fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Apa Itu PTN BH? Berikut Pengertian, Manfaat, dan Daftarnya

apa itu ptn bh

Dalam memilih perguruan tinggi untuk melanjutkan pendidikan, mahasiswa ternyata perlu mengecek status hukum PTN tujuan. Salah satunya mengecek statusnya PTN BH atau yang lainnya. Lalu, apa itu PTN BH? 

Bagi beberapa orang, istilah PTN BH memang masih belum familiar di telinga. Hal ini lumrah karena pembahasan tentang status hukum PTN tersebut memang di ruang lingkup akademik. Hanya saja, mengetahuinya ternyata penting dan banyak sumber bisa dijadikan referensi. 

Apa Itu PTN BH? 

PTN BH memiliki kepanjangan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Sedangkan, apa itu PTN BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dengan status berbadan hukum yang otonom. 

Artinya perguruan tinggi negeri tersebut oleh pemerintah melalui Kemendikbud sudah diberi hak otonom agar lebih mandiri. Hak otonom yang diberikan berkaitan dengan kemandirian dalam tata kelola keuangan. 

PTN BH berhak mengatur keuangan pribadi institusinya, tanpa ada campur tangan pemerintah bersama Kemendikbud. Status hukum ini sekaligus menunjukan kualitas PTN tersebut sudah mumpuni sehingga sudah dilepas oleh pemerintah. 

Banyak PTN di Indonesia mengejar status PTN BH setelah tahu apa itu PTN BH dan manfaat yang diberikan dalam jangka panjang. Pada akhirnya tidak semua PTN mendapatkan status tersebut dan sekalipun bisa, harus menempuh proses panjang dan tidak mudah. 

Manfaat Berstatus PTN BH 

Meskipun sama-sama berstatus sebagai PTN, aktualnya ada status hukum berbeda didapatkan masing-masing PTN. Ada yang statusnya PTN BH, kemudian PTN BLU, lalu ada juga PTN Satker. Masing-masing punya kelebihan dan kekurangan. 

Namun, harus diakui dengan mengantongi status PTN BH maka sebuah perguruan tinggi bisa memperoleh lebih banyak manfaat. Diantaranya adalah: 

1. Lebih Mandiri dalam Mengelola Rumah Tangga 

Manfaat pertama dengan status menjadi PTN BH adalah bisa lebih mandiri mengelola rumah tangga. Segala bentuk kebijakan internal kampus bisa dibentuk sendiri tanpa intervensi dari pemerintah melalui Kemendikbud. 


Hal ini tentu memberi keuntungan tersendiri bagi pihak PTN, sebab tidak perlu prosedur panjang setiap kali merilis kebijakan baru. Semua bisa ditangani secara mandiri, dan membuat pengembangan institusi menjadi lebih cepat. 

2. Hak Otonom Lebih Luas 

Jika mempelajari dan paham apa itu PTN BH juga akan diketahui bahwa ada hak otonom lebih luas didapatkan. PTN BH diketahui memiliki hak otonom maksimal dan membuatnya lebih leluasa dalam melakukan apapun. 

Misalnya ketika hendak membuka program studi baru, maka bisa langsung diurus sesuai ketentuan dari Kemendikbud. Tidak perlu lagi mengajukan ke Ditjen Dikti yang prosesnya panjang dan lama, lalu ada kemungkinan pengajuan ditolak. 

3. Berhak Mendapatkan Dana Abadi 

Kabar terbaru menyebutkan, PTN BH akan mendapatkan dana abadi senilai Rp 7 triliun yang diberikan oleh LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan). Dana ini diberikan untuk mendorong perbaikan fasilitas pendidikan PTN tersebut. 

Sehingga memperbesar peluang untuk bisa maju dan berkembang yang bahkan bisa segera menjadi perguruan tingkat dunia. Sekaligus memiliki akreditasi internasional untuk membuka jalan memajukan pendidikan nasional dan diakui oleh dunia. 

4. Sarana Meningkatkan Reputasi Akademik 

Memiliki status PTN BH sesuai penjelasan apa itu PTN BH sebelumnya ternyata juga bisa menjadi sarana untuk meningkatkan reputasi akademik. Pasalnya, PTN perlu memenuhi sejumlah syarat yang menunjukan institusi bisa mandiri baru status PTN BH diberikan. 

Mayoritas harus memiliki kualitas mumpuni sebagai penyelenggara pendidikan tinggi. Maka dengan status tersebut sekaligus ditunjang dengan otonom lebih luas. PTN bisa meningkatkan reputasi akademiknya secara nasional dan internasional. 

Bedanya dengan PTN BLU 

Sebagaimana yang dijelaskan di awal, status hukum perguruan tinggi negeri atau PTN di Indonesia beragam. Selain PTN BH juga ada status PTN BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum). 

