Apa itu Kompetensi Pedagogik? Jika membahas mengenai dunia mengajar, maka tenaga pendidik diwajibkan untuk menguasai kompetensi pedagogik dan sejumlah kompetensi lainnya. Istilah pedagogik memang menarik untuk dibahas, secara etimologi berasal dari bahasa Yunani. Yakni dari kata pedagogi yang memiliki arti membimbing anak.
Istilah ini kemudian digunakan untuk menyebut suatu keterampilan yang wajib dimiliki oleh tenaga pendidik, baik itu guru maupun dosen. Terkait dengan keterampilan pedagogik sendiri diatur di dalam UU No. 14 tahun 2005 Pasal 10 tentang Guru dan Dosen. Lalu, seperti apa pengertian dan aspek-aspek yang menyertainya?
Daftar Isi
ToggleApa Itu Kompetensi Pedagogik
Apa itu kompetensi pedagogik? Seperti penjelasan di awal, istilah pedagogik mengarah pada keterampilan tenaga pendidik dalam mendidik anak didiknya. Secara umum dan lebih luas, keterampilan atau kompetensi pedagogik adalah kemampuan atau keterampilan tenaga pendidik (guru dan dosen) yang bisa mengelola proses pembelajaran atau mengatur interaksi belajar mengajar dengan para peserta didik (siswa dan mahasiswa).
Kompetensi ini kemudian menjadi syarat yang harus dipenuhi para calon guru dan dosen di Indonesia, selain persyaratan lainnya. Sehingga untuk menjadi dosen, tidak cukup hanya memenuhi kualifikasi akademik saja. Melainkan juga sudah menguasai sejumlah kompetensi untuk memudahkan mereka menjalankan kegiatan belajar mengajar. Salah satunya adalah pedagogik tadi.
Penguasaan keterampilan pedagogik akan membantu dosen maupun guru bisa mengajar dengan baik. Tidak hanya bisa menyampaikan materi pembelajaran dengan seru dan menyenangkan sekaligus mudah dipahami. Akan tetapi juga bisa menciptakan suasana kelas yang mendukung dan mendorong interaksi antara dosen dengan mahasiswa.
Baca Juga:
- Jenjang Karir Dosen PNS
- Jenjang Karir Dosen Swasta
- Perbedaan Dosen PNS dan PPPK
- Cara Melamar Menjadi Dosen di PTS
Aspek di Dalam Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik kemudian memiliki sejumlah aspek yang menyertainya, dan semua aspek ini tentunya perlu dikuasai oleh calon guru dan dosen. Aspek tersebut antara lain:
1. Memahami Karakter Peserta Didik
Aspek pertama di dalam kemampuan pedagogik adalah mampu memahami karakter peserta didik. Artinya, dosen dan guru perlu memiliki keterampilan dalam membaca dan mengenal karakter peserta didik di kelas. Tujuannya adalah untuk memilihkan metode pembelajaran yang tepat.
Sehingga materi yang dijelaskan di kelas bisa dipahami dengan baik oleh semua peserta didik. Pemahaman yang baik akan membantu masing-masing mendapatkan prestasi akademik yang baik. Sekaligus, ilmu yang didapatkan selama menempuh pendidikan bisa bermanfaat dalam jangka panjang. Yakni saat terjun ke dunia kerja dan masyarakat.
2. Menguasai Teori Belajar
Aspek kedua adalah memahami teori dalam belajar, bisa mencakup materi yang akan diajarkan di depan peserta didik. Sekaligus memahami mengenai teknik atau metode pembelajaran yang sesuai untuk menjelaskan teori pembelajaran (materi). Kemampuan ini dibutuhkan agar suasana di dalam kelas tetap kondusif dan peserta didik fokus kepada apa yang disampaikan oleh pengajar.
3. Mampu Mengembangkan Kurikulum
Kompetensi pedagogik juga membutuhkan kemampuan tenaga pendidik dalam mengembangkan kurikulum. Mencakup kemampuan dalam menyusun silabus atau rencana pembelajaran dalam kurun waktu satu semester. Selain itu juga menyusun jenis tes atau ujian, cara menentukan penilaian, metode pembelajaran, dan lain-lain.
4. Menciptakan Pembelajaran yang Mendidik
Pedagogik juga mencakup aspek pembelajaran yang mendidik. Artinya, baik dosen maupun guru tidak hanya menyampaikan materi kepada peserta didik. Akan tetapi juga memberikan dampingan untuk memudahkan mereka dalam belajar. Misalnya membantu memberikan buku sebagai sumber pembelajaran tambahan.
