Informasi

Apa Saja Portofolio untuk Ajukan Serdos? Dosen Harus Tahu!

Beberapa waktu lalu LLDikti Wilayah 3 tengah mengadakan sosialisasi Serdos melalui daring dengan menghadirkan tiga narasumber. Salah satu narasumber Andrianto Santoso selaku Koordinator Karir Pendidik Wilayah 1 Sumber Daya Dirjen Kemdikbud menjelaskan dosen wajib mengetahui apa saja portofolio untuk ajukan serdos. Nah, terdiri dari apa sajakah portofolio tersebut? Berikut penjelasannya.

Portofolio untuk ajukan serdos (sertifikasi dosen) sebaiknya dipersiapkan dosen ketika sejak seseorang resmi menjadi dosen. Misalnya melakukan tes bahasa Inggris dan Tes Potensi Akademik (TPA). Sehingga ketika dosen tersebut akan mengajukan serdos pemenuhan terhadap skor TPA dan skor tes kemampuan bahasa Inggris sudah siap.

Tidak Ada Ketentuan Masa Berlaku TPA dan Tes Bahasa Inggris

Ini yang perlu dipahami terkait apa saja portofolio untuk ajukan serdos yaitu saat pemenuhan berkas TPA dan skor kemampuan Bahasa Inggris ini bisa dilakukan kapan saja dan tidak dibatasi masa berlaku sertifikatnya.

Meski biasanya sebuah lembaga tes Bahasa Inggris memberikan sertifikat dengan masa berlaku maksimal dua tahun. Tetapi di Serdos, tidak menganggap masa berlaku sertifikat dan bisa digunakan untuk serdos kapanpun. Dengan catatan, pemenuhan mengikuti tes itu ketika sudah menjadi dosen.

“Jadi pemenuhan portofolio ini bisa dipersiapkan jauh-jauh hari. Jadi tidak usah eligible serdos dulu, tidak harus ikut serdos dulu baru ikut tes. Nah mungkin ini menjadi catatan masing-masing bagi pengelola perguruan tinggi. Bahwa bisa saja syarat perekrutan dosen atau bisa saja jika sudah direkrut dosennya ada kewajiban untuk ikut tes potensi akademik dan Bahasa Inggris,” sarannya.

Publikasi Ilmiah Minimal 1

Terkait publikasi, dosen yang akan ajukan serdos harus memiliki minimal satu publikasi ilmiah di jurnal bereputasi. Ketika dosen diangkat ke dalam jabatan akademik baik asisten ahli maupun lektor, dan masih belum memiliki publikasi, perlu ditanyakan proses pengangkatan ke dalam jabatan akademiknya.

Karena menurut PERMENPANRB 17 untuk pengangkatan pertama, seorang dosen minimal harus asisten ahli ataupun lektor dan memiliki satu tulisan karya ilmiah di salah satu jurnal nasional sebagai penulis pertama.

Tidak Lolos D4 Dosen Bisa Ikut pada Gelombang Berikutnya di Tahun yang Sama

Kemudian kita lihat ada D1, D2, D3 itu statusnya masih DYS. Dikti akan mempublish data D3 kandidat bakal calon yang disertifikasi, kemudian diverifikasi oleh perguruan tinggi. Jadi kalau tidak diusulkan oleh perguruan tingginya, dosen silahkan bertanya ke PT-nya mengapa tidak diusulkan.

Selanjutnya ke D4, Penilaian Internal: Baik itu penilaian persepsional dan penghitungan nilai gabungan (PP+NGB). Catatan bagi dosen, jika sampai periode yang ditentukan tidak bisa memenuhi TPA dan kemampuan Bahasa Inggris, maka tidak bisa lanjut ke tahapan selanjutnya. Karena potensi akademik dan Tes Bahasa Inggris menjadi komponen dalam penghitungan nilai gabungan.

Lantas bagaimana kelanjutan serdosnya? Nah dosen bisa mengikuti serdos di gelombang berikutnya ditahun yang sama tapi syarat dan ketentuan berlaku jika kuota 10 ribu belum terpenuhi di pelaksanaan gelombang yang diikutinya. Andrianto mengatakan, dalam sejarah tidak pernah terjadi gelombang satu langsung terisi 10 ribu. Jadi mudah-mudahaan dosen yang belum lolos bisa ikut di gelombang kedua.

