fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Apakah LPDP Bisa Sambil Kerja? Ini Penjelasan Rincinya

apakah lpdp bisa sambil kerja

Menerima beasiswa LPDP bisa menjadi suatu kebanggaan karena selain bergengsi juga sulit didapatkan, sehingga bisa meraihnya adalah pencapaian. Jika sudah menjadi awardee atau penerima, apakah LPDP bisa sambil kerja? 

Pertanyaan ini menjadi salah satu pertanyaan yang paling banyak ditanyakan para pendaftar selain pertanyaan lainnya. Secara umum, beasiswa akan menanggung biaya pendidikan dan LPDP bersifat penuh dengan tunjangan bulanan alias uang saku. 

Namun, besaran uang saku ini bisa jadi terasa kurang. Sehingga para pendaftar sering menanyakan bisa tidaknya bekerja ketika menempuh studi dengan beasiswa LPDP tersebut. Berikut penjelasannya. 

Beasiswa LPDP dan Ketentuan yang Menyertainya 

Sebelum menjawab mengenai pertanyaan apakah LPDP bisa sambil kerja, maka penting untuk membahas beasiswa LPDP tersebut dan ketentuan yang menyertainya. Beasiswa LPDP menjadi beasiswa yang disediakan pemerintah Indonesia. 

Beasiswa LPDP secara umum adalah beasiswa pascasarjana hasil kerjasama Kemenkeu melalui LPDP dengan Kemendikbud. Beasiswa ini sudah disediakan pemerintah selama 10 tahun terakhir dan sudah menerima puluhan ribu awardee dari berbagai wilayah Indonesia. 

Penerima atau awardee kemudian bisa memilih studi S2 atau S3 di dalam maupun luar negeri. Tentunya masuk ke perguruan tinggi dan prodi yang masuk ke daftar yang ditetapkan pihak penyelenggara. Kecuali bisa mendapatkan LoA, maka bisa masuk ke PT dan prodi di luar daftar. 

Sama seperti program beasiswa pada umumnya, beasiswa LPDP juga memiliki ketentuan yang bersifat mengikat seluruh awardee. Dikutip melalui lpdp.kemenkeu.go.id, ketentuan dalam program beasiswa ini mencakup banyak kategori. 

Mulai dari ketentuan LoA yang dilampirkan saat pendaftaran, ketentuan setelah menyelesaikan studi, ketentuan pengabdian, dan ketentuan lain selama menjalani studi. Pada ketentuan pengabdian, ada dua poin berikut: 

  1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP. 
  2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Ketentuan dalam beasiswa LPDP sendiri sangat banyak dan para pendaftar disarankan untuk membaca seluruh buku panduan. Buku panduan bisa diunduh satu per satu melalui laman resmi LPDP Kemenkeu. 

Pastikan membaca tanpa ada yang terlewat untuk mencegah melakukan pelanggaran. Sebab pelanggaran yang dilakukan nantinya akan berujung pada pemberian sanksi yang sesuai dengan kebijakan pihak penyelenggara program. 

Menerima beasiswa LPDP bisa menjadi suatu kebanggaan karena selain bergengsi juga sulit didapatkan, sehingga bisa meraihnya adalah pencapaian. Jika sudah menjadi awardee atau penerima, apakah LPDP bisa sambil kerja? 

Pertanyaan ini menjadi salah satu pertanyaan yang paling banyak ditanyakan para pendaftar selain pertanyaan lainnya. Secara umum, beasiswa akan menanggung biaya pendidikan dan LPDP bersifat penuh dengan tunjangan bulanan alias uang saku. 

Namun, besaran uang saku ini bisa jadi terasa kurang. Sehingga para pendaftar sering menanyakan bisa tidaknya bekerja ketika menempuh studi dengan beasiswa LPDP tersebut. Berikut penjelasannya. 

Beasiswa LPDP dan Ketentuan yang Menyertainya 

Sebelum menjawab mengenai pertanyaan apakah LPDP bisa sambil kerja, maka penting untuk membahas beasiswa LPDP tersebut dan ketentuan yang menyertainya. Beasiswa LPDP menjadi beasiswa yang disediakan pemerintah Indonesia. 

Beasiswa LPDP secara umum adalah beasiswa pascasarjana hasil kerjasama Kemenkeu melalui LPDP dengan Kemendikbud. Beasiswa ini sudah disediakan pemerintah selama 10 tahun terakhir dan sudah menerima puluhan ribu awardee dari berbagai wilayah Indonesia. 

Penerima atau awardee kemudian bisa memilih studi S2 atau S3 di dalam maupun luar negeri. Tentunya masuk ke perguruan tinggi dan prodi yang masuk ke daftar yang ditetapkan pihak penyelenggara. Kecuali bisa mendapatkan LoA, maka bisa masuk ke PT dan prodi di luar daftar. 

