Aturan Wajib Hadir Dosen, Jadi Buah Simalakama

Aturan wajib dosen hadir di kampus sebenarnya dapat dijadikan momentum memperbaiki kinerja dosen. Sayangnya, aturan ini pada prakteknya belum efektif.

Pertama, belum ada ruang kerja yang nyaman. Justru aturan ini menjadi buah simalakama bagi pimpinan kampus, diwajibkan ngampus tapi tidak ada tempat yang memadai, tidak diwajibkan dianggap melawan atasan. Jangankan untuk dosen, ruang kuliah saja kadang sulit mengaturnya karena terbatas.

Kedua, jaringan internet yang tidak sesuai dengan kapasitas civitas kampus. Semakin banyak pengguna internet, kebutuhan kapasitas internet semakin besar. Jika tidak siap, kebijakan ini akan menimbulkan masalah baru di kampus, khususnya akses internet-yang sudah merupakan kebutuhan dasar dalam bekerja.

Baca juga : 4 Cara Menjadi Dosen Yang Asik

Selain itu, dampak lain dari aturan tersebut adalah kurangnya lahan parkir. Jika lahan parkir terbatas atau tidak disiapkan dengan baik, maka akan menimbulkan masalah sosial dan estetis.

Pada kasus tertentu, dosen juga dibuat tidak jujur. Kampus yang tidak memiliki sistem baik, oknum dosen bisa saja mengaku hadir padahal tidak, atau hadir hanya pada saat finger print atau absen kemudian meninggalkan kampus sebagaimana cerita teman-teman dosen di daerah.

Dampak Aturan

Membuat sebuah aturan dapat berdampak positif dan negatif. Selain memerlukan kesiapan infrastruktur, tuntutan kepada dosen agar melaksanakan tugasnya dengan baik harus diikuti dengan pemberian imbalan yang sepadan. Nah, apakah gajinya sudah layak? Jika tidak, aturan di atas tidak akan efektif karena tidak rasional dan tidak sesuai dengan realitas dosen.

Simak pula: Gaji Dosen Sih Kecil, Tapi Penghasilannya WOW!

Ini pun menjadi alasan dosen mencari tambahan pendapatan di luar kampus. Ada yang menyatakan bahwa sebagian dari mereka lebih loyal kepada pekerjaan di luar kampusnya daripada tugasnya di kampus. Jika dosen masih sering absen di kampus pernyataan diatas bisa jadi benar.

Ini juga mengingatkan pentingnya penyusunan rencana strategis kampus yang sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, perkembangan ilmu pengetahuan, dan kebutuhan masyarakat di masa kini dan masa mendatang.

(Noni/Diolah dari Republika)

Prof. Dr. Drh. Hj. RR Retno Widyani, MS., MH.

Ludhy Cahyana, Pimpinan Redaksi LDII News Network (LINES) DPP LDII.

Recent Posts

7 Tahapan Menyusun Naskah Publikasi Buku Referensi bagi Dosen

Salah satu bentuk publikasi ilmiah dosen di Indonesia adalah publikasi buku referensi. Publikasi buku referensi…

4 hours ago

Pentingnya Penerbitan Buku untuk Karir Akademik Dosen di Indonesia

Menekuni profesi dosen tidak hanya membuat Anda dekat dengan kegiatan mengajar. Namun juga dekat dengan…

6 hours ago

Perbedaan Buku Ajar, Buku Monograf, dan Buku Referensi

Sebelum mulai menulis naskah, tentunya penting untuk memahami detail perbedaan buku ajar, buku monograf, dan…

3 days ago

Pedoman Penulisan Buku Ajar dan Buku Monograf Sesuai Standar Ditjen Dikti

Membaca buku berisi pedoman penulisan buku ajar dan buku monograf tentu hal penting bagi dosen.…

3 days ago

Memahami Ketentuan Luaran dan Struktur Buku Hasil Penelitian Dosen

Mengenal luaran dan struktur buku hasil penelitian tentu penting bagi seorang dosen. Sebab, luaran dalam…

4 days ago

Mengapa Dosen Perlu Mengikuti Pelatihan Menulis? Berikut 10 Alasannya

Pernahkah bertanya-tanya, mengapa dosen perlu mengikuti pelatihan menulis? Pertanyaan ini tentu lumrah dimiliki oleh calon…

4 days ago