PTN BH dengan PTN BLU kemudian diketahui memiliki banyak perbedaan, berikut beberapa diantaranya: 

1. Penetapan Status 

Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Disebutkan bahwa pengelolaan PTN BH adalah melalui Peraturan Pemerintah (PP). 

Sedangkan PTN BLU pengelolaannya dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah menerima usulan dari Menteri Ristek dan Dikti. Sehingga segala kebijakan akan disesuaikan sumber keputusan dibuat. 

2. Proses Pembukaan dan Penutupan Prodi 

Hak otonom dari PTN BH memang sangat luas, jauh lebih luas dibanding PTN BLU. Misalnya terkait pembukaan dan penutupan prodi, PTN BH berhak melakukannya secara sepihak sementara PTN BLU harus diajukan dulu ke Kemendikbud dan Dikti. 

Hal serupa juga berlaku untuk kebijakan merekrut dan memberhentikan pegawai tetap non PNS. Misalnya dosen tetap non PNS, PTN BH berhak merekrut sendiri dan memutus kontrak kerja atas kebijakan internal tanpa intervensi pemerintah. 

3. Penetapan Tarif Layanan 

Perbedaan berikutnya dari apa itu PTN BH dan PTN BLU adalah dari tarif layanan. yaitu biaya pendidikan yang akan ditetapkan oleh PTN tersebut dan disampaikan kepada mahasiswa atau calon mahasiswa. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Disebutkan bahwa PTN BLU harus meminta persetujuan Menteri Keuangan dalam menetapkan tarif layanan. 

Sementara PTN BH akan disesuaikan dengan pedoman teknis penetapan tarif layanan yang umumnya perlu dikonsultasikan dengan Menteri Pendidikan. Sehingga cukup memperhatikan kondisi perekonomian mahasiswa, dalam menetapkan tarif layanan. 

Pentingnya Mahasiswa Tahu Status Hukum PTN 

Pemahaman mengenai apa itu PTN BH tidak hanya penting sebagai bahan pengetahuan dan wawasan saja. Melainkan penting untuk diketahui masyarakat luas, khususnya calon mahasiswa yang hendak masuk ke PTN melalui jalur tertentu. 

Sebab status PTN BH yang dipangku sebuah PTN akan mempengaruhi kuota penerimaan mahasiswa baru dari berbagai jalur. Contohnya dari jalur SNMPTN dimana PTN BH bisa membuka penerimaan mahasiswa baru sampai 30% dan 50% di jalur Mandiri. 

Berbeda dengan PTN BLU Maupun status Satker, dimana kuota dari jalur SBMPTN adalah 40% dan jalur mandiri 30%. Lewat kebijakan ini, maka calon mahasiswa bisa menyusun strategi sebaiknya masuk ke PTN dengan status hukum bagaimana. 

Daftar PTN dengan Status PTN BH 

Tertarik untuk masuk ke PTN BH setelah tahu apa itu PTN BH secara mendetail dari penjelasan di atas? Masuk ke PTN BH memang lebih menguntungkan bagi mahasiswa. Misalnya dari jumlah prodi yang lebih banyak bahkan unik. 

Selain itu, PTN BH umumnya memiliki lebih banyak fasilitas dan kegiatan akademik. Bahkan mayoritas PTN BH di Indonesia bisa bekerjasama dengan PT dari luar negeri untuk penelitian dan kegiatan belajar seperti pertukaran mahasiswa. 

Jika tertarik masuk ke PTN BH, maka berikut beberapa daftar PTN di Indonesia dengan status hukum tersebut: 

  • Universitas Indonesia (UI)
  • Institut Teknologi Bandung (ITB)
  • Universitas Airlangga (Unair)
  • Universitas Brawijaya (UB)
  • Universitas Sumatera Utara (USU)
  • Universitas Hasanuddin (Unhas)
  • Institut Pertanian Bogor (IPB)
  • Universitas Gadjah Mada (UGM)
  • Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
  • Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
  • Universitas Negeri Semarang (Unnes)
  • Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
  • Universitas Syiah Kuala (Unsyiah)
  • Universitas Terbuka
  • Universitas Padjadjaran (Unpad)
  • Universitas Diponegoro (Undip)
  • Universitas Sebelas Maret (UNS)
  • Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
  • Universitas Negeri Malang (UM)
  • Universitas Andalas
  • Universitas Negeri Padang (UNP)

Artikel Terkait:

Mengenal Lebih dalam Seputar PTN BH

Kemendikbud Dorong PTN Berstatus PTN BH

Keuntungan dan Kelemahan Berstatus PTN BH

PTN BH Harus Bisa Jadi Leading University

Kampus Bisa Berstatus PTN BH dengan Kebijakan Kampus Merdeka

Pengumuman Penerimaan Pendanaan Penelitian untuk PT Non PTN BH

Di tag :