fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Aplikasi Simpel Diupgrade, Makin Mudahkan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Suasana acara bimbingan teknis SIMPEL tahap lanjut bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan LLDIKTI yang diselenggarakan di Ruang Seminar, Fakultas Teknologi Mineral, UPN Veteran Yogyakarta, Selasa(21/5/2019). (Foto: dok. upnyk.ac.id)

Yogyakarta – Perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kini menjadi lebih simpel. Kepala Subagian Kerjasama Luar Negeri Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti M. Rifan Jauhari mengatakan karena saat ini pihaknya tengah melakukan peningkatan kualitas layanan perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) melalui aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negari) yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti.

”Prosedur perjalanan dinas luar negeri harus selektif. Yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Rifan saat acara bimbingan teknis aplikasi SIMPEL tahap lanjut bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan LLDIKTI yang diselenggarakan di Ruang Seminar, Fakultas Teknologi Mineral, UPN Veteran Yogyakarta, Selasa(21/5/2019).

Rifan menyebut, syarat untuk PDLN yang pertama yaitu memperoleh surat persetujuan (SP) dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Syarat kedua yaitu memperoleh Paspor Dinas dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Syarat ketiga mendapatkan Exit Permit dari Kemenlu dan syarat ke empat jika PDLN memerlukan Visa, selain Exit Permit diperlukan Rekomendasi Visa dari Kemenlu.

”Permohonan izin PDLN sebaiknya disampaikan tiga pekan sebelum tanggal keberangkatan. Pastikan dokumen lengkap dan tepat, terutama dalam ejaan nama dan kesesuaian informasi dalam tiap dokumen. Bagi Pejabat Eselon 1, 2, dan Pimpinan Perguruan Tinggi  izinnya harus melalui Menristekdikti, Pejabat eselon 3, 4 dan Non – Eselon di Kemenristekdikti izinnya melalui Sekjend Kemenristekdikti, Tenaga pendidikan dan Tenaga Kependidikan izinnya melalui Dirjen SDID Up. Setditjen SDID, sedangkan mahasiswa yang ingin PDLN izinnya melalui Dirjen Belmawa Up. Setditjen Belmawa,” papar Rifan.

Rifan menyebut, sejak 3 Januari 2017, Kementerian Sekretariat Negara memberlakukan Sistem Aplikasi SIMPEL untuk mudahkan izin PDLN secara online, rencananya sistem ini akan di upgrading versi terbaru di tahun 2019. Selain itu, yang harus diperhatikan dalam PDLN yaitu pejabat eselon 1-2 Kemenristekdikti dan Pimpinan PTN untuk melaksanakan PDLN harus memperoleh persetujuan dari Menristekdikti.

Tampilan aplikasi Simpel pada smartphone android. (Foto: dok. appadvice.com)

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Keuangan Dr. Susanta menuturkan, pihaknya merasa terhormat, karena menjadi tuan rumah dalam acara bimbingan teknis aplikasi Simpel tahap lanjut bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan  Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) tersebut.

“Kami mendorong dan mengapresiasi kegiatan ini, semoga penanganan perizinan dinas luar negeri dapat lebih mudah diakses, cepat, transparan dan akuntabel dengan adanya sistem aplikasi SIMPEL. Semoga acara ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tegas Pak Warek 2 sapaan akrabnya seperti dilansir di laman upnyk.ac.id.

Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset ,Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) ini dihadiri sedikitnya 55 peserta PTN dan LLDIKTI dari seluruh Indonesia. Acara ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri melalui aplikasi Simpel yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti.

Redaksi