fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Aturan Publikasi Karya Ilmiah Menuai Kontroversi

karya ilmiah
young man on a table. worried expression

Kesadaran menulis karya ilmiah di Indonesia masih terbilang minim. Sebagai upaya meningkatkan jumlah hasil penelitian, Kemenristekdikti mengajak dosen memiliki kesadaran untuk melakukan penelitian dan mempublikasikannya.

Upaya ini guna meningkatkan jumlah publikasi karya ilmiah di perguruan tinggi yang masih kurang. Dengan kata lain, program dari Kemenristekdikti ini bagian dari upaya menciptakan budaya menulis di Perguruan Tinggi, dan memajukan kaum intelektual di negeri sendiri.

Para dosen dianggap belum memaksimalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang penelitian. Itulah yang mendorong pemerintah, melalui Kemristekdikti mengeluarkan peraturan baru berkenaan dengan tunjangan dosen.

Syarat memperoleh tunjangan yang terbaru untuk dosen, terutama lektor kepala dan profesor yang terbaru dianggap membebani. Adapun isi peraturan No. 20 Tahun 2017 dapat diunduh di page ini (no. 4).

 

Dosen Keluhkan Mahalnya Biaya Menerbitkan ke Jurnal Internasional

Membuat karya ilmiah mengeluarkan banyak uang. Di mana, tunjangan yang diberikan tidak sebanding dengan tunjangan yang diberikan. Biaya yang dikeluarkan untuk mempublikasikan karya ilmiah di jurnal ilmiah ternama mencapai Rp 12.000.000 hingga Rp 15.000.000. Ini belum termasuk biaya penelitian.

Dosen mengeluhkan antara biaya penelitian dan tunjangan dari pemerintah yang tidak seimbang. Maka, Komisi X melakukan kajian ulang perihal kasus ini. Adapun salah satu solusi, yaitu memberikan bantuan dana melalui BOPTN.

BOPTN adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri. BOPTN merupakan bantuan dana untuk memfasilitasi dosen dan guru besar dalam penelitiannya. Dengan kata lain, para intelektual dimudahkan dalam hal birokrasi, yang selama ini sering dikeluhkan.

 

Syarat Tunjangan Profesi Dosen

Peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Permenristekdikti tahun 2017 satu sisi ingin mendorong untuk tetap berkarya. Sisi lain, secara tidak langsung menjadi ancaman bagi para dosen dan peneliti. Karena, apabila mereka tidak berkarya dalam kurun waktu setahun, maka tunjangan yang telah diberikan akan dicabut.

Menteri Ristek Dikti, M. Nasir menyebutkan syarat memperoleh tunjangan profesi bagi lector kepala, asisten ahli, professor dan lektor mewajibkan menerbitkan minimal tiga karya, selama tiga tahun, yang diterbitkan di jurnal nasional yang terakreditasi. Satu karya ilmiah yang dipublikasikan ke jurnal internasional. Lebih jelasnya, berikut tabel syarat memperoleh tunjangan berdasarkan tingkatan jabatan.

Tabel Tunjangan Lektor Kepala dan Profesor

karya ilmiah Dari syarat yang sudah disampaikan, kemudian akan dilakukan evaluasi di bulan November 2017. Di tahap pertama, karya ilmiah dihitung sejak 2015 yang lalu. Di mana, karya tersebut lolos dari persyaratan, layak, dan sudah disetujui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri. Jika syarat-syarat ini sudah terpenuhi, maka Direktorat Jenderal Sumberdaya Iptek dan Dikti memberikan tunjangan.

 

Kontroversi Soal Aturan Publikasi Karya Ilmiah

Diterbitkannya Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017 tidak disetujui begitu saja oleh para dosen. Ada sekitar 11 forum senat akademik meminta untuk dilakukan evaluasi tunjangan kehormatan profesor.

Di mana, forum yang terlibat adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Adapun pengajuan yang diusulkan, yaitu evaluasi dilakukan setiap lima tahun, dan tetap memperhitungkan karya ilmiah yang sudah dipublikasi sejak tahun 2013.

Salah satunya usulan dari Prof. Dr. Indratmo Soekarno, selaku Ketua forum Senat Akademik PTN-BH. Yang mengusulkan penghapusan syarat bagi lector kepala, perihal kewajiban menerbitkan karya ilmiah ke jurnal Nasional yang terakreditasi dan jurnal Internasional.

Ia pun mengusulkan agar lebih merujuk ke Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik. Tentunya yang berdasarkan indeksasi ilmiah di Indonesia.

Terlepas dari ulasan dan aturan karya ilmiah di atas, ternyata di negara-negara maju tidak mempersoalkan soal biaya. Di sana, kesadaran melakukan penelitian dan kesadaran menulis jauh lebih besar. Anggaran pendanaan untuk peneliti juga tersedia.

Itu sebabnya, banyak kaum intelektual muda dari negara berkembang, termasuk Indonesia memilih tinggal di negara maju. Ini yang mengakibatkan terjadinya “brain drain” di negara asal. Lebih lanjut, topik ini akan diulas pada artikel berikutnya.

Kontroversi aturan publikasi karya ilmiah dipandang sebagai ancaman dan sebagai motivasi untuk terus berkarya. Di satu sisi, ini memberikan PR kepada pihak pemerintah untuk terus berbenah di bidang pendidikan.

Itulah ulasan yang kini tengah hangat di kalangan praktisi akademisi Perguruan Tinggi, perihal aturan baru karya ilmiah dan kebijakan tunjangan untuk dosen. Semoga artikel ini tidak ditangkap sebagai provokator untuk saling menyalahkan. Sebaliknya, semoga memotivasi kita untuk lebih produktif berkarya.

Simak juga Call For Paper: Galang Kekuatan Lewat Konferensi Internasional bersama EECSI

 

Referensi :

  1. Martina Rosa D. Lestari, “Legislator: Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 Beratkan Dosen”, http://www.netralnews.com/news/pendidikan/read/58173/legislator.permenristekdikti.nomor.20.tahun.2017.beratkan.dosen.
  2. Yuliana Ratnasari, “Banyak Dosen Mengeluh Soal Aturan Publikasi Ilmiah”, https://tirto.id/banyak-dosen-mengeluh-soal-aturan-publikasi-ilmiah-ckej.
  3. Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.