dilakukan hanya separuh mahasiswa yang masuk ke kampus dan ke kelas masing-masing.
Aturan teknis PTM perguruan tinggi yang terakhir adalah himbauan atau bisa disebut juga dengan kewajiban kepada pihak kampus untuk membentuk Satgas Covid-19. Satgas Covid-19 di tingkatan kampus ini kemudian diberi sejumlah tugas spesifik, yakni melakukan pengawasan dan penertiban.
Penertiban terhadap apa? Tentunya terhadap pelaksanaan protokol kesehatan selama PTM berlangsung. Selain memiliki tugas untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, Satgas Covid-19 tingkatan kampus ini juga punya sejumlah tugas lainnya.
Pertama, adalah menertibkan pedoman aktivitas kampus sehingga kegiatan di dalamnya tertib dan bebas dari resiko terbentuk kerumunan. Kedua, menyediakan ruang isolasi sementara dan memberi dukungan kedaruratan bagi civitas akademis kampus.
Ketiga, adalah memastikan semua mahasiswa dalam kondisi sehat. Terutama mahasiswa yang berasal dari luar daerah yang tentu perlu menjalani karantina selama 14 hari. Sekaligus sudah melakukan tes Covid-19, baik itu PCR maupun Swab Antigen sesuai dengan kebijakan dari pihak kampus masing-masing.
Baca Juga:
Mengenal Indikator Kinerja Utama IKU PTN
Keterampilan 5C yang Diharapkan Kemendikbud Dimiliki Mahasiswa
Panduan Serdos untuk Dosen DIKTIS
Berbagai aturan teknis PTM perguruan tinggi yang dijelaskan di atas tentunya wajib untuk dipatuhi dan diterapkan. Sehingga kegiatan PTM ini bisa terus berlangsung dan mencoba meminimalisir keluhan selama melaksanakan pembelajaran daring.
Sebab, oleh Menteri Pendidikan Indonesia sendiri sudah ditegaskan. Bahwa pada saat PTM berlangsung dan terjadi kasus positif, maka seketika itu juga kegiatan PTM harus dihentikan. Kemudian dialihkan kembali ke PJJ atau pembelajaran daring sebagaimana yang diterapkan sejak awal pandemi.
Jadi, kedisiplinan seluruh warga kampus sangat diperlukan dalam menerapkan sejumlah aturan teknis yang dijelaskan di atas. Adanya kepatuhan akan membantu menurunkan resiko terbentuk cluster Covid-19. Jika sampai terjadi atau kejadian, maka yang rugi adalah warga kampus itu sendiri.
Dikatakan demikian karena memang antara PTM dengan PJJ, dijamin akan ada lebih banyak yang memilih PTM. Sebab dengan tatap muka langsung bersama dosen dan mahasiswa lainnya, maka bisa menikmati kegiatan pembelajaran di pendidikan tinggi yang sesungguhnya. Bisa merasakan suasana pembelajaran yang kondusif.
Sekaligus bisa berinteraksi sosial dengan baik atau dengan normal, yang tentu sangat baik untuk kondisi psikis semua pihak. Selain itu juga bisa terbebas dari masalah jaringan internet dan kondisi perangkat untuk mengikuti kuliah online. Sebab PTM tidak lagi bergantung pada kondisi dua hal tersebut.
Jadi, persiapkan diri dengan baik untuk ikut berkontribusi pada suksesnya pelaksanaan PTM kali pertama sejak pandemi masuk ke Indonesia. Mulai dari menyiapkan APD minimal masker dan juga membaca hand sanitizer kemasan kecil atau sesuai kebutuhan. Kemudian memahami betul semua aturan teknis PTM perguruan tinggi.
Jika sudah paham, maka tidak hanya tahu apa saja isi aturan tersebut melainkan tahu juga dampak jika melanggar aturan tersebut. Melanggar akan meningkatkan resiko terbentuk cluster Covid-19. Sehingga berujung pada pembatalan pelaksanaan PTM, yang tentu menjadi mimpi kurang menyenangkan bagi semua pihak.
DItambah juga harus rutin update informasi dari pihak kampus. Sebab ada proses pengaturan shift mahasiswa yang masuk kelas dan sebagainya. Selain itu juga ada informasi lain berkaitan dengan protokol kesehatan selama PTM berlangsung. Jika diterapkan maka PTM bisa berjalan lancar dan bisa terus dilakukan.
Artikel Terkait:
Syarat Penerimaan Bantuan Kuota Internet
Pedoman Bidikmisi yang Perlu Diketahui
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…