Apa itu jabatan fungsional? Mengenal apa itu jabatan fungsional tentu penting bagi para dosen, sehingga memiliki motivasi untuk terus berkarya. Dosen yang disiplin berkarya dan menorehkan banyak prestasi akan diganjar dengan jenjang karir yang terus merangkak naik. Bagi dosen, adanya keinginan untuk naik jabatan adalah hal penting.
Sebab, keinginan tersebut jika bisa terwujud akan bermanfaat bagi banyak pihak. Pertama, tentu saja bermanfaat bagi dosen itu sendiri. Kemudian bermanfaat juga bagi pihak perguruan tinggi dimana dosen tersebut melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Jika selama ini masih asing dengan jabatan fungsional, maka penjelasan berikut bisa diperhatikan.
Jabatan fungsional yang kemudian disebut juga dengan istilah jabatan akademik adalah jabatan yang dipegang oleh dosen. Jabatan ini sama seperti jabatan pada profesi lain yang menunjukan hak, wewenang, dan tanggung jawab dari pemegangnya. Sesuai dengan namanya, jabatan fungsional punya beberapa jenjang.
Jika di perusahaan swasta maupun perusahaan milik pemerintah jabatan ini akrab dengan istilah Manajer, Direktur, dan sebagainya. Maka di ranah pendidikan tinggi, jabatan fungsional yang bisa diisi oleh dosen terbagi menjadi 4 (empat) tingkatan. Yaitu:
Asisten Ahli (AA) menjadi jabatan fungsional awal dan biasa dipangku oleh dosen muda yang tentunya sudah memenuhi kualifikasi. Kualifikasi ini umumnya dalam bentuk angka kredit dosen. Angka kredit dosen secara sederhana bisa diartikan sebagai poin yang dikumpulkan dosen atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Setiap tugas yang dilakukan dosen kemudian akan menambah saldo angka kredit. Jika akumulasinