Menjelang 10 hari terakhir di bulan Ramadhan kemarin, para pemilik profesi dosen dibuat kalut usai membaca rilisan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pengumuman tersebut ada desakan bagi dosen untuk segera mengirimkan laporan terkait PAK.
Adanya tenggat waktu yang kelewat mepet, membuat para dosen protes dan akhirnya Kemendikbud Ristek mengumumkan informasi baru. Namun, apa sebenarnya isi dari PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut hingga memunculkan gelombang protes?
Tentang PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023
Penerbitan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional merupakan pembaharuan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Adanya penerbitan PermenPAN baru tentu memunculkan beberapa perbedaan dan kali ini berhubungan dengan pengangkatan jabatan fungsional di kalangan dosen ASN. Pada dasarnya, PermenPAN ini mengatur kenaikan jabatan fungsional ASN.
Sehingga tidak hanya berlaku untuk dosen saja, melainkan untuk semua ASN. Dalam PermenPAN ini sendiri diketahui adanya penyederhanaan terhadap jabatan fungsional ASN sekaligus proses penilaian kinerja untuk pengajuan kenaikan jabatan fungsional tersebut.
Pada dosen, penerbitan PermenPAN ini berdampak pada pelaksanaan tugas-tugas dosen yang sebelumnya bersifat mandiri menjadi terfokus melaksanakan tugas organisasi. Sehingga dosen-dosen di Indonesia diharapkan mendukung pencapain tujuan organisasi.
Sumber Kegelisahan Dosen
Lalu, apa yang aneh dari penerbitan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut? Sumber kegaduhan ternyata berasal dari bunyi pasal 58, diantaranya adalah:
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai JF masing-masing.
- Proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.
Mendukung realisasi pasal tersebut, seluruh dosen ASN kemudian diminta mengumpulkan data hasil kerja pada aplikasi SISTER sampai 15 Mei 2023. Terutama yang belum mengumpulkan hasil kerja sampai 31 Desember 2022 di SISTER.
Adanya ketentuan ini membuat proses pengumpulan atau pelaporan kinerja dosen sampai 31 Desember 2022 menjadi sangat mepet. Sehingga memicu kegaduhan, dan bahkan banyak dosen begadang di tengah bulan Ramadhan untuk mengikuti aturan baru tersebut.
Meskipun begitu, melalui Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen Berdasarkan PermenPAN RB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional. Oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Ristek, Prof Nizam dijelaskan PermenPAN tersebut hanya untuk ASN.
Adapun alasan diberlakukan tenggat waktu sampai 15 Mei 2023 bertujuan untuk memberi waktu dalam proses penilaian. Jika ada ketidaksesuaian maka ada waktu untuk dikembalikan ke PT masing-masing. Sehingga bisa segera dinilai.
Kabar buruknya, jika memang tidak bisa mengikuti tenggat waktu yang ditentukan maka ada sanksi kinerja yang sudah dilakukan akan hangus secara otomatis. Bagi dosen non ASN dengan adanya pengumuman sasaran dari aturan baru ini tentu bisa bernafas lega.
Sementara bagi dosen ASN, tentunya masih perlu berjuang untuk memenuhi tenggat waktu. Sehingga seluruh kinerjanya bisa dinilai dan bisa membantu kenaikan jabatan fungsional yang nantinya akan disederhanakan dari 3.114 jabatan lama menjadi 3 jabatan saja. Detailnya bisa dibaca di PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 dan berbagai surat edaran resmi.
Baca Juga:
- Sistem PAK Dosen Kemenag dan Tahap Mengajukan Penilaian
- Tahapan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen yang Perlu Anda Tahu!
- 4 Perbedaan Utama PAK 2014 dan PAK 2019
- 5 Pihak yang Terlibat dalam Proses Penilaian Angka Kredit Dosen
- Apa Itu Jabatan Fungsional dan Apa Arti Pentingnya?
- 7 Tips Persiapan Kenaikan Jabatan Fungsional bagi Dosen Pemula