fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Apa Saja Syarat Wajib Serdos?

syarat wajib serdos
Ilustrasi (dok. ristekdikti)

Perlu diketahui, syarat wajib untuk mengajukan Sertifikasi Pendidik Dosen (serdos) salah satunya yaitu memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli. Dan inilah berbagai kriteria syarat wajib serdos yang harus Anda penuhi sebelum mendaftar untuk mendapatkan serdos.

  1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi.
  2. Dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (Pasal 4 peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008).
  3. Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi dimana ia bekerja sebagai dosen tetap.
  4. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli.
  5. Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 SKS pada setiap semester di perguruan tinggi dimana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku.
  6. Tahapan berikutnya adalah melakukan pendaftaran tes secara online pada situs resmi PLTI. Anda juga dapat memperoleh data tentang jadwal serta lokasi pada website tersebut. Terkait program kewajiban serdos ini yang bersangkutan juga harus melaksanakan ujian penguasaan Bahasa Inggris yang disebut TOEP dan kompetensi kognitif yang dinamakan TPA, atau TKDA/TPDA. Tes ini meliputi soal-soal figural, numerical, dan verbal.

Pemerintah di sini tak hanya menuntut peningkatan kualitas dosen tapi juga membarenginya dengan peningkatan kesejahteraan untuk yang bersangkutan. Inilah manfaat yang akan didapatkan dosen memiliki serdos, dosen akan mendapatkan insentif. Dengan adanya tunjangan keuangan atau tunjangan profesi untuk mereka yang telah mempunyai serdos.

Redaksi