Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim menilai pembelajar di luar program studi (prodi) Sarjana Satu (S1) selama tiga semester akan mendorong mahasiswa lebih adaptif untuk menghadapi masa depan. Lantas apa saja hak belajar tiga semester di luar prodi dalam program kampus merdeka?
Mengutip pernyataan Nadiem dalam peluncuran program Kampus Merdeka di Gedung D kantor Kemendikbud, Jakarta, pada Januari lalu, profesi saat ini tak hanya menuntut kemampuan satu kompetensi. Saat ini membutuhkan kombinasi dari beberapa disiplin ilmu. Itulah sebenarnya tujuan dari tiga semester di luar prodi ini untuk mengubah kepada sistem S-1 yang bisa benar-benar mempersiapkan mahasiswa untuk berenang di laut terbuka yaitu dunia nyata.
Adapun persyaratan umum dalam pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, program hak belajar tiga semester di luar program studi, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh mahasiswa maupun perguruan tinggi diantaranya, sebagai berikut:
Perguruan tinggi diharapkan untuk mengembangkan dan memfasilitasi pelaksanaan program Merdeka Belajar dengan membuat panduan akademik. Program-program yang dilaksanakan hendaknya disusun dan disepakati bersama antara perguruan tinggi dengan mitra.
Program Merdeka Belajar dapat berupa program nasional yang telah disiapkan oleh Kementerian maupun program yang disiapkan oleh perguruan tinggi yang didaftarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Dalam pelaksanaannya melibatkan peran pihak-pihak terkait, yaitu:
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi: Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk; a) Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS. b) Dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS.
Selain itu, perguruan tinggi berperan dalam menyusun kebijakan/ pedoman akademik untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran di luar prodi. Dan membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra.
Berperan menyiapkan fasilitas daftar mata kuliah tingkat fakultas yang bisa diambil mahasiswa lintas prodi. Serta menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra yang relevan.
Berperan menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi kampus merdeka, memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas prodi dalam perguruan tinggi.
Selain itu, menawarkan mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa di luar prodi dan luar perguruan tinggi beserta persyaratannya. Melakukan ekuivalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran luar prodi dan luar perguruan tinggi. Jika ada mata kuliah/SKS yang belum terpenuhi dari kegiatan pembelajaran luar prodi dan luar perguruan tinggi, disiapkan alternatif mata kuliah daring.
Berperan merencanakan bersama Dosen Pembimbing Akademik mengenai program mata kuliah/program yang akan diambil di luar prodi. Mendaftar program kegiatan luar prodi, melengkapi persyaratan kegiatan luar prodi, termasuk mengikuti seleksi bila ada, mengikuti program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang ada.
Berperan membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) bersama perguruan tinggi/fakultas/program studi, melaksanakan program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam dokumen kerja sama (MoU/SPK).
Bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi meliputi 8 contoh untuk kegiatan pembelajaran, diantaranya:
Tujuan dari bentuk kegiatan pembelajaran tersebut adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skill maupun hard skill agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman. Selain itu, juga menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Dengan begitu diharapkan mahasiswa dapat mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya. (duniadosen.com)
Sumber: Buku Panduan Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…