Mantap menjadi dosen disebut-sebut harus berani kuliah S3, lalu apakah dosen harus S3? Gelar S3 atau Doktor memang menjadi gelar pendidikan akademik tertinggi saat ini dan untuk meraihnya tentu bukan hal mudah.
Pertama, S3 didapatkan dengan menyusun disertasi dimana mahasiswa lebih mandiri dibanding menyusun skripsi. Kedua, masalah biaya. Selain itu masih banyak alasan lainnya. Namun, kabar beredar jika dosen saat ini perlu memiliki ijazah S3. Benarkah demikian?
Pertanyaan apakah dosen harus S3 memang sering diajukan, baik para dosen maupun calon dosen. Khususnya bagi dosen yang masih memegang gelar Magister atau S2. Jadi, menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Disebutkan bahwa syarat mutlak menjadi dosen di Indonesia adalah lulusan Magister atau S2. Hal ini masih berlaku sampai sekarang, sehingga dengan modal ijazah S2 seseorang sudah bisa melamar menjadi dosen.
Meskipun begitu, kalangan dosen ini tetap dihimbau untuk menempuh pendidikan sampai tingkat tertinggi. Alasannya beragam, mulai dari kebutuhan menjadi ahli di suatu bidang keilmuan. Dimana akan dipelajari mendalam di jenjang Doktor.
Juga karena berpengaruh terhadap jenjang karir akademik dosen. Dimana dosen baru bisa mencapai puncak karir akademik jika memenuhi syarat administrasi, salah satunya memegang ijazah S3.
Jadi, dosen yang memang ingin serius menekuni profesi dosen dan ingin mencapai puncak karir. Maka jawaban dari pertanyaan apakah dosen harus S3 adalah iya, meskipun begitu untuk mengawali karir dosen tidak harus punya ijazah S3. Sebab ijazah S2 masih bisa.
Baca Juga:
Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Program Retooling Kompetensi Vokasi Dosen
Program Bilateral Exchange Program DGHE-KSPS Joint Research Projects for Fiscal Year 2022
Meskipun berdasarkan undang-undang, calon dosen masih bisa menjadi dosen dengan memiliki ijazah S2. Namun, banyak yang menyarankan untuk segera meneruskan pendidikan ke jenjang S3.
Apalagi undang-undang yang mengatur kualifikasi akademik minimal menjadi dosen dirilis pada tahun 2005. Tahun dimana pada masa tersebut, lulusan S2 masih sedikit dan menjadi syarat untuk menjadi tenaga pendidik di Indonesia.
Sekaligus menjadi syara menjadi dosen di berbagai negara di dunia. Diperkirakan dalam kurun 10 tahun setelah undang-undang tersebut dirilis, akan ada pembaharuan. Salah satu prediksinya adalah kenaikan syarat menjadi dosen minimal S3.
Terdapat beberapa alasan yang membuat jawaban dari pertanyaan apakah dosen harus S3 adalah perlu. Berikut beberapa alasan tersebut:
Alasan pertama kenapa dosen harus S3 atau harus segera melanjutkan studi jenjang S3 adalah adanya prediksi seperti yang sudah dijelaskan di awal. Prediksi ini bisa jadi akan menjadi kenyataan.
Sebab undang-undang nomor 14 Tahun 2005 memang dirilis di tahun 2005, yang saat ini sudah ada jeda 17 tahun. Meskipun belum ada perubahan terhadap isinya, diperkirakan perubahan ini akan terjadi. Cepat atau lambat.
Sebagai antisipasi dan dosen juga tidak kehilangan fokus dalam menjalankan tugasnya. Maka sebaiknya memang segera menempuh pendidikan S3, sehingga bisa tenang.
Selain itu, bisa kuliah lancar karena tidak ada pikiran terkait profesi dan lain sebagainya. Semakin dini kuliah S3 semakin baik, sebab dari segi usia juga lebih muda sehingga lebih semangat belajar dan lebih punya tenaga untuk super sibuk.
Alasan kedua kenapa dosen harus S3 adalah untuk bisa menjadi ahli terhadap bidang keilmuan yang ditekuni. Lulus S2 belum bisa disebut sebagai ahli karena belum menyelesaikan jenjang pendidikan tinggi.
Jika sudah mengenyam pendidikan sampai jenjang S3 maka artinya sudah mendalami bidang keilmuan yang ditekuni sejak S1. Hal ini akan membantu dosen lebih paham mengenai bidang yang selama ini digeluti.
Sehingga kadar keilmuannya dikatakan sudah sangat tinggi, apa yang disampaikan lebih logis dan mudah dipercaya, sekaligus bisa membagikan keilmuannya secara maksimal.
Sebab sebagai lulusan S3 biasanya lebih mudah mendapat kepercayaan masyarakat. Dosen pun tidak segan atau sungkan untuk menjadi pembicara dalam sebuah acara seperti seminar. Supaya ilmu yang dimiliki bisa dibagikan secara luas.
Alasan berikutnya kenapa dosen perlu kuliah S3 atau bahkan dikatakan harus S3 adalah untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi. Yakni sebagai empat dosen tersebut mengabdi dan bernaung sebagai pendidik.
Harus diakui, perguruan tinggi yang memiliki dosen S3 dinilai punya mutu lebih baik dibanding jenjang pendidikan di bawahnya. Alasan ini yang menjadi dasar pemerintah menetapkan dosen minimal S2 setelah sebelumnya minimal S1.
Secara logika, hal ini memang benar adanya. Sebab dosen S3 tentu menjadi pakar di bidangnya dan bisa menyampaikan ilmu lebih mendalam dan dengan teknik lebih baik kepada mahasiswa. Tidak heran banyak kampus merekrut dosen berijazah S3.
Apakah dosen harus S3? Jika ingin melamar menjadi dosen terutama di usia 30 tahun lebih, memang tidak harus. Namun, ketika sudah menjadi dosen maka perlu segera melanjutkan studi S3.
Alasannya berhubungan dengan jenjang karir akademik dosen tersebut. Dosen dengan ijazah S2 hanya bisa memangku jabatan fungsional Asisten Ahli sampai Lektor.
Jika ingin berkembang ke Lektor Kepala dan Guru Besar, maka wajib punya ijazah S3 yang linier. Praktis, dosen dengan ijazah di S2 hanya bisa menjadi Lektor dan tidak bisa sampai ke puncak karir. Hal ini tentu berat, maka banyak yang kuliah S3.
Saat ini banyak yang bertanya apakah dosen harus S3 adalah hal lumrah. Jika membaca detail kualifikasi lamaran dosen, maka akan menemukan ijazah S3 sebagai kualifikasi akademik minimal.
Meskipun belum semua perguruan tinggi menetapkan kualifikasi pendidikan S3, akan tetapi sebagian besar diantaranya sudah. Harapannya, pihak perguruan tinggi mendapatkan SDM berkualitas dan ahli di bidangnya agar lebih maju.
Maka diperkirakan dalam beberapa tahun kedepan, semua perguruan tinggi mensyaratkan ijazah S3 pada calon dosen. Oleh sebab itu, jika memungkinkan segera saja kuliah S3 apalagi jika bercita-cita menjadi dosen.
Selanjutnya, dosen yang memiliki ijazah S3 diketahui memiliki hak dan wewenang lebih luas di dunia akademik. Pertama, seperti penjelasan sebelumnya dimana dosen bisa memangku jabatan fungsional tertinggi. Yakni Guru Besar.
Hal ini tentu prestasi tinggi dan menjadi keinginan semua dosen. Sehingga banyak yang berusaha memenuhi persyaratannya. Kedua, dosen dengan ijazah S3 bisa mengajar mahasiswa jenjang apapun. Mulai dari S1, S2, sampai S3.
Berbeda dengan dosen yang memiliki ijazah S2, maka dosen tersebut hanya bisa mengajar mahasiswa jenjang S1 dan diploma. Supaya bisa mengajar mahasiswa S2 dan S3 maka perlu ijazah S3 tadi.
Ijazah dosen kemudian membantu perguruan tinggi membuka pendidikan pascasarjana. Sebab perguruan tinggi tersebut sudah memiliki SDM yang bisa dan berhak mendidik mahasiswa pascasarjana.
Dari penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa jawaban atas pertanyaan apakah dosen harus S3? Pada dasarnya adalah harus, yakni demi karir dan juga kemapanan di masa mendatang. Meskipun berat usahakan segera lulus S3 agar tidak was-was.
Artikel Terkait:
Seberapa Penting Mendapatkan Gelar Doktor?
Mau Cepat Lulus Program Doktor? Jangan Salah Pilih Promotor
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…