Karir

Aturan Wajib Hadir Dosen, Jadi Buah Simalakama

Aturan wajib dosen hadir di kampus sebenarnya dapat dijadikan momentum memperbaiki kinerja dosen. Sayangnya, aturan ini pada prakteknya belum efektif.

Pertama, belum ada ruang kerja yang nyaman. Justru aturan ini menjadi buah simalakama bagi pimpinan kampus, diwajibkan ngampus tapi tidak ada tempat yang memadai, tidak diwajibkan dianggap melawan atasan. Jangankan untuk dosen, ruang kuliah saja kadang sulit mengaturnya karena terbatas.

Kedua, jaringan internet yang tidak sesuai dengan kapasitas civitas kampus. Semakin banyak pengguna internet, kebutuhan kapasitas internet semakin besar. Jika tidak siap, kebijakan ini akan menimbulkan masalah baru di kampus, khususnya akses internet-yang sudah merupakan kebutuhan dasar dalam bekerja.

Baca juga : 4 Cara Menjadi Dosen Yang Asik

Selain itu, dampak lain dari aturan tersebut adalah kurangnya lahan parkir. Jika lahan parkir terbatas atau tidak disiapkan dengan baik, maka akan menimbulkan masalah sosial dan estetis.

Pada kasus tertentu, dosen juga dibuat tidak jujur. Kampus yang tidak memiliki sistem baik, oknum dosen bisa saja mengaku hadir padahal tidak, atau hadir hanya pada saat finger print atau absen kemudian meninggalkan kampus sebagaimana cerita teman-teman dosen di daerah.

Dampak Aturan

Membuat sebuah aturan dapat berdampak positif dan negatif. Selain memerlukan kesiapan infrastruktur, tuntutan kepada dosen agar melaksanakan tugasnya dengan baik harus diikuti dengan pemberian imbalan yang sepadan. Nah, apakah gajinya sudah layak? Jika tidak, aturan di atas tidak akan efektif karena tidak rasional dan tidak sesuai dengan realitas dosen.

Ini pun menjadi alasan dosen mencari tambahan pendapatan di luar kampus. Ada yang menyatakan bahwa sebagian dari mereka lebih loyal kepada pekerjaan di luar kampusnya daripada tugasnya di kampus. Jika dosen masih sering absen di kampus pernyataan diatas bisa jadi benar.

Ini juga mengingatkan pentingnya penyusunan rencana strategis kampus yang sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, perkembangan ilmu pengetahuan, dan kebutuhan masyarakat di masa kini dan masa mendatang.

(Noni/Diolah dari Republika)

Prof. Dr. Drh. Hj. RR Retno Widyani, MS., MH.

Ludhy Cahyana, Pimpinan Redaksi LDII News Network (LINES) DPP LDII.

Recent Posts

Beasiswa STEM Industri Strategis 2026 dari LPDP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Salah satu skema dalam Beasiswa LPDP tahun 2026 adalah Beasiswa STEM Industri Strategis. Beasiswa ini…

6 hours ago

Pembukaan Beasiswa LPDP 2026, Ketentuan Baru dan Skema Baru!

Kabar baik untuk para calon dosen maupun dosen dan masyarakat luas di Indonesia yang menantikan…

9 hours ago

Ini Ketentuan Baru dalam Penyetaraan Tunjangan Dosen Non-ASN dan Cara Perhitungannya

Dalam Permendikisaintek No. 52 Tahun 2025, besaran sejumlah jenis tunjangan dosen non-ASN dibuat setara dengan…

1 week ago

Kode Etik Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Dalam melindungi marwah dan integritas akademik dosen, maka disusun dan diberlakukan kode etik dosen. Kode…

1 week ago

Penyebab Tunjangan Dosen Dihentikan Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Selain bisa didapatkan, tunjangan dosen dapat dihentikan juga oleh pemerintah. Hal ini tentu penting untuk…

1 week ago

Dosen Wajib Tahu, Ini Jenis Tunjangan Dosen yang Dipengaruhi oleh BKD

Tahukah Anda, bahwa terdapat sejumlah tunjangan dosen dipengaruhi oleh BKD? Artinya, bisa tidaknya tunjangan tersebut…

1 week ago