Sama seperti program beasiswa pada umumnya, beasiswa LPDP juga memiliki ketentuan yang bersifat mengikat seluruh awardee. Dikutip melalui lpdp.kemenkeu.go.id, ketentuan dalam program beasiswa ini mencakup banyak kategori. 

Mulai dari ketentuan LoA yang dilampirkan saat pendaftaran, ketentuan setelah menyelesaikan studi, ketentuan pengabdian, dan ketentuan lain selama menjalani studi. Pada ketentuan pengabdian, ada dua poin berikut: 

  1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP. 
  2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Ketentuan dalam beasiswa LPDP sendiri sangat banyak dan para pendaftar disarankan untuk membaca seluruh buku panduan. Buku panduan bisa diunduh satu per satu melalui laman resmi LPDP Kemenkeu. 

Pastikan membaca tanpa ada yang terlewat untuk mencegah melakukan pelanggaran. Sebab pelanggaran yang dilakukan nantinya akan berujung pada pemberian sanksi yang sesuai dengan kebijakan pihak penyelenggara program. 

Apakah LPDP Bisa Sambil Kerja? 

Lalu, bagaimana dengan pertanyaan apakah LPDP bisa sambil kerja? DIkutip melalui Buku Panduan Beasiswa Reguler 2024 (LPDP). Pada poin “Poin-Poin Surat Pernyataan pada Aplikasi Pendaftaran (Disetujui Saat Akan Melakukan Submit)”. 

Dijelaskan bahwa awardee selama menempuh studi harus melampirkan surat pernyataan yang isinya kesediaan untuk tidak bekerja selama studi berjalan. Artinya, awardee tidak diperbolehkan untuk bekerja. 

Namun, dalam panduan juga dijelaskan ada pengecualian. Yakni ketika awardee sudah meminta izin kepada pihak LPDP dan memiliki alasan yang kuat kenapa memutuskan untuk bekerja di tengah masa studi. Berikut bunyi ketentuan tersebut: 

“11. Bersedia untuk tidak bekerja selama masa studi, kecuali atas persetujuan LPDP.”

Sementara itu, dikutip melalui id.quora.com, pemilik akun @Yunan Klaus ketika menjawab pertanyaan “Apakah penerima beasiswa LPDP boleh berkuliah sambil kerja lepas?”. Menjelaskan jawaban serupa. 

“Saya baru saja membaca dari buku panduan penerima beasiswa dari LPDP tahun 2021, dan dari dulu (saya baca lagi yang dari tahun 2017 sampai 2021) hingga sekarang memang ada peraturan yang secara jelas tertulis bahwa penerima beasiswa dilarang untuk bekerja kecuali sebagai asisten pengajar atau pekerjaan yang diambil memang merupakan bagian dari studi tersebut. Selain itu, dalam panduan pendaftaran LPDP 2022 ada ketentuan yang melarang penerima beasiswa untuk bekerja kecuali dengan persetujuan LPDP.”

Meskipun buku panduan yang dibaca adalah untuk beasiswa LPDP tahun 2021, akan tetapi pada buku panduan terbaru aturan ini belum berubah. Kecuali ada penambahan perlu izin ke pihak LPDP untuk bekerja. 

Selain itu, jika memang harus bekerja dan tidak ingin repot mengurus izin maka bisa mencari pekerjaan yang berkaitan dengan dunia akademik. Misalnya dengan menjadi asisten dosen seperti yang dijelaskan Yunan Klaus di atas. 

Kebijakan atau ketentuan apakah LPDP bisa sambil bekerja yang kemudian diketahui dilarang tentu bukan tanpa alasan. Jadi, salah satu alasan kuat kenapa dilarang sambil bekerja adalah agar bisa fokus dengan studi yang ditempuh. 

Sehingga bisa segera menyelesaikan studi tersebut dan kemudian pulang ke tanah air untuk mengabdi. Sebab ketentuan lain adalah kewajiban awardee untuk pulang ke tanah air pasca lulus. 

Sebab beasiswa LPDP diselenggarakan memang bertujuan meningkatkan kualitas SDM di Indonesia. Salah satu mencapainya adalah memberi akses masyarakat luas mengenyam pendidikan di luar negeri yang dikenal lebih berkualitas. 

Namun, beberapa kondisi tidak memungkinkan awardee untuk fokus studi saja. Misalnya menjadi tulang punggung sehingga selama studi ada kewajiban memberikan nafkah pada keluarga. Bagi awardee dengan status PNS mungkin berlega hati. 

Sebab bisa mendapatkan Izin Belajar maupun Tugas Belajar dari instansi, sehingga masih tetap mendapatkan gaji bulanan. Beberapa instansi dengan memberikan Izin Belajar bahkan masih memberi gaji pokok dengan beberapa tunjangan. 

Inilah salah satu alasan kenapa awardee non PNS harus bekerja paruh waktu. Jika Anda di kondisi ini, ada baiknya mengurus izin ke pihak LPDP. Opsional lain adalah menekuni pekerjaan sampingan yang fleksibel, seperti menjadi freelancer. 

Tips Fokus Studi Sebagai Awardee 

Meskipun ada pengecualian untuk bisa bekerja paruh waktu selama masa studi jika berhasil mendapat izin dari pihak LPDP. Namun sebaik-baiknya proses studi tentu yang cukup fokus ke studi saja bukan ke hal lain. Anda juga bisa lebih nyaman menempuh pendidikan. 

Membantu meminimalisir kemungkinan harus tetap bekerja selama studi dengan beasiswa LPDP. Maka bisa mencoba beberapa tips di bawah ini: 

1. Bagi PNS Perlu Segera Mengurus Izin dan Tugas Belajar

Tips yang pertama jika Anda adalah PNS maka pastikan sudah mengurus Izin Belajar maupun Tugas Belajar. Selain wajib ketika mendaftar beasiswa LPDP, kepemilikan izin ini membantu tetap menerima gaji sampai tunjangan selama menempuh studi. 

2. Bicarakan dengan Keluarga 

Tips kedua, jika Anda bukan PNS maka perlu berbicara atau berdiskusi dengan seluruh keluarga. Pastikan pihak keluarga tidak masalah ketika nafkah dari Anda berhenti selama masa studi. Misalnya dengan ada pengganti pencari nafkah lain dalam keluarga atau cara lainnya. 

3. Ajak Serta Keluarga ke Tempat Studi 

Tips ketiga adalah mengajak serta keluarga. Awardee LPDP bisa mengajak keluarga maksimal 2 anggota keluarga di tempat studi dilakukan. Cara ini membantu mendapatkan Tunjangan Keluarga yang terdapat ketentuan di dalamnya. 

Silahkan baca buku panduan agar Tunjangan Keluarga didapatkan. Sekaligus tunjangan ini bisa digunakan untuk menafkahi keluarga sampai masa studi berakhir. Sehingga kebutuhan keluarga tetap terpenuhi dengan baik.  

Itulah penjelasan dan jawaban untuk pertanyaan apakah LPDP bisa sambil kerja. Selebihnya, keputusan akhir tentu berada di tangan Anda ketika menjadi awardee. Sebaiknya memang dipersiapkan sejak dini agar bisa studi dengan nyaman dan tidak ada kendala. 

Jika memiliki pertanyaan atau sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini, jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar. Jangan lupa untuk klik tombol Share agar artikel ini juga dibaca orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat. 

Apakah LPDP Bisa Sambil Kerja? 

Lalu, bagaimana dengan pertanyaan apakah LPDP bisa sambil kerja? DIkutip melalui Buku Panduan Beasiswa Reguler 2024 (LPDP). Pada poin “Poin-Poin Surat Pernyataan pada Aplikasi Pendaftaran (Disetujui Saat Akan Melakukan Submit)”. 

Dijelaskan bahwa awardee selama menempuh studi harus melampirkan surat pernyataan yang isinya kesediaan untuk tidak bekerja selama studi berjalan. Artinya, awardee tidak diperbolehkan untuk bekerja. 

Namun, dalam panduan juga dijelaskan ada pengecualian. Yakni ketika awardee sudah meminta izin kepada pihak LPDP dan memiliki alasan yang kuat kenapa memutuskan untuk bekerja di tengah masa studi. Berikut bunyi ketentuan tersebut: 

“11. Bersedia untuk tidak bekerja selama masa studi, kecuali atas persetujuan LPDP.”

Sementara itu, dikutip melalui id.quora.com, pemilik akun @Yunan Klaus ketika menjawab pertanyaan “Apakah penerima beasiswa LPDP boleh berkuliah sambil kerja lepas?”. Menjelaskan jawaban serupa. 

“Saya baru saja membaca dari buku panduan penerima beasiswa dari LPDP tahun 2021, dan dari dulu (saya baca lagi yang dari tahun 2017 sampai 2021) hingga sekarang memang ada peraturan yang secara jelas tertulis bahwa penerima beasiswa dilarang untuk bekerja kecuali sebagai asisten pengajar atau pekerjaan yang diambil memang merupakan bagian dari studi tersebut. Selain itu, dalam panduan pendaftaran LPDP 2022 ada ketentuan yang melarang penerima beasiswa untuk bekerja kecuali dengan persetujuan LPDP.”

