Sebagian dosen tentu sudah resmi menjadi asesor BKD, yang setiap semester bertugas memeriksa laporan BKD yang dikirimkan dosen di wilayah LLDIKTI setempat. Setiap dosen memiliki kesempatan menjadi asesor untuk BKD (Beban Kerja Dosen).
Tentunya selama dosen tersebut sudah memenuhi syarat untuk menjadi asesor laporan BKD yang dikirimkan para dosen. Asesor ini memiliki tugas penting untuk memastikan laporan BKD para dosen sudah memenuhi standar yang ditetapkan.
Sehingga menentukan juga nasib dosen dalam karir akademiknya, karena dijamin dipengaruhi oleh pemenuhan BKD dari pusat. Apabila ingin menjadi asesor dan masih asing dengan profesi ini, maka bisa membaca ulasan berikut.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah pengertian dari asesor untuk BKD. Secara umum asesor BKD adalah Dosen yang memiliki kewenangan dalam melakukan penilaian terhadap rencana dan laporan BKD.
Asesor khusus BKD biasanya terdiri dari Tim yang berjumlah 2 orang yang diangkat dan ditugaskan berdasarkan SK Rektor. Sehingga setiap perguruan tinggi memiliki dua asesor dari kalangan dosen untuk melaksanakan tugas-tugas asesor di BKD.
Seorang asesor memiliki tugas pokok mengecek Laporan Beban Kerja Dosen atau LKD yang saat ini sudah dilaporkan secara online. Penilaian juga diberikan oleh asesor terhadap LKD tersebut, untuk menentukan apakah dosen yang LKD-nya dinilai sudah memenuhi aturan atau belum.
Tugas penting ini membuat asesor wajib ada dan selalu dilakukan penyegaran setiap tahunnya. Artinya setiap tahun atau mungkin beberapa tahun sekali terdapat asesor-asesor baru untuk memeriksa LKD.
Selain itu, dengan tugas penting yang dimilikinya dalam memeriksa dan menilai isi LKD yang dilaporkan para dosen. Maka tidak sembarang dosen bisa menjadi asesor LKD. Sehingga terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Baca Juga:
Masih Bingung untuk LKD-BKD? Berikut Penjelasan Asesor
Peluncuran SISTER BKD oleh Ditjen Dikti Ristek
Melakukan BKD-LKD Bagi Dosen Tugas Belajar
Berdasarkan aturan dari pemerintah bersama Dikti, dosen wajib memenuhi sejumlah syarat berikut untuk bisa menjadi asesor terhadap LKD:
Syarat yang pertama untuk menjadi seorang asesor LKD adalah memiliki NIRA. Nomor Identifikasi Registrasi Asesor (NIRA) sesuai namanya merupakan nomor induk khusus untuk para dosen yang terdaftar sebagai asesor.
Prosesnya perlu mengajukan NIRA terlebih dahulu dan bisa berkonsultasi dengan operator dari perguruan tinggi tempatnya bernaung. Jika sudah memiliki NIRA, maka dosen tersebut sudah bisa dikatakan layak menjadi asesor LKD.
Syarat yang kedua adalah sudah lulus TOT yang merupakan pelatihan atau penyegaran asesor BKD. Jadi, jauh sebelum mengajukan diri menjadi asesor, dosen wajib mengikuti TOT pelatihan.
Sehingga memiliki bekal yang cukup untuk melakukan seluruh tugas asesor LKD. Supaya hasil penilaiannya sudah sesuai dengan etika asesor yang ditetapkan oleh Dikti.
Secara umum, seorang asesor seharusnya sudah memiliki sertifikat sebagai asesor. Sebab asesor adalah profesi yang membutuhkan keterampilan khusus dalam melakukan penilaian dan melaporkan hasil penilaian mereka.
Selain itu, dalam proses melakukan penilaian perlu disesuaikan dengan aturan dan standar yang telah diberlakukan. Maka calon asesor perlu mengikuti pelatihan agar tidak kebingungan. Maka asesor khusus BKD wajib memiliki sertifikat sebagai asesor.
Asesor untuk BKD berasal dari kalangan dosen, namun tentu saja bukan sembarang dosen. Dosen yang bisa menjadi asesor untuk BKD adalah dosen aktif yang juga memangku jabatan akademik. Sekaligus memenuhi kualifikasi pendidikan.
