Digitalisasi terhadap layanan Ditjen Dikti kepada seluruh dosen di Indonesia terus dikembangkan. Terbaru, Ditjen Dikti mengumumkan akan menggunakan akun dosen di aplikasi Seruni Advance sebagai acuan pencairan tunjangan dosen.
Aplikasi ini terintegrasi dengan SISTER sehingga menjadi penghubung pencairan tunjangan atas pemenuhan kewajiban dosen dalam menyusun laporan BKD (Beban Kerja Dosen). Lewat aplikasi ini diharapkan proses penilaian dan pencairan tunjangan semakin praktis.
Daftar Isi
TogglePengumuman Mekanisme Pembayaran Tunjangan Dosen
Setap semester, dosen di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyusun laporan BKD melalui akun SISTER masing-masing. Setelah penilaian laporan BKD rilis, maka dosen yang sudah mendapat nilai M atau Memenuhi, kemudian berhak menerima tunjangan dosen.
Tunjangan yang diterima dosen pasca menyusun laporan BKD dan mendapat nilai M ada dua, disesuaikan dengan jenis tunjangan yang berhak didapatkan masing-masing dosen. Pertama adalah TPD (Tunjangan Profesi Dosen) untuk dosen bersertifikasi.
Tunjangan yang kedua adalah TKGB (Tunjangan Kehormatan Guru Besar), sesuai namanya merupakan jenis tunjangan untuk dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar. Guru Besar kemudian per 3 tahun sekali ada kewajiban menyusun laporan kewajiban khusus.
Dimana laporan ini berhubungan dengan kegiatan dosen dalam pengembangan publikasi ilmiah. Baik itu buku ilmiah, jurnal ilmiah, dan prosiding. Terkait hal ini, pemerintah melalui Ditjen Dikti dan Kemendikbud Ristek mengumumkan adanya mekanisme baru.
Yakni mekanisme baru dalam penyaluran TPD maupun TKGB, dimana aturan baru ini sesuai dengan pengumuman pada surat edaran nomor 73583/A.A1/PR.07.04/2022. Dalam surat edaran ini disebutkan pemanfaatan aplikasi Seruni Advance.
Seruni Advance juga dijelaskan sudah dikembangkan sebagai sarana perhitungan dan pengajuan pembayaran TPD dan TKGB PNS dan Non PNS. Selain itu, disebutkan juga beberapa hal yang wajib diperhatikan dosen pada saat menggunakan aplikasi Seruni Advance tersebut. Yaitu:
1. Syarat dan kriteria penerima TPD dan TKGB PNS dan Non-PNS Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
- Tunjangan profesi diberikan kepada dosen apabila dosen telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
- Seluruh informasi kelayakan dosen untuk mendapatkan tunjangan profesi menggunakan basis data yang berasal dari Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi Nasional atau SISTERNAS.
2. Perubahan data dosen
- Data dosen yang layak mendapatkan Tunjangan Profesi mengacu kepada aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi Perguruan Tinggi (SISTER-PT) yang selanjutnya disinkronisasi dengan SISTERNAS.
- Perubahan status terhadap data dosen baik mencakup data umum, data sertifikasi dosen, dan beban kerja dosen hanya dapat diperbarui dalam aplikasi SISTER-PT.
- PTS dan/atau dosen wajib mengisi data rekening dosen dalam aplikasi Seruni Advance.
3. Prosedur Penyaluran
Terhitung mulai periode Januari 2023, pembayaran TPD dan TKGB pada DIPA satker LLDIKTI dilakukan melalui aplikasi Seruni Advance dan dibayarkan setiap bulan. Pembayaran TPD dan TKGB dilakukan sesuai ketentuan berikut:
- Pembayaran bulan Januari – Februari 2023 dilakukan berdasarkan BKD semester genap tahun ajaran 2022.
- Pembayaran bulan Maret – Agustus 2023 dilakukan berdasarkan BKD semester ganjil tahun ajaran 2022.
- Pembayaran bulan September – Desember 2023 dilakukan berdasarkan BKD semester genap tahun ajaran 2023.
- PTS mengajukan usulan pembayaran TPD dan TKGB melalui aplikasi Seruni Advance (petunjuk penggunaan terlampir) yang meliputi:
- Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS.
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS dan bermaterai 10.000, beserta dengan lampiran.
- Pengajuan usulan pembayaran TPD dan TKGB oleh PTS dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 12 setiap bulannya. Pengajuan yang dilakukan melewati tanggal tersebut maka pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya.
- Berdasarkan data usulan PTS dan hasil verifikasi, LLDIKTI menyiapkan dokumen pencairan dalam aplikasi Seruni Advance (SK dan SPTJM KPA) yang selanjutnya akan digunakan sebagai lampiran dokumen pencairan anggaran ke KPPN.