Masuk Tahapan D5 Baru Disebut DYS

Kemudian, jika dosen yang ajukan serdos sudah lolos di tahapan D4 masuk ke D5 itulah yang baru disebut DYS. Dan di sini yang dibatasi kuotanya yang 10 ribu orang. Yang membatasi kuota tersebut adalah Dikti dan bukan LLDikti, jadi silahkan bapak ibu bertarung dengan dosen yang lain dari perguruan tinggi lain untuk memperebutkan kursi 10 ribu itu. Tapi ketika nanti di tahapan gelombang dua ternyata ada yang lolos ke D5 melebihi kuota nasional maka, nanti akan ada pemeringkatan.

Nah catatannyaa ketika dosen yang mengajukan serdos sudah berada di tahapan D5, sangat disayangkan jika tidak lulus. Jadi diharapkan ketika sudah berada di tahapan D5 bapak ibu serius dalam membuat Deskripsi Diri-nya agar lulus serdos. Nah pertanyaannya, bagaimana jika tidak lulus, apakah bisa ikut di gelombang berikutnya atau tidak?

Jika kasusnya seperti itu tidak bisa ikut serdos di tahun yang sama. Jadi harus ikut di tahun berikutnya dan mulai lagi dari awal. Nah jadi itu bedanya, jadi kalau tidak lulus di D4 bisa mengikuti di gelombang berikutnya ditahun yang sama, tapi kalau tidak lulus di D5 maka tidak bisa.

Cek Eligible Mudah Melalui SISTER

Sebenarnya mudah untuk mengecek eligible serdos, dosen bisa melihatnya sendiri bahkan dilayanan SISTER ketika dosen masuk, kemudian pilih layanan serdos. Dosen bisa megetahui eligible atau tidak.

Khusus yang perlu ditekankan masa kerja

Selain menghitung TMDD terhitung sejak menjadi dosen juga yang diperhatikan adalah masa kerjanya sudah dua tahun atau belum? Jika dosen pindah home base eksternal, misalnya pindah mengajar dari perguruan dari A ke PT B jika belum dua tahun maka belum eligible serdos. Jadi dosen maupun pengelola dapat memonitoring secara mandiri akun SISTER-nya eligible atau belum, jika belum maka melakukan perubahan data.

Perubahan data itu untuk validasinya dosen PTS hanya sampai di LLDIKTI saja. Jadi baik pengelola maupun dosen yang belum serdos, bisa memperhatikan data ini.

Jika dosen tidak ada dokumen inpassingnya, inpassing kepangkatan maka tidak eligible, berarti langkahnya adalah meng-upload ulang data atau dokumennya. Begitu pula jika pangkat kosong atau TMT tidak valid harus diperbaharui, begitu pula dengan jafung serta masa kerja kurang dua tahun.

Penilaian Portofolio

Keterangan: untuk tahapan D4, cukup di perguruan tinggi. Dan untuk data jabatan dan golongan kepangkatan itu menurut data yang sudah ada di SISTER.

Hasil penilaian persepsional itu berdasarkan penilaian rekan sejawat, mahasiswa, atasan dan dosen itu sendiri yang menilai serta nilai TKBI dan TKDA atau substitusinya (PEKERTI/AA). Jadi dosen secara mandiri update portofolio-nya di SISTER.

Konversi Skor

Penilaian Pendidikan Terakhir dan Jabatan Akademik

“Ada yang berpikir, nanti saja urus serdos kalau jabatan akademik saya suah lektor. Ada yang punya strategi ketika sudah lektor maka akan memiliki skor 5, pangkat juga bisa disesuaikan misal lektor itu IIIC juga 5,” jelas Andrianto.

Penilaian Persepsional

Lembaga Penyelenggara TKBI/TKDA

Sesuai berdasarkan surat edaran yang di tabel adalah lembaga yang diakui RistekBRIN. Tetapi tentunya keikutsertaan dosen terhadap tes tersebut adalah ketika sudah menjadi dosen. Ada juga yang sudah berjalan online untuk saat ini ada TKDA UGM, Unair, dan PLTI. Dosen bisa melakukan tes di sana.

 

Sumber: youtube LLDIKTI 3

Redaksi

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

5 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

5 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

5 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

5 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

5 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

6 days ago