Meskipun buku panduan yang dibaca adalah untuk beasiswa LPDP tahun 2021, akan tetapi pada buku panduan terbaru aturan ini belum berubah. Kecuali ada penambahan perlu izin ke pihak LPDP untuk bekerja. 

Selain itu, jika memang harus bekerja dan tidak ingin repot mengurus izin maka bisa mencari pekerjaan yang berkaitan dengan dunia akademik. Misalnya dengan menjadi asisten dosen seperti yang dijelaskan Yunan Klaus di atas. 

Kebijakan atau ketentuan apakah LPDP bisa sambil bekerja yang kemudian diketahui dilarang tentu bukan tanpa alasan. Jadi, salah satu alasan kuat kenapa dilarang sambil bekerja adalah agar bisa fokus dengan studi yang ditempuh. 

Sehingga bisa segera menyelesaikan studi tersebut dan kemudian pulang ke tanah air untuk mengabdi. Sebab ketentuan lain adalah kewajiban awardee untuk pulang ke tanah air pasca lulus. 

Sebab beasiswa LPDP diselenggarakan memang bertujuan meningkatkan kualitas SDM di Indonesia. Salah satu mencapainya adalah memberi akses masyarakat luas mengenyam pendidikan di luar negeri yang dikenal lebih berkualitas. 

Namun, beberapa kondisi tidak memungkinkan awardee untuk fokus studi saja. Misalnya menjadi tulang punggung sehingga selama studi ada kewajiban memberikan nafkah pada keluarga. Bagi awardee dengan status PNS mungkin berlega hati. 

Sebab bisa mendapatkan Izin Belajar maupun Tugas Belajar dari instansi, sehingga masih tetap mendapatkan gaji bulanan. Beberapa instansi dengan memberikan Izin Belajar bahkan masih memberi gaji pokok dengan beberapa tunjangan. 

Inilah salah satu alasan kenapa awardee non PNS harus bekerja paruh waktu. Jika Anda di kondisi ini, ada baiknya mengurus izin ke pihak LPDP. Opsional lain adalah menekuni pekerjaan sampingan yang fleksibel, seperti menjadi freelancer. 

Baca Juga: Daftar Perguruan Tinggi LPDP Luar Negeri, Ada 445 Universitas!

Tips Fokus Studi Sebagai Awardee 

Meskipun ada pengecualian untuk bisa bekerja paruh waktu selama masa studi jika berhasil mendapat izin dari pihak LPDP. Namun sebaik-baiknya proses studi tentu yang cukup fokus ke studi saja bukan ke hal lain. Anda juga bisa lebih nyaman menempuh pendidikan. 

Membantu meminimalisir kemungkinan harus tetap bekerja selama studi dengan beasiswa LPDP. Maka bisa mencoba beberapa tips di bawah ini: 

1. Bagi PNS Perlu Segera Mengurus Izin dan Tugas Belajar

Tips yang pertama jika Anda adalah PNS maka pastikan sudah mengurus Izin Belajar maupun Tugas Belajar. Selain wajib ketika mendaftar beasiswa LPDP, kepemilikan izin ini membantu tetap menerima gaji sampai tunjangan selama menempuh studi. 

2. Bicarakan dengan Keluarga 

Tips kedua, jika Anda bukan PNS maka perlu berbicara atau berdiskusi dengan seluruh keluarga. Pastikan pihak keluarga tidak masalah ketika nafkah dari Anda berhenti selama masa studi. Misalnya dengan ada pengganti pencari nafkah lain dalam keluarga atau cara lainnya. 

3. Ajak Serta Keluarga ke Tempat Studi 

Tips ketiga adalah mengajak serta keluarga. Awardee LPDP bisa mengajak keluarga maksimal 2 anggota keluarga di tempat studi dilakukan. Cara ini membantu mendapatkan Tunjangan Keluarga yang terdapat ketentuan di dalamnya. 

Silahkan baca buku panduan agar Tunjangan Keluarga didapatkan. Sekaligus tunjangan ini bisa digunakan untuk menafkahi keluarga sampai masa studi berakhir. Sehingga kebutuhan keluarga tetap terpenuhi dengan baik.  

Itulah penjelasan dan jawaban untuk pertanyaan apakah LPDP bisa sambil kerja. Selebihnya, keputusan akhir tentu berada di tangan Anda ketika menjadi awardee. Sebaiknya memang dipersiapkan sejak dini agar bisa studi dengan nyaman dan tidak ada kendala. 

Jika memiliki pertanyaan atau sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini, jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar. Jangan lupa untuk klik tombol Share agar artikel ini juga dibaca orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat. 

Beasiswa LPDP akan segera dibuka! Jangan lewatkan pembahasan LPDP lengkap berikut ini:

Di tag :