fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Apakah Dosen Tetap Yayasan Boleh Mengikuti PPPK? Berikut Alasannya

Apakah Dosen Tetap Yayasan Boleh Mengikuti PPPK

Dosen yang ingin mengembangkan status kepegawaiannya, tentu ada pertimbangan mengikuti seleksi PPPK. Pembukaan pendaftarannya pun sudah dilakukan pemerintah, akan tetapi apakah dosen tetap yayasan boleh mengikuti PPPK? 

Pertanyaan ini tentu umum diajukan, karena dosen tetap ibarat sudah memiliki karir yang stabil di sebuah yayasan (PTS). Namun, bisa jadi ada harapan untuk menerima gaji lebih besar atau karena alasan lain sehingga mempertimbangkan PPPK. 

Apakah Dosen Tetap Yayasan Boleh Mengikuti PPPK?

Pernah menanyakan apakah dosen tetap yayasan boleh mengikuti PPPK? Pertanyaan seperti ini tentunya umum ditanyakan bagi dosen yang bernaung di PTS. Kadang kala ada muncul keinginan untuk mengajar di PTN dimana disebutkan nasib dosen lebih baik. 

Tidak heran meskipun sudah mendapatkan status sebagai dosen tetap, masih memiliki keinginan untuk mengembangkan karirnya menjadi ASN. Lumrah memang, apalagi disebutkan jika dosen PPPK bisa langsung memiliki pangkat dan golongan tinggi. 

Sehingga bisa menerima gaji dan tunjangan ASN yang beragam untuk kesejahteraan hidup yang lebih terjamin. Jadi, apakah dosen tetap yayasan boleh mengikuti PPPK? Pada dasarnya jawabannya boleh. 

Sebab tidak ada syarat di PPPK yang menyebutkan larangan kepada dosen tetap untuk mengikuti seleksi PPPK. Adapun yang tidak boleh adalah jika sudah berstatus sebagai PNS, baik di formasi dosen maupun non dosen. 

Namun, jika hasil seleksi PPPK tersebut ternyata dinyatakan lulus maka harus melepas status dosen tetap di yayasan. Sebab dosen PPPK tentu tidak diperkenankan untuk mengajar di dua tempat dengan status sama-sama berhak mendapatkan NIDN. 

Baca Juga :

Ada 556 Formasi yang Dibutuhkan PPPK Dosen 2022, Apa Saja?

73 Daftar Universitas yang Membuka Formasi PPPK Dosen 2022, Sudah Menetapkan Pilihan?

Berapa Formasi PPPK untuk Dosen Tahun 2022?

Syarat PPPK Formasi Dosen 

Jika bertanya apakah dosen tetap yayasan boleh mengikuti PPPK, maa jawabannya memang boleh. Supaya bisa mengikuti seleksi tersebut maka diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan umumnya mencakup:

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kriteria Usia:
    1. Dokter Ahli Pertama: serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
    2. JF terampil dan ahli pertama: serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
    3. JF Dosen: serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari. 
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah. 
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. 
  • Pelamar berasal dari PT dan/atau Prodi terakreditasi. 
  • Ketentuan IPK (skala 4,00):
No.Jenis JabatanNilai IPK
1.Dosen3,00
2.Non-Dosen2,80
3.Tenaga Kesehatan2,80

Selain itu, aturan terbaru juga menyebutkan jika calon peserta PPPK untuk formasi dosen wajib memenuhi sejumlah persyaratan tambahan. Persyaratan ini sejalan dengan jabatan fungsional yang dipangku oleh dosen. Berikut detail penjelasannya: 

1. Asisten Ahli 

Dosen dengan jabatan Asisten Ahli jika ingin mendaftar seleksi PPPK maka wajib memenuhi syarat memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik.

2. Lektor 

Dosen yang sebelumnya memiliki jabatan fungsional Lektor, maka wajib memenuhi syarat berikut: 

  • Memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik, dengan ketentuan: 
    1. Minimal 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S3 (Doktor); atau
    2. Minimal 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S2 (Magister).
  • Memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi (minimal memuat judul, nama penulis, dan informasi situs/laman artikel ilmiah dipublikasikan) atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) berjumlah 1 (satu).

3. Lektor Kepala

Bagi dosen yang sebelumnya memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala, maka wajib memenuhi syarat tambahan berikut ini: 

  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik.
  • Memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi (minimal memuat judul, nama penulis, dan informasi situs/laman artikel ilmiah dipublikasikan) atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) berjumlah 2 (dua).
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional (minimal memuat judul, nama penulis, dan informasi situs/laman artikel ilmiah dipublikasikan) atau yang salah satunya sebagai penulis pertama berjumlah 2 (dua).

Keuntungan menjadi PPPK Dosen 

Meskipun dengan jawaban dari pertanyaan apakah dosen tetap yayasan boleh mengikuti PPPK adalah boleh. Tentunya akan tetap melakukan berbagai pertimbangan. Pertimbangan ini seperti status kepegawaian dimana memang menjadi kontras. 

Saat menjadi dosen di PTS yang dinaungi sebuah yayasan maka statusnya adalah pegawai tetap alias dosen tetap. Akan tetapi, ketika mengikuti seleksi PPPK dosen dan dinyatakan lolos maka artinya berstatus sebagai dosen kontrak. 

Hal ini sejalan dengan definisi PPPK yang merupakan pegawai di pemerintahan dengan kontrak kerja. Meskipun begitu, menjadi dosen PPPK ternyata bisa mendapat beberapa keuntungan. Misalnya: 

1. Tidak harus merintis karir dari bawah

Dosen PPPK tetap bisa memangku jabatan fungsional terakhir ketika mengikuti pendaftaran PPPK dosen. Misalnya mendaftar saat menjabat sebagai Lektor, maka saat menjadi dosen PPPK tetap menjadi Lektor. 

2. Batasan usia lebih panjang

Keuntungan berikutnya adalah dari segi batasan usia maksimal untuk mengikuti seleksi PPPK yang lebih panjang. Khusus untuk formasi dosen, di usia 55 tahun pun bisa ikut seleksi dan bisa lebih tinggi lagi jika memiliki kelebihan istimewa di bidang akademik. 

3. Mendapatkan gaji dan tunjangan seperti dosen PNS

Dosen PPPK nantinya akan menerima gaji dan tunjangan yang diterima PNS. Sehingga bagi dosen yang selama ini merasa gajinya tidak stabil atau tidak tetap bisa fokus mengikuti seleksi PPPK formasi dosen. 

4. Bisa dapat kontrak kerja sampai 30 tahun

Meskipun merupakan dosen kontrak akan tetapi masa kontrak untuk PPPK bisa diperpanjang sampai 30 tahun. Sebab akan disesuaikan dengan kinerja dosen PPP itu sendiri maupun dengan kebutuhan pemerintah.  

Dengan segala keuntungan tersebut, maka banyak dosen yang berminat mengikuti seleksi PPPK. Sehingga memunculkan pertanyaan apakah dosen tetap yayasan boleh mengikuti PPPK? Dimana jawabannya adalah boleh. 

Artikel Terkait :

Catat Syarat Tambahan PPPK Dosen yang Harus Diketahui!

7 Tips Lolos PPPK Dosen yang Wajib Diketahui

8 Hal yang Menjadi Persiapan PPPK Dosen, Wajib Dilakukan Jauh-Jauh Hari

Di tag : ,