Bagi siapa saja yang ingin meraih mimpi menjadi seorang guru, dijamin akan mulai mencari informasi mengenai apa itu PPPK? PPPK merupakan aturan baru untuk guru yang diberikan amanat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Tahun ini memang berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, dan istilah PPPK termasuk istilah baru.
Jadi, intinya adalah untuk setiap calon guru yang ingin menjadi ASN dan mendapatkan berbagai fasilitas PNS. Perlu mengikuti seleksi PPPK yang dibuat terpisah dengan seleksi CPNS. Sehingga tahun ini para guru tidak lagi mengikuti CPNS melainkan mengikuti tes khusus PPPK. Berikut penjelasan lengkapnya.
Daftar Isi
ToggleApa Itu PPPK?
Tahun ini oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) diterapkan perubahan untuk formasi guru dalam proses seleksi penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). PPPK kemudian ditujukan khusus untuk guru, dan adapun PPPK sendiri memiliki kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Istilah PPPK tentunya masih baru dan kemudian asing di telinga para calon guru, maka wajar jika banyak yang bertanya apa itu PPPK? PPPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Maka PPPK memiliki definisi sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan jabatan pemerintahan.
Sehingga PPPK adalah proses pengangkatan seseorang yang memenuhi sejumlah syarat untuk mengisi jabatan atau posisi tertentu di pemerintahan. Masa jabatan pegawai PPPK ini disesuaikan dengan surat perjanjian kerja. Pegawai PPPK ini kemudian mendapatkan sejumlah fasilitas yang sama seperti pegawai di pemerintahan pada umumnya.
Hanya saja perbedaan paling mencolok dari PPPK adalah terkait masa kerja yang terbatas. Berbeda dengan PNS yang setelah lolos seleksi CPNS kemudian diangkat menjadi PNS dan mengabdi kepada negara seumur hidup. Sementara PPPK memiliki masa jabatan lebih terbatas sesuai surat perjanjian kerja yang disebutkan di awal tadi.
Baca Juga:
Skema Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
PPPK untuk Guru
Tahun ini seleksi PPPK untuk pertama kalinya digelar oleh BKN dan ditujukan untuk guru. Lewat keputusan BKN ini juga maka bisa diketahui bahwa guru di seluruh Indonesia tidak lagi mengikuti CPNS. Melainkan mengikuti seleksi khusus PPPK untuk guru. Tahun ini (2021) juga disampaikan bahwa BKN membuka formasi guru PPPK sebanyak 1 juta formasi.
Formasi ini ditujukan khusus untuk guru honorer, yang tentunya menjadi jawaban atas permintaan dari seluruh guru honorer di Indonesia. Pasalnya, selama ini banyak guru honorer yang mengeluh kesulitan untuk lolos CPNS. Dimana masih banyak yang lolos CPNS di formasi guru berasal dari fresh graduated.
Lewat seleksi yang dibuat khusus ini, maka kesempatan guru honorer menjadi ASN lebih besar. Tentunya dengan memenuhi sejumlah syarat yang juga disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Yakni lolos seleksi dan memenuhi syarat lain untuk bisa mengikuti PPPK guru.
Bagi para guru yang sudah lolos PPPK kemudian akan mendapatkan gaji dan tunjangan. Berikut detailnya:
1. Perhitungan Gaji Guru PPPK
Gaji yang diterima para guru yang lolos seleksi PPPK kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Perhitungan pokoknya adalah gaji pokok setelah dikurangi pajak penghasilan. Setiap guru PPPK kemudian berkesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji.
Adapun kenaikan gaji guru PPPK ini sendiri dibagi menjadi dua golongan, yakni Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa. Proses kenaikan gaji ini sendiri kemudian juga akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekaligus disesuaikan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Sehingga lewat penjelasan ini tentu sudah memiliki gambaran terkait apa itu PPPK. Siapa saja yang ingin menjadi guru kemudian bisa mengikuti seleksi PPPK.
Rencananya sendiri seleksi PPPK dibuat sama dengan seleksi CPNS yang digelar setahun sekali atau sesuai kondisi di lapangan. Formasi guru di CPNS sejak tahun 2021 kemudian ditiadakan dan semua dialihkan ke PPPK dengan total formasi mencapai 1 juta seperti yang disampaikan di awal tadi.
2. Jenis Tunjangan Guru PPPK
Selain mendapatkan gaji, guru PPPK kemudian juga berhak mendapatkan tunjangan sebagai tambahan gaji yang diterima. Tunjangan ini sama seperti yang diterima oleh PNS dan besarnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang akan didapatkan guru PPPK:
- Tunangan keluarga,
- Tunjangan pangan,
- Tunjangan jabatan struktural,
- Tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan jenis lainnya.
Beberapa jenis tunjangan akan diberikan bersamaan dengan gaji bulanan yang diterima guru PPPK. Beberapa lagi yang lainnya diberikan secara berkala diluar gaji bulanan yang diterima guru. Selain itu, jenis tunjangan yang didapatkan akan disesuaikan dengan masa kerja, jabatan yang dipegang, dan faktor lainnya.
Beberapa jenis tunangan yang disebutkan tadi juga akan diberikan kepada guru PPPK secara otomatis sejak lolos seleksi. Misalnya tunjangan keluarga yang secara otomatis akan diberikan kepada guru PPPK yang sudah memiliki keluarga.
Baca Juga:
Tips Meraih Jabatan Guru Besar
Jenjang Jabatan Akademik Dosen
Syarat PPPK Guru Tahun 2021
Sebagaimana pengertian atau jawaban dari pertanyaan apa itu PPPK yang disampaikan di atas. Maka bisa diketahui bahwa tidak semua orang bisa mengikuti seleksi PPPK dan menjadi guru dengan status ASN. Kecuali bagi mereka yang bisa memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para peserta PPPK untuk guru. Syarat tersebut adalah:
- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Melalui penjelasan tersebut, maka pada dasarnya seleksi PPPK untuk formasi guru di tahun 2021 tidak hanya ditujukan untuk guru honorer. Hanya saja guru honorer kemudian menjadi prioritas dan berlaku untuk seluruh guru honorer di Indonesia. Baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
Selain itu, seleksi PPPK juga bisa diikuti oleh lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang statusnya belum mengajar. PPG sendiri adalah program khusus untuk mengembangkan keterampilan pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional yang wajib dimiliki dan dikuasai oleh para calon guru di Indonesia.
Jika merasa sudah memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK maka silahkan menjadi peserta. Sebab di tahun 2021 sendiri pendaftaran peserta PPPK akan tetap dibuka sampai kuota 1 juta formasi tadi terpenuhi.
Selain syarat di atas, proses seleksi PPPK untuk guru juga memiliki sejumlah kebijakan. Berikut detail kebijakan tersebut:
- Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru.
Pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan kuota yang disediakan pemerintah pusat. Hal ini akan mendorong setiap guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK dan kemudian mendapatkan sejumlah fasilitas ASN.
- Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya. Dimana seleksi ini dilakukan berkala dengan jadwal yang sudah ditentukan dan diinformasikan secara berkala kepada seluruh peserta PPPK.
- Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi. Sehingga para peserta bisa memiliki persiapan matang untuk bisa lolos seleksi. Kesempatan untuk menjadi ASN kemudian terbuka lebih lebar karena diberi kemudahan lewat kebijakan ini.
- Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Gaji untuk pegawai PPPK, termasuk guru PPPK akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di masing-masing instansi.
- Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud. Sehingga sama seperti CPNS, para peserta PPPK untuk guru tidak dipungut biaya apapun. Hanya saja perlu keluar modal untuk bisa datang ke lokasi tes yang sudah ditetapkan.
Perbedaan PPPK Tahun 2021 dengan Tahun Sebelumnya
Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, perbedaan apa itu PPPK di tahun 2021 ini memang cukup beragam. Berikut detailnya:
1. Adanya Formasi untuk Guru atau Khusus Guru
Perbedaan yang pertama antara PPPK tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya adalah adanya formasi khusus untuk guru. Tahun sebelumnya formasi khusus untuk guru di seleksi PPPK tetap ada, hanya saja dengan kuota formasi yang sangat terbatas.
Hal ini lumrah, karena para guru selain mengikuti seleksi PPPK juga bisa mengikuti CPNS. CPNS kemudian menjadi prioritas, karena setelah lulus seleksi maka statusnya menjadi CPNS dan setahun kemudian menjadi PNS. Ikatan kerjanya adalah guru tetap yang mengabdi menjadi guru seumur hidup.
Sementara PPPK untuk guru memiliki masa kerja terbatas sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Masa kerja akan disesuaikan dengan isi surat perjanjian, meskipun selama masa kerja tersebut berbagai fasilitas PNS juga didapatkan guru PPPK.
Tahun ini, formasi guru PPPK memiliki kuota sampai 1 juta. Ditujukan untuk seluruh guru honorer di Indonesia dan calon guru lulusan PPG yang belum aktif mengajar. Kesempatan lolos seleksi PPPK semakin besar dengan kuota yang besar juga di tahun ini.
2. Ujian Seleksi
Sama seperti CPNS, bagi yang bertanya mengenai ujian di dalam apa itu PPPK juga akan mendapati ujian seperti CPNS. Hanya saja tahun ini peserta guru PPPK berhak mengikuti seleksi ujian sampai tiga kali dalam kurun waktu satu tahun. Sedangkan di tahun sebelumnya hanya diikuti sekali saja seperti CPNS.
