Informasi

Apa Saja Hak Belajar Tiga Semester di Luar Prodi Kampus Merdeka?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim menilai pembelajar di luar program studi (prodi) Sarjana Satu (S1) selama tiga semester akan mendorong mahasiswa lebih adaptif untuk menghadapi masa depan. Lantas apa saja hak belajar tiga semester di luar prodi dalam program kampus merdeka?

Mengutip pernyataan Nadiem dalam peluncuran program Kampus Merdeka di Gedung D kantor Kemendikbud, Jakarta, pada Januari lalu, profesi saat ini tak hanya menuntut kemampuan satu kompetensi. Saat ini membutuhkan kombinasi dari beberapa disiplin ilmu. Itulah sebenarnya tujuan dari tiga semester di luar prodi ini untuk mengubah kepada sistem S-1 yang bisa benar-benar mempersiapkan mahasiswa untuk berenang di laut terbuka yaitu dunia nyata.

Persyaratan Umum

Adapun persyaratan umum dalam pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, program hak belajar tiga semester di luar program studi, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh mahasiswa maupun perguruan tinggi diantaranya, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa berasal dari Program Studi yang terakreditasi.
  2. Mahasiswa Aktif yang terdaftar pada PDDikti.

Perguruan tinggi diharapkan untuk mengembangkan dan memfasilitasi pelaksanaan program Merdeka Belajar dengan membuat panduan akademik. Program-program yang dilaksanakan hendaknya disusun dan disepakati bersama antara perguruan tinggi dengan mitra.

Program Merdeka Belajar dapat berupa program nasional yang telah disiapkan oleh Kementerian maupun program yang disiapkan oleh perguruan tinggi yang didaftarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Pelaksanaan

Dalam pelaksanaannya melibatkan peran pihak-pihak terkait, yaitu:

  1. Perguruan Tinggi

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi: Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk; a) Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS. b) Dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS.

Selain itu, perguruan tinggi berperan dalam menyusun kebijakan/ pedoman akademik untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran di luar prodi. Dan membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra.

  1. Fakultas

Berperan menyiapkan fasilitas daftar mata kuliah tingkat fakultas yang bisa diambil mahasiswa lintas prodi. Serta menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra yang relevan.

  1. Program Studi

Berperan menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi kampus merdeka, memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas prodi dalam perguruan tinggi.

Selain itu, menawarkan mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa di luar prodi dan luar perguruan tinggi beserta persyaratannya. Melakukan ekuivalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran luar prodi dan luar perguruan tinggi. Jika ada mata kuliah/SKS yang belum terpenuhi dari kegiatan pembelajaran luar prodi dan luar perguruan tinggi, disiapkan alternatif mata kuliah daring.

  1. Mahasiswa

Berperan merencanakan bersama Dosen Pembimbing Akademik mengenai program mata kuliah/program yang akan diambil di luar prodi. Mendaftar program kegiatan luar prodi, melengkapi persyaratan kegiatan luar prodi, termasuk mengikuti seleksi bila ada, mengikuti program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang ada.

  1. Mitra

Berperan membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) bersama perguruan tinggi/fakultas/program studi, melaksanakan program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam dokumen kerja sama (MoU/SPK).

Bentuk Kegiatan Pembelajaran

Bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi meliputi 8 contoh untuk kegiatan pembelajaran, diantaranya:

  1. Pertukaran Pelajar
  2. Magang/ Praktik Kerja
  3. Asisten Mengajar di Satuan Pendidikan
  4. Penelitian/ Riset
  5. Proyek Kemanusiaan
  6. Kegiatan Wirausaha
  7. Studi/ Proyek Independen
  8. Membangun Desa/ Kuliah Kerja Nyata Tematik
Delapan contoh kegiatan pembelajaran yang bisa dilakukan dalam penerapan 3 Semester di Luar Prodi dalam program kampus merdeka. (Sumber gambar: Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka)

Tujuan dari bentuk kegiatan pembelajaran tersebut adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skill maupun hard skill agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman. Selain itu, juga menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Dengan begitu diharapkan mahasiswa dapat mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya. (duniadosen.com)

 

Sumber: Buku Panduan Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020.

Redaksi

Recent Posts

Beasiswa STEM Industri Strategis 2026 dari LPDP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Salah satu skema dalam Beasiswa LPDP tahun 2026 adalah Beasiswa STEM Industri Strategis. Beasiswa ini…

1 day ago

Pembukaan Beasiswa LPDP 2026, Ketentuan Baru dan Skema Baru!

Kabar baik untuk para calon dosen maupun dosen dan masyarakat luas di Indonesia yang menantikan…

1 day ago

Ini Ketentuan Baru dalam Penyetaraan Tunjangan Dosen Non-ASN dan Cara Perhitungannya

Dalam Permendikisaintek No. 52 Tahun 2025, besaran sejumlah jenis tunjangan dosen non-ASN dibuat setara dengan…

1 week ago

Kode Etik Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Dalam melindungi marwah dan integritas akademik dosen, maka disusun dan diberlakukan kode etik dosen. Kode…

1 week ago

Penyebab Tunjangan Dosen Dihentikan Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Selain bisa didapatkan, tunjangan dosen dapat dihentikan juga oleh pemerintah. Hal ini tentu penting untuk…

1 week ago

Dosen Wajib Tahu, Ini Jenis Tunjangan Dosen yang Dipengaruhi oleh BKD

Tahukah Anda, bahwa terdapat sejumlah tunjangan dosen dipengaruhi oleh BKD? Artinya, bisa tidaknya tunjangan tersebut…

1 week ago