Hampir 70 persen mahasiswa Indonesia kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS). Namun, kualitas perguruan tinggi swasta masih di bawah perguruan tinggi negeri (PTN).
Perguruan Tinggi Swasta di Asia, termasuk Indonesia, menghadapi empat masalah menurut riset Asian Development Bank. Masalah tersebut adalah (1) memperluas akses ke kampus swasta (meningkatkan jumlah mahasiswa, menyediakan bangku kuliah bagi yang kurang mampu secara finansial dan penyandang disabilitas), (2) kualitas perguruan tinggi swasta yang bervariasi, (3) biaya tinggi di universitas swasta, dan (4) sulit mendapat dukungan dana.
Perluasan akses kuliah di PTS
Secara nasional jumlah perguruan tinggi swasta (sekitar 3.000-an) jauh lebih banyak ketimbang perguruan tinggai negeri (122 unit). Dari 6,9 juta mahasiswa Indonesia, yang kuliah di kampus negeri sekitar 32% (2,2 juta) dan di swasta 68% (4,7 juta). Universitas swasta meningkatkan partisipasi masyarakat memperoleh pendidikan tinggi di tengah terbatasnya daya tampung kampus negeri.
Perguruan tinggi swasta berperan penting menyerap lulusan SMA, memastikan Indonesia dapat betul-betul memanfaatkan bonus demografi, dengan memperluas akses pendidikan tinggi.
Peningkatan akses yang kini mendesak adalah menaikkan akses bagi kelompok kurang mampu dan penyandang disabilitas. Namun, jika perluasan akses ini tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas dikhawatirkan akan meningkatkan jumlah sarjana menganggur.
Kualitas bervariasi
Kualitas perguruan tinggi swasta ada yang bagus, tapi mayoritas kualitasnya di bawah perguruan tinggi negeri. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyusun pemeringkatan kualitas perguruan tinggi menjadi lima klaster berdasarkan kualitas sumber daya manusia, lembaga, kegiatan mahasiswa, penelitian dan pengabdian masyarakat, dan inovasi.
Sampai saat ini belum ada perguruan tinggi swasta yang masuk klaster 1 (teratas) pemeringkatan perguruan tinggi terbaik non-vokasi versi Kemenristek Dikti 2018.
Ada empat belas universitas yang masuk klaster 1, seluruhnya universitas negeri. Ini bisa dipahami karena mereka lebih dulu memasuki pasar pendidikan tinggi dan ditunjang sumber daya akademis berkualitas, juga anggaran negara. Sampai saat ini, perguruan tinggi swasta baru masuk klaster 2 peringkat Kemenristek Dikti 2018.
Biaya pendidikan mahal
Jika melihat konteks bisnis, kompetisi universitas di Indonesia termasuk kategori daerah abu-abu dan ada penyamaran (disguise). Berbeda dengan konteks di negara-negara maju yang secara eksplisit mengkategorikan pendidikan masuk ranah bisnis for-profit, Undang-Undang Pendidikan Tinggi Indonesia secara normatif menyatakan bahwa pendidikan tinggi merupakan lembaga nirlaba.
Disebut penyamaran karena sebenarnya perguruan tinggi swasta merupakan organisasi for profit tapi karena di Indonesia menganut hukum bahwa pendidikan tinggi merupakan lembaga nirlaba, maka mau tidak mau penyelenggara PTS secara tertulis harus tetap nirlaba (non-profit). Lembaganya secara hukum nonprofit tapi tindakan dan perilakunya seperti lembaga for-profit.
Namun di Rapat Kerja Nasional 2019, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam paparan tentang strategic inflection point menyatakan bahwa pendidikan tinggi juga masuk ranah bisnis khususnya bisnis jasa.
Faktanya, perguruan tinggi swasta cenderung lebih cocok masuk ranah bisnis karena mereka mencukupi kebutuhan sendiri dengan dana yang mereka usahakan sendiri baik lewat iuran mahasiswa, donasi, kerja sama maupun usaha lainnya. Mereka hanya bisa mengembangkan universitas bila ada “profit” dari pemasukan yang mereka terima dikurangi pengeluarannya. Karena itu biaya perguruan tinggi swasta cenderung lebih mahal dari perguruan tinggi negeri, yang masih mendapat banyak bantuan finansial dari pemerintah.
Jika dibandingkan dengan negara tetangga yang mungkin lebih baik kualitas pendidikan tingginya seperti Malaysia, rata-rata biaya kuliah di perguruan tinggi swasta sampai lulus di Indonesia dua kali lipat lebih mahal dibandingkan biaya kuliah di PTS Malaysia. Menurut riset ADB, rata-rata biaya kuliah S1 (biaya sampai lulus rata-rata empat tahun) di PTS Indonesia sebesar US$10.168 (sekitar Rp145 juta), bandingkan dengan Malaysia berkisar antara US$5.496-US$8.765 (sekitar Rp78 juta-Rp125 juta).