- LLDIKTI menggunakan daftar dosen dan perhitungan kebutuhan anggaran dalam aplikasi Seruni Advance sebagai basis pencairan anggaran melalui aplikasi SAKTI.
- PTS dan dosen dapat memantau perkembangan pencairan anggaran TPD dan TKGB PNS dan Non PNS melalui aplikasi Seruni Advance.
Dalam penggunaan aplikasi Seruni Advance, dosen memiliki kewajiban untuk menyusun laporan BKD. Selain itu juga wajib mendapatkan penilaian dari asesor M (Memenuhi). Jika masih BM (Belum Memenuhi) maka tunjangan tidak bisa diajukan dan diproses.
Maka ujung tombak proses pencairan tunjangan dosen sendiri memang laporan BKD yang disusun di setiap akhir semester. Jika sudah mendapatkan penilaian yang memenuhi baru kemudian beralih ke aplikasi Seruni Advance.
Terkait hal ini, ditegaskan pula di dalam surat edaran nomor 4328/LL4/DT.04.01/2022 tertanggal 28 Desember 2022. Disebutkan bahwa proses pencairan TPD dan TKGB di tahun 2023 akan mengacu kepada aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi Perguruan Tinggi (SISTER-PT).
Oleh karenanya dosen penerima TPD dan TKGB, agar segera mengisi laporan BKD pada SISTER dan memastikan statusnya Memenuhi Syarat, baik dari SKS Tridharma maupun kewajiban khusus sesuai jabatan akademiknya.
Melalui pengumuman tersebut, maka setiap dosen diharapkan bisa segera memenuhi kewajibannya melaksanakan tri dharma. Sekaligus menyusun laporan BKD, sehingga tunjangan yang berhak didapatkan bisa segera cair.
Baca Juga :
Update SISTER 2022 (Terbaru dan Terlengkap)
4 Aplikasi LLDIKTI Terbaru yang Bisa Digunakan untuk Efisiensi Pelayanan
Aplikasi Selancar PAK untuk Solusi Tracking Kenaikan Pangkat dan Jabatan Akademik Dosen
Alur Penggunaan Aplikasi Seruni Advance
Sebagai informasi tambahan, aplikasi Seruni Advance diketahui sudah digunakan di lingkungan LLDIKTI Wilayah 1, 2, dan wilayah 6. Adapun alur dalam penggunaan aplikasi satu ini dalam proses pelaporan dan pencairan tunjangan adalah sebagai berikut:
1. Unggah LBKD
Tahap pertama dalam menggunakan aplikasi Seruni Advance adalah mengunggah LBKD atau laporan BKD. Laporan BKD adalah kewajiban rutin dosen di setiap akhir semester.
Proses unggah laporan BKD ini dilakukan satu kali, yakni pada bulan September dan juga Maret yang menjadi periode dalam pelaporan BKD. Laporan BKD yang dibuat di SISTER kemudian bisa diteruskan ke Seruni Advance.
2. Validasi
Usai proses unggah LBKD selesai dilakukan dosen, maka akan masuk ke tahap validasi. Proses validasi sendiri dilakukan oleh admin dan baru kemudian ditentukan apakah memang LBKD sudah memenuhi ketentuan atau belum.
3. Pengajuan SPTJM
Jika LBKD yang sudah dinilai ternyata Memenuhi (M) maka dosen akan berlanjut ke tahap berikutnya, yakni pengajuan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). SPTJM ini wajib ditandatangani pimpinan (rektor) kampus.
Baru kemudian menuju ke proses pencairan tunjangan ke rekening masing-masing dosen. Dosen pun bisa dengan mudah mendapatkan tunjangannya tanpa perlu repot lagi seperti sebelumnya.
Keberadaan aplikasi Seruni Advance diharapkan bisa membantu para dosen dalam mengajukan pencairan tunjangan setelah menunaikan kewajiban menyusun laporan BKD. Selain itu, aplikas ini meningkatkan transparansi.
Pasalnya, baik dosen maupun pihak institusi yang menaunginya bisa mendapatkan informasi mengenai progres pencairan. Hal ini tentu memudahkan dosen untuk mengetahui kapan tunjangannya cair dan proses pengajuannya sampai di tahap mana.
Artikel Terkait :
Prinsip dan Prosedur Penilaian BKD SISTER Sesuai PO BKD Tahun 2022
Februari 2023 Batas Akhir Kewajiban Khusus BKD, Sudahkah Mempersiapkan dengan Baik?
Mengenal Aplikasi Satu Dikti yang Menyajikan 11 Fitur Unggulan untuk Insan Dikti