Pada artikel sebelumnya, duniadosen.com membahas tentang gaji dosen PNS. Sekilas memang tampak gaji dosen PNS tersebut tidak begitu menjanjikan jika dilihat dari jumlahnya. Tetapi tunggu dulu, gaji pokok tersebut hanya sebagian kecil dari gaji yang bisa didapatkan dosen. Dosen bisa mendapatkan pendapatan yang fantastis yang berasal dari beragam jenis tunjangan. Lantas apa saja jenis tunjangan untuk dosen?
Usaha memang tidak pernah menghianati hasil, karena produktivitas dalam berkarir pun sangat mempengaruhi pendapatan. Terlebih dalam berprofesi sebagai dosen. Seorang dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor misalnya, akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulannya. Tunjangan ini diberikan khusus kepada profesor PNS sebesar dua kali gaji pokok. Tentunya sangat menggiurkan.
Tunjangan untuk dosen yang pertama adalah, ditujukan bagi dosen yang telah memiliki sertifikat serta memenuhi syarat yang berlaku. Maka dosen tersebut berhak mendapatkan tunjangan profesi. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, Tunjangan Profesi harus diberikan kepada Dosen PNS dan Non-PNS.
Bagi dosen PNS yang memiliki jabatan profesi, diberikan tunjangan profesi yang nilainya 1 kali gaji pokok PNS. Sementara itu bagi dosen non-PNS, jumlah yang diberikan berdasarkan penyetaraan tingkat serta masa kerja dan kualifikasi akademik yang bersangkutan.
Tunjangan untuk dosen yang kedua yaitu, Tunjangan Khusus. Bagi dosen PNS yang ditugaskan secara khusus oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk mengabdi di daerah tertentu, maka diberikan tunjangan khusus. Tunjangan ini diberikan setelah tugas dosen tersebut berakhir.
Nilainya adalah 1 kali gaji pokok PNS sesuai dengan golonga dan masa kerja golongan dosen tersebut.
Selanjutnya, bagi para dosen yang memiliki jabatan akademik profesor maka dia wajib mendapatkan tunjangan kehormatan yang diberikan secara khusus. Nilai dari tunjangan kehormatan itu adalah dua kali dari gaji pokok dosen yang bersangkutan.
Selain ketiga tunjangan untuk dosen di atas, dosen bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari tunjangan tugas tambahan. Tunjangan untuk dosen tersebut berdasarkan presiden Nomor 65 Tahun 2007.
Tugas tambahan tersebut yang mencakup tunjangan ini di antaranya, Rektor, Dekan, Pembantu Rektor, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, higga jabatan Pembantu Direktur.
Seluruh tugas tembahan ini pun berlaku bai dosen perguruan tnggi negeri yang diangkat melalui Departemen dan Kebudayaan serta Departemen Agama, dan bukanlah jabatan struktural.
Melakukan publikasi ilmiah merupakan hal wajib yang dilakukan dosen, sebab menjadi bukti mereka bergelut di dunia akademik sekaligus menjadi peneliti di bidangnya.
Publikasi ilmiah biasanya berbentuk paper hasil penelitian yang dilakukan dosen. Dosen akan menerima sejumlah kompensasi atas karya tulis ilmiahnya yang dapat publis di jurnal ilmiah nasional maupun internasional, sebagai bentuk apresiasi atas karya yang dibuat.
Apabila karya tulis ilmiahnya menarik dan diminati para akademisi luar negeri, dosen memperoleh kesempatan mempresentasikannya. Selain itu, dosen juga akan mendapatkan honor dan tentunya berkesempatan bertandang ke luar negeri gratis.
Selain dari tunjangan untuk dosen, dosen bisa mendapat tambahan penghasilan dari menulis buku. Karena dari menulis buku dan diterbitkan, dosen bisa mendapatkan royalti dari penjualan bukunya.
Honor atau royalti dari menulis buku ini jumlahnya juga cukup menggiurkan dan menjanjikan. Karena dosen akan terus menerima royalti selama bukunya laku terjual dan dicetak ulang terus menerus atau menjadi Best Seller.
Dosen yang telah menguasai satu bidang ilmu dan sering melakukan penelitian serta banyak melakukan publikasi baik melalui buku maupun jurnal ilmiah tak jarang ia diundang sebagai pembicara dalam sebuah seminar, workshop, atau event akademis lainnya.
Seminar atau workshop tersebut tidak hanya di dalam lingkup kampus sendiri, bahkan dosen akan sering diundang untuk berbicara di seminar yang diadakan universitas lain atau bahkan suatu badan/lembaga.
Adapun besaran honor sebagai pembicara bisa berbeda-beda, namun terkadang dosen sudah memiliki standar tarif tertentu untuk menjadi pembicara. Semakin sering dosen tampil sebagai pembicara, maka akan semakin dikenal banyak orang atau kalangan akademia. Sehingga peluang akan lebih besar untuk diundang sebagai pembicara di acara berikutnya.
Mungkin bisa dikatakan gaji dosen memang tidak banyak, jika mengacu pada gaji pokoknya. Jika bandingkan dengan beban kerja dan tugas wajib dosen di Indonesia. Tetapi, mengingat banyaknya tunjangan yang bisa didapatkan dosen, tentunya profesi ini menjadi salah satu profesi pilihan para milenial.
Selain itu dengan menjadi dosen, merupakan salah satu bentuk pengabdian luar biasa yang dilakukan demi kemajuan bangsa sendiri.
Intinya, semakin aktif dan giat seorang dosen maka pundi-pundi penghasilannya pun akan semakin bertambah hanya dalam satu profesi, yaitu sebagai dosen.
Referensi:
alphaphay.id dan sepulsa.com
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…