Dijelaskan bahwa asesor untuk BKD wajib lulusan S3 untuk pemangku jabatan fungsional Lektor. Selain itu, bisa juga diisi oleh dosen yang memangku jabatan fungsional Lektor Kepala dengan kualifikasi akademik minimal lulus S2.
Syarat yang kelima untuk menjadi asesor BKD adalah memiliki rumpun maupun sub rumpun keilmuan yang sama dengan yang dinilai. Artinya, dosen asesor wajib memiliki bidang keilmuan yang sama dengan dosen yang LKD-nya dinilai.
Misalnya dosen Sosiologi mengirimkan LKD, maka LKD ini hanya bisa dicek dan dinilai oleh asesor yang juga lulusan dari ilmu Sosiologi. Tidak bisa dari bidang keilmuan lain karena tentunya tidak relevan dan tidak paham isi LKD.
Syarat berikutnya adalah tidak menilai LKD milik sendiri. Sebab penilaian menjadi tidak objektif dan cenderung memberi nilai tinggi pada LKD sendiri. Maka penilaian dilakukan secara silang, yakni dinilai dosen lain yang memenuhi syarat asesor.
Selain itu, tidak diperbolehkan juga bagi asesor untuk tukar guling. Artinya, bekerjasama dengan asesor lain untuk saling bertukar LKD. Misalnya dosen A sepakat dengan dosen B, dimana dosen A mengecek LKD dosen B dan juga sebaliknya.
Dosen baru bisa menjadi asesor BKD jika sudah mengumpulkan laporan BKD. Sehingga wajib memenuhi kewajiban untuk melaporkan BKD sesuai ketentuan yang berlaku. Jika belum mengirimkan LKD, maka belum bisa menjadi asesor.
Syarat terakhir adalah sudah memperoleh surat tugas dari pimpinan untuk melakukan penilaian LKD sebagai asesor. Jadi, seorang dosen dalam menjadi asesor sudah harus meminta izin dari pimpinan perguruan tinggi.
Jika sudah memenuhi syarat dan kemudian lolos menjadi asesor BKD, maka dosen asesor akan melaksanakan tugas-tugas berikut ini:
Tugas pertama asesor untuk BKD adalah menilai RKD atau Rencana Beban Kinerja Dosen. Sekaligus menilai Laporan Kinerja Dosen (LKD), sehingga RKD yang disusun dosen dinilai sudah sesuai ketentuan.
Sehingga dalam pelaksanaannya juga dijamin sesuai ketentuan yang ada. Hal ini akan memudahkan dosen yang mengirimkan RKD dalam melaksanakan tugasnya. Sekaligus mampu menyusun LKD sesuai ketentuan dan memenuhi standar.
Tugas kedua asesor BKD adalah memberikan rekomendasi, yaitu memberikan catatan perbaikan. Baik pada RKD maupun LKD yang dikirimkan dosen yang sedang dinilai.
Catatan ini tentu penting untuk membantu dosen pemilik BKD melakukan perbaikan, agar sesuai dengan ketentuan. Tanpa catatan, dosen tersebut bisa bingung dan melakukan kesalahan berulang.
Tugas berikutnya adalah memberi keputusan penilaian, yakni setelah dilakukan perbaikan terhadap rekomendasi yang dicantumkan. Nilai asesor sendiri terdapat dua. Yaitu M yang artinya “Memenuhi” dan TM yang artinya “Tidak Memenuhi”.
Bagi dosen yang memenuhi syarat dan memang ingin menjadi asesor untuk BKD maka bisa mengajukan diri. Biasanya pembukaan pendaftaran asesor baru akan diumumkan menjelang pergantian tahun ajaran atau pergantian semester.
Supaya siap menjadi asesor jangan lupa mengikuti pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian mempelajari dengan baik apa saja tugas dari seorang asesor, sehingga bisa memberikan penilaian yang menjunjung tinggi prinsip penilaian asesor BKD.
Artikel Terkait:
Apa Syarat Menjadi Asesor? Temukan Jawabannya di Sini
Cara Menjadi Asesor dan Tugas Utamanya
Apa itu Asesor? Yuk Ketahui Lebih Dalam
Mengenal Apa itu Asesor dan Syarat Menjadi Asesor Profesional
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…