Masalah keuangan di perguruan tinggi swasta
Kompetisi ketat, terutama dalam memperebutkan mahasiswa dan sumber daya, terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Dana yang didapat dari biaya kuliah (tuition fee) yang dibayarkan oleh mahasiswa merupakan energi penting untuk menghidupkan perguruan tinggi. Jika suatu universitas mendapatkan banyak mahasiswa, artinya juga mendapat dana lebih banyak, dana tersebut dapat digunakan untuk menaikkan kualitas pendidikan baik dengan meningkatkan kapasitas dosen maupun menambah sarana pendukung pembelajaran.
Bukan hanya universitas swasta yang otonom dalam pengelolaan keuangan. Sejak 2000 empat perguruan tinggi negeri besar (Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Bandung) berubah menjadi PTN-BH (PTN berbadan hukum) dan memiliki otonomi dalam mekanisme pengelolaan keuangan. Akibatnya persaingan antara perguruan tinggi negeri dan swasta makin ketat, yang berdampak pada persaingan mendapatkan pemasukan dari iuran mahasiswa.
Contohnya, persaingan memperebutkan mahasiswa baru. PTN badan hukum membuka kursi mahasiswa baru lebih banyak dibanding sebelumnya. Bahkan ITB sejak beberapa tahun lalu telah mengembangkan kampus yang lebih luas, termasuk di Jatinangor Sumedang. Dalam 10-20 tahun ke depan, ITB akan meningkatkan jumlah mahasiswa dari 20.000 (menghasilkan 3.000 sarjana per tahun) saat ini menjadi 50.000-100.000 mahasiswa (menghasilkan 5000-10.000 sarjana). UI juga melakukan hal serupa dengan membuka kelas vokasi, begitu juga UGM.
Hal ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi pun mempertimbangkan tuition fee dari mahasiswa merupakan sumber finansial yang cukup penting. Dalam konteks PTS, sumber daya finansial merupakan masalah serius untuk menggaji dosen, staf pendukung, overhead, dan membangun infrastruktur guna mendukung tata kelola pengetahuan lembaga yang baik. Bila kampus swasta tetap mau hidup dan unggul bersaing, harus mempersiapkan diri dengan cepat dan terencana agar mampu menghasilkan inovasi yang mendukung kelanjutan bisnis pendidikannya.
Dalam kaitan pendanaan, kebijakan penggabungan PTS mungkin menyelesaikan masalah kekurangan finansial secara jangka pendek. Sehingga universitas yang kurang sehat keuangannya mendapatkan solusi.
Kebijakan apa yang tepat?
Masalah di atas membutuhkan solusi yang komprehensif dan melibatkan banyak pihak. Perguruan tinggi swasta tidak bisa dibiarkan sendirian berjuang mengatasi masalah tersebut. Pemerintah punya peran penting sebagai pembuat regulasi dan menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang kompetitif sekaligus bisa berkembang. Berikut ini rekomendasi kebijakan untuk memperkuat PTS di Indonesia:
Perlunya dukungan kebijakan untuk mengembangkan operasional PTS. Kebijakan itu, salah satunya, mengurangi jumlah PTS yang kini terlampau banyak melalui peleburan. PTS yang tergolong kecil misalnya hanya punya satu atau dua program studi saja tidak perlu dipertahankan hidup. Bila beberapa PTS kecil dilebur jadi satu universitas, bisa menjadi setidaknya 10 program studi yang bisa dikelola secara lebih baik dan efisien.
Perlunya dukungan untuk menjamin kualitas sistem akreditasi pendidikan tinggi melalui adanya pengembangan pusat sumber daya dan basis data PTS. Perlu dipetakan mana PTS yang bagus dalam riset dan mana pula PTS yang lebih fokus pada pengajaran. Kualitas pengelolaan perguruan tinggi swasta dapat dilihat dari tata kelola pengetahuan yang meliputi bagaimana PTS menghasilkan pengetahuan, menyimpan pengetahuan, mendistribusikan pengetahuan dan mengaplikasikan pengetahuan tersebut pada PTS. Jika tata kelola pengetahuan perguruan tinggi swasta baik, akan mempengaruhi keunggulannya bersaing untuk jangka panjang.
Perlunya dukungan pemerintah dalam rangka mengupayakan model pendanaan alternatif untuk PTS. Perlu ada regulasi yang memberikan insentif kepada perusahaan yang menyumbang PTS, termasuk PTS-PTS binaan yayasan BUMN. Perusahaan yang menyumbang PTS selama ini tidak memperoleh pengurangan pajak.
Adanya sistem untuk mendukung kerja sama internasional untuk PTS baik dalam kolaborasi riset, pendanaan maupun peningkatan kapasitas pengelolaan pengetahuan. Kerja sama internasional PTS sudah dilakukan oleh beberapa universitas, antara lain Telkom University dan Binus University dengan universitas Australia. Kerja sama serupa perlu ditingkatkan.
Di tengah persaingan yang makin ketat, para pengelola universitas swasta perlu mengembangkan inovasi baik di tingkat manajemen maupun program studi agar tetap relevan dengan perubahan era digital.
Penulis:
Dr.(C) Astadi Pangarso ST., MBA., (Kandidat Doktor Ilmu Administrasi, University of Brawijaya) Astadi Pangarso menerima beasiswa BUDI-DN LPDP dan dosen Program Studi Administrasi Bisnis Universitas Telkom Bandung.
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…