Kenaikan jabatan fungsional ke yang lebih tinggi merupakan suatu bentuk pembinaan karir dosen. Sebagai salah satu syarat untuk kenaikan jabatan dosen tersebut, seorang dosen harus dapat mengumpulkan sejumlah angka kredit tertentu. Sehingga memenuhi jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk kelancaran pembinaan karir kepangkatan, jabatan, dan peningkatan profesionalisme dosen telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, serta Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaianan Angka Kredit.
Angka Kredit
Ketentuan Umum
Kenaikan jabatan akademik, baik untuk pengangkatan pertama maupun kenaikan jabatan berikutnya harus memenuhi persyaratan angka kredit baik dari jumlah kumulatif maupun unsur penyusunannya.
Ketentuan jumlah kumulatif angka kredit minimal untuk setiap jabatan dirangkum pada tabel berikut:
Jabatan | Pangkat | Angka Kredit |
Asisten Ahli | Penata Muda Tingkat 1 | 150 |
Lektor | Penata | 200 |
Penata Tingkat 1 | 300 | |
Lektor Kepala | Pembina | 400 |
Pembina Tingkat 1 | 550 | |
Pembina Utama Muda | 700 | |
Guru Besar | Pembina Utama Madya | 850 |
Pembina Utama | 1050 |
Selain jumlah kumulatif, angka kredit juga harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dimiliki dosen berbeda untuk dosen dengan tingkat pendidikan Magister dan Doktor.
Untuk dapat diangkat dalam jabatan akademik >90% angka kredit harus berasal dari unsur utama non-pendidikan dan <10% angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Uraian lebih rinci mengenai ketentuan sebaran unsur utama dan unsur penunjang dalam angka kredit ditunjukkan dalam tabel berikut:
Jabatan Akademik | Unsur Utama | Unsur Penunjang | ||
Pendidikan | Penelitian | Pengabdian Masyarakat | ||
Asisten Ahli | >55% | >25% | <10% | <10% |
Lektor | >45% | >35% | <10% | <10% |
Lektor Kepala | >40% | >40% | <10% | <10% |
Guru Besar | >35% | >45% | <10% | <10% |
Perolehan angka kredit penelitian yang melebihi ketentuan minimal dapat digunakan kembali untuk kenaikan jabatan selanjutnya paling banyak 80% dari angka kredit minimal.
Unsur Penilaian Angka Kredit
Kenaikan jabatan fungsional ke yang lebih tinggi, dipengaruhi oleh penilaian angka kredit yang terdiri dari dua unsur, yaitu unsur utama dan penunjang. Unsur utama kemudian dibagi lagi kedalam tiga bagian; pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Unsur Utama: Pendidikan
Penilaian angka kredit yang tergolong dalam unsur utama pendidikan terdiri dari dua jenis, diantaranya:
Berikut penjelasan rinci kedua unsur di atas:
Kegiatan pendidikan yang dimaksud meliputi pendidikan formal dan/atau tugas belajar serta Diklat prajabatan untuk golongan III. Bukti ijazah yang didapatkan dapat diakui sebagai komponen angka kredit apabila dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan mengenai tugas belajar lebih lanjut dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasonal Nomor 48 Tahun 2009.
Kesusuaian bidang pendidikan formal yang diambil dengan bidang penugaan dalam jabatan fungsional juga mempengaruhi nilai angka kredit yang diperoleh.
Pendidikan Formal | Angka Kredit | |
Sesuai | Tidak Sesuai | |
Magister | 150 | 10 |
Doktor | 200 | 15 |
Jika angka kredit pendidikan formal telah dihitung dalam pengusulan terakhir, maka angka kredit yang didapat saat pengajuan kenaikan jabatan berikutnya adalah selisih antara angka kredit pendidikan formal terakhir dengan angka kredit yang telah dihitung dalam pengusulan terakhir.
Contoh kasus:
Dosen A memiliki jabatan terakhir Lektor dengan pendidikan magister, kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang doktor dalam bidang yang sesuai penugasan, maka angka kredit yang diperoleh adalah 200-150 = 50 angka kredit.
Komponen pendidikan dan pengajaran yang dihitung dalam penetapan angka kredit terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Unsur Utama: Penelitian
Penilaian unsur utama penelitian berkaitan dengan pelaksanaan penelitian serta publikasi hasil penelitian atau hasil pemikiran.
Publikasi Karya Ilmiah
Publikasi karya ilmiah, baik dalam bentuk buku, monograf, atau publikasi jurnal ilmiah, masing-masing harus memenuhi ketentuan yang berlaku, agar dapat dihitung dalam penilaian kredit.
Buku
Publikasi karya ilmiah dalam bentuk buku harus memenuhi kriteria yang berlaku. Untuk hasil penelitian/ pemikiran yang dipublikasikan dalam buku yang berisi kumpulan tulisan (book chapter) dinilai dengan ketentuan; Nasional 10 angka kredit, dan Internasional 15 angka kredit, dengan batas pengajuan maksimal 1 buku/tahun.
“Monograf/Buku Referensi yang diambil dari disertasi/tesis tidak dapat dinilai untuk usulan kenaikan jabatan akademik/pangkat”.
Jurnal Ilmiah
Publikasi dalam jurnal ilmiah diklasifikasikan menjadi:
Unsur Pengabdian Masyarakat
Komponen kegiatan dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
Unsur Penunjang
Unsur penunjang berisi kegiatan-kegiatan dosen di luar aktivitas pengajaran yang merupakan kegiatan pengembangan diri.
Referensi
https://dsdm.ui.ac.id/
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…