Dosen yang ingin mengembangkan status kepegawaiannya, tentu ada pertimbangan mengikuti seleksi PPPK. Pembukaan pendaftarannya pun sudah dilakukan pemerintah, akan tetapi apakah dosen tetap yayasan boleh mengikuti PPPK?
Pertanyaan ini tentu umum diajukan, karena dosen tetap ibarat sudah memiliki karir yang stabil di sebuah yayasan (PTS). Namun, bisa jadi ada harapan untuk menerima gaji lebih besar atau karena alasan lain sehingga mempertimbangkan PPPK.
Pernah menanyakan apakah dosen tetap yayasan boleh mengikuti PPPK? Pertanyaan seperti ini tentunya umum ditanyakan bagi dosen yang bernaung di PTS. Kadang kala ada muncul keinginan untuk mengajar di PTN dimana disebutkan nasib dosen lebih baik.
Tidak heran meskipun sudah mendapatkan status sebagai dosen tetap, masih memiliki keinginan untuk mengembangkan karirnya menjadi ASN. Lumrah memang, apalagi disebutkan jika dosen PPPK bisa langsung memiliki pangkat dan golongan tinggi.
Sehingga bisa menerima gaji dan tunjangan ASN yang beragam untuk kesejahteraan hidup yang lebih terjamin. Jadi, apakah dosen tetap yayasan boleh mengikuti PPPK? Pada dasarnya jawabannya boleh.
Sebab tidak ada syarat di PPPK yang menyebutkan larangan kepada dosen tetap untuk mengikuti seleksi PPPK. Adapun yang tidak boleh adalah jika sudah berstatus sebagai PNS, baik di formasi dosen maupun non dosen.
Namun, jika hasil seleksi PPPK tersebut ternyata dinyatakan lulus maka harus melepas status dosen tetap di yayasan. Sebab dosen PPPK tentu tidak diperkenankan untuk mengajar di dua tempat dengan status sama-sama berhak mendapatkan NIDN.
Baca Juga :
Ada 556 Formasi yang Dibutuhkan PPPK Dosen 2022, Apa Saja?
73 Daftar Universitas yang Membuka Formasi PPPK Dosen 2022, Sudah Menetapkan Pilihan?
Berapa Formasi PPPK untuk Dosen Tahun 2022?
Jika bertanya apakah dosen tetap yayasan boleh mengikuti PPPK, maa jawabannya memang boleh. Supaya bisa mengikuti seleksi tersebut maka diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan umumnya mencakup:
No. | Jenis Jabatan | Nilai IPK |
---|---|---|
1. | Dosen | 3,00 |
2. | Non-Dosen | 2,80 |
3. | Tenaga Kesehatan | 2,80 |
Selain itu, aturan terbaru juga menyebutkan jika calon peserta PPPK untuk formasi dosen wajib memenuhi sejumlah persyaratan tambahan. Persyaratan ini sejalan dengan jabatan fungsional yang dipangku oleh dosen. Berikut detail penjelasannya:
Dosen dengan jabatan Asisten Ahli jika ingin mendaftar seleksi PPPK maka wajib memenuhi syarat memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik.
Dosen yang sebelumnya memiliki jabatan fungsional Lektor, maka wajib memenuhi syarat berikut:
Bagi dosen yang sebelumnya memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala, maka wajib memenuhi syarat tambahan berikut ini:
Meskipun dengan jawaban dari pertanyaan apakah dosen tetap yayasan boleh mengikuti PPPK adalah boleh. Tentunya akan tetap melakukan berbagai pertimbangan. Pertimbangan ini seperti status kepegawaian dimana memang menjadi kontras.
Saat menjadi dosen di PTS yang dinaungi sebuah yayasan maka statusnya adalah pegawai tetap alias dosen tetap. Akan tetapi, ketika mengikuti seleksi PPPK dosen dan dinyatakan lolos maka artinya berstatus sebagai dosen kontrak.
Hal ini sejalan dengan definisi PPPK yang merupakan pegawai di pemerintahan dengan kontrak kerja. Meskipun begitu, menjadi dosen PPPK ternyata bisa mendapat beberapa keuntungan. Misalnya:
Dosen PPPK tetap bisa memangku jabatan fungsional terakhir ketika mengikuti pendaftaran PPPK dosen. Misalnya mendaftar saat menjabat sebagai Lektor, maka saat menjadi dosen PPPK tetap menjadi Lektor.
Keuntungan berikutnya adalah dari segi batasan usia maksimal untuk mengikuti seleksi PPPK yang lebih panjang. Khusus untuk formasi dosen, di usia 55 tahun pun bisa ikut seleksi dan bisa lebih tinggi lagi jika memiliki kelebihan istimewa di bidang akademik.
Dosen PPPK nantinya akan menerima gaji dan tunjangan yang diterima PNS. Sehingga bagi dosen yang selama ini merasa gajinya tidak stabil atau tidak tetap bisa fokus mengikuti seleksi PPPK formasi dosen.
Meskipun merupakan dosen kontrak akan tetapi masa kontrak untuk PPPK bisa diperpanjang sampai 30 tahun. Sebab akan disesuaikan dengan kinerja dosen PPP itu sendiri maupun dengan kebutuhan pemerintah.
Dengan segala keuntungan tersebut, maka banyak dosen yang berminat mengikuti seleksi PPPK. Sehingga memunculkan pertanyaan apakah dosen tetap yayasan boleh mengikuti PPPK? Dimana jawabannya adalah boleh.
Artikel Terkait :
Catat Syarat Tambahan PPPK Dosen yang Harus Diketahui!
7 Tips Lolos PPPK Dosen yang Wajib Diketahui
8 Hal yang Menjadi Persiapan PPPK Dosen, Wajib Dilakukan Jauh-Jauh Hari
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…