5. Mampu Mengembangkan Potensi Peserta Didik
Tenaga pendidik perlu memiliki kemampuan untuk mengenal potensi dari peserta didik di bawah bimbingannya. Dalam satu kelas, setiap mahasiswa tentu memiliki potensinya tersendiri. Dosen kemudian perlu memiliki kemampuan mengetahuinya dan membantu mahasiswa tersebut untuk mengasah potensi tadi agar bisa terus berkembang.
6. Mampu Berkomunikasi dengan Peserta Didik
Tenaga pendidik juga memiliki kewajiban untuk mampu menjalin komunikasi yang baik. Mulai dari penggunaan kata-kata yang baik dan santun dalam menyampaikan materi pembelajaran. Sampai ketika harus berinteraksi dengan peserta didik, untuk keperluan menegur peserta didik maupun saat mengingatkan suatu materi atau tugas.
7. Kemampuan untuk Melakukan Evaluasi Pembelajaran
Aspek berikutnya di dalam kompetensi pedagogik adalah kemampuan dalam mengevaluasi pembelajaran. Artinya, tenaga pendidik memerlukan keterampilan untuk bisa mengukur efektivitas dari kegiatan pembelajaran yang telah dijalankan. Mulai dari evaluasi hasil belajar siswa dengan ujian tertulis, lisan, praktek, maupun yang lainnya.
Baca Juga:
Kompetensi Lain yang Wajib Dikuasai
Selain diwajibkan untuk menguasai keterampilan pedagogik, tenaga pendidik juga diwajibkan untuk menguasai kompetensi lainnya. Seperti:
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kedua yang juga wajib dikuasai tenaga pendidik adalah kompetensi kepribadian. Yakni berkaitan dengan kompetensi kepribadian yang positif, dimana tenaga pendidik adalah teladan bagi peserta didik. Kepribadian ini mencakup sifat sabar, supel, jujur, rendah hati, ikhlas, santun, berwibawa, dan lain sebagainya.
Diharapkan dengan kompetensi kepribadian maka para tenaga pendidik bisa mengajarkan sifat yang baik kepada seluruh peserta didik. Sehingga mampu menghasilkan generasi penerus bangsa yang memiliki akhlak baik. Sekolah dan kampus kemudian menjadi tempat untuk membentuk kepribadian positif bagi siswa dan mahasiswa.
2. Kompetensi Profesional
Berikutnya selain kompetensi pedagogik dan kepribadian, juga perlu menguasai kompetensi profesional. Yakni kompetensi atau kemampuan untuk bisa menjalankan tugas-tugas tenaga pendidik. Pada dosen, mengacu pada isi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Tanpa kompetensi profesional, dosen mungkin tidak akan fokus melaksanakan Tri Dharma. Dimana isi tugas dosen mencakup tiga hal yakni mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. Jika kompetensi profesional belum dimiliki biasanya dosen hanya fokus pada satu atau dua tugas saja.
Padahal ada kewajiban untuk melaksanakan ketiganya dan kemudian ditambah dengan tugas-tugas tambahan. Oleh sebab itu, sebelum menjadi guru maupun dosen wajib mengasah kompetensi profesional. Supaya bisa menjadi tenaga pendidik profesional dan bertanggung jawab atas profesi yang ditekuninya.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial juga wajib dikuasai oleh tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Kompetensi ini adalah berkaitan dengan kemampuan menjalin hubungan sosial, seperti kemampuan yang baik dalam berkomunikasi. Tidak hanya bisa menyampaikan sesuatu dengan baik dan mudah dipahami saja.
Akan tetapi juga mampu menyampaikan sesuatu dengan menggunakan bahasa yang mudah diterima oleh semua pihak. Sehingga tidak pernah menggunakan kata-kata kasar dan kata-kata tertentu yang berpotensi menyinggung pihak tertentu.
Apalagi tenaga pendidik akan bertemu banyak orang dan menjadi wajah dari sebuah sekolah dan perguruan tinggi. Wajar jika kompetensi sosial wajib dikuasai calon tenaga pendidik yang akan membawa nama baik sekolah dan institusi tempatnya mengajar di pendidikan tinggi.
Kompetensi yang harus dikuasai baik oleh guru maupun dosen sangat kompleks, Sebab sebagai tenaga pendidik yang merupakan sosok penting dalam menciptakan cikal bakal penerus bangsa. Maka sudah seharusnya punya kemampuan yang baik dan mumpuni, baik secara akademik maupun non akademik.
Guru dan dosen kemudian akan menjalani tes untuk mengetahui seberapa jauh penguasaan kompetensi-kompetensi di atas. Bagi dosen salah satunya dengan sertifikasi dosen. Dosen yang sudah mendapatkan sertifikasi maka sudah terbukti punya kompetensi pedagogik dan kompetensi lain yang sudah memenuhi syarat. Jadi, ikut sertifikasi adalah hal penting.
Artikel Terkait: