Profesi

Aturan Wajib Hadir Dosen, Jadi Buah Simalakama

Aturan wajib dosen hadir di kampus sebenarnya dapat dijadikan momentum memperbaiki kinerja dosen. Sayangnya, aturan ini pada prakteknya belum efektif.

Pertama, belum ada ruang kerja yang nyaman. Justru aturan ini menjadi buah simalakama bagi pimpinan kampus, diwajibkan ngampus tapi tidak ada tempat yang memadai, tidak diwajibkan dianggap melawan atasan. Jangankan untuk dosen, ruang kuliah saja kadang sulit mengaturnya karena terbatas.

Kedua, jaringan internet yang tidak sesuai dengan kapasitas civitas kampus. Semakin banyak pengguna internet, kebutuhan kapasitas internet semakin besar. Jika tidak siap, kebijakan ini akan menimbulkan masalah baru di kampus, khususnya akses internet-yang sudah merupakan kebutuhan dasar dalam bekerja.

Baca juga : 4 Cara Menjadi Dosen Yang Asik

Selain itu, dampak lain dari aturan tersebut adalah kurangnya lahan parkir. Jika lahan parkir terbatas atau tidak disiapkan dengan baik, maka akan menimbulkan masalah sosial dan estetis.

Pada kasus tertentu, dosen juga dibuat tidak jujur. Kampus yang tidak memiliki sistem baik, oknum dosen bisa saja mengaku hadir padahal tidak, atau hadir hanya pada saat finger print atau absen kemudian meninggalkan kampus sebagaimana cerita teman-teman dosen di daerah.

Dampak Aturan

Membuat sebuah aturan dapat berdampak positif dan negatif. Selain memerlukan kesiapan infrastruktur, tuntutan kepada dosen agar melaksanakan tugasnya dengan baik harus diikuti dengan pemberian imbalan yang sepadan. Nah, apakah gajinya sudah layak? Jika tidak, aturan di atas tidak akan efektif karena tidak rasional dan tidak sesuai dengan realitas dosen.

Simak pula: Gaji Dosen Sih Kecil, Tapi Penghasilannya WOW!

Ini pun menjadi alasan dosen mencari tambahan pendapatan di luar kampus. Ada yang menyatakan bahwa sebagian dari mereka lebih loyal kepada pekerjaan di luar kampusnya daripada tugasnya di kampus. Jika dosen masih sering absen di kampus pernyataan diatas bisa jadi benar.

Ini juga mengingatkan pentingnya penyusunan rencana strategis kampus yang sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, perkembangan ilmu pengetahuan, dan kebutuhan masyarakat di masa kini dan masa mendatang.

(Noni/Diolah dari Republika)

Prof. Dr. Drh. Hj. RR Retno Widyani, MS., MH.

Ludhy Cahyana, Pimpinan Redaksi LDII News Network (LINES) DPP LDII.

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

3 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

3 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

3 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

3 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

3 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

4 days ago