Tahun lalu, PPPK hanya memberi kesempatan lolos seleksi ujian sebanyak satu kali. Sehingga setiap tahunnya hanya akan menggelar ujian seleksi sekali saja. Namun di tahun ini, selain formasi guru yang jumlahnya ditingkatkan. Jumlah kesempatan mengikuti seleksi juga ditambah, yakni sampai 3 kali.
Sehingga dalam kurun waktu 1 tahun, jika gagal di seleksi gelombang pertama masih ada harapan di gelombang kedua dan ketiga. Bisa menyusun persiapan lebih matang dan memiliki kesiapan mental yang lebih baik. Peluang lolos seleksi PPPK sudah tentu terbuka lebih lebar lewat kebijakan ini.
3. Persiapan Ujian
Perbedaan ketiga dari penjelasan mengenai apa itu PPPK adalah dari adanya masa persiapan ujian. Disebut demikian, karena para guru maupun non guru yang mengikuti seleksi PPPK akan mendapatkan dampingan pembelajaran dari Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia).
Jadi, para guru yang menjadi peserta seleksi PPPK diberi materi pembelajaran sebagai sarana mempersiapkan diri mengikuti ujian seleksi. Dampingan ini sendiri dilakukan secara daring atau online. Materi pembelajaran yang diberikan Kemendikbud kemudian bisa dimanfaatkan para peserta untuk belajar dengan optimal.
4. Anggaran Gaji
Perbedaan selanjutnya adalah dari anggaran gaji, lebih tepatnya kepada pihak mana yang wajib menyediakan anggaran gaji bagi guru yang lolos seleksi PPPK. Pada PPPK di tahun-tahun sebelumnya, untuk guru yang lolos seleksi akan digaji oleh pemerintah daerah tempatnya bertugas.
Jadi, pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran gaji bagi guru PPPK yang sudah lolos seleksi. Namun, tahun ini terjadi perubahan. Dimana anggaran gaji guru PPPK akan ditanggung oleh pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tak hanya sampai disitu saja, anggaran untuk menyelenggarakan seleksi guru PPPK juga ditanggung oleh Kemendikbud. Sedangkan di tahun-tahun sebelumnya ditanggung oleh pemerintah pusat dan juga daerah.
Perbedaan PPPK dengan PNS
Selain mengetahui apa itu PPPK, penting juga untuk mengetahui apa bedanya PPPK dengan PNS. Jadi, meskipun sama-sama menjadi ASN, namun guru PPPK kemudian tidak lantas menjadi PNS yang tentu sejumlah fasilitas PNS tidak didapatkan. Berikut perbedaan tersebut:
1. Kepemilikan NIP
Perbedaan pertama ada pada NIP (Nomor Induk Pegawai) , dimana PNS secara otomatis akan mendapatkan NIP. NIP kemudian menjadi ciri khas PNS di seluruh Indonesia dan terdiri atas 9 digit angka. Sementara guru PPPK tidak mendapatkan NIP karena memang statusnya bukan PNS.
2. Status Kepegawaian dan Masa Kerja
Masih berhubungan dengan perbedaan di poin sebelumnya, antara PNS dengan pegawai PPPK memiliki perbedaan status. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap di pemerintahan yang menjabat sampai memasuki usia pensiun. Sementara PPPK adalah pegawai kontrak di pemerintahan.
Sehingga masa kerja guru maupun non guru PPPK akan disesuaikan dengan isi surat perjanjian kerja yang disepakati di awal. Namun, kebanyakan PPPK akan memiliki kontrak kerja sampai memasuki usia pensiun. Hanya saja tetap akan disesuaikan dengan peraturan yang ada.
3. Hak yang Didapatkan
Sebagai peserta yang lolos seleksi PPPK, maka akan mendapatkan sejumlah fasilitas atau hak sesuai peraturan perundang-undangan. Dilihat dari segi hak atau fasilitas memang tidak berbeda jauh dengan fasilitas yang didapatkan PNS. Hanya saja tetap akan ada perbedaan.
Adapun fasilitas yang didapatkan guru PPPK meliputi hak menerima tunjangan, cuti, perlindungan, dan juga hak untuk mendapatkan fasilitas pengembangan kompetensi. Hanya saja guru PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yang didapatkan oleh PNS.
Meskipun tidak memiliki jaminan hari tua atau pensiunan, namun guru PPPK mendapatkan gaji dan fasilitas lain seperti cuti dan perlindungan yang sama. Sehingga dengan adanya program PPPK ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia. Dimana kesejahteraan guru adalah hal penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Oleh sebab itu, dengan memahami apa itu PPPK maka bisa terbantu untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksinya. Sekaligus bisa mempersiapkan diri untuk menjalankan tugas selama masa dinas.
Artikel Terkait:
Beda Dosen dan Tenaga Pendidik
Panduan Serdos untuk Dosen DIKTIS
Cara Melamar Menjadi Dosen di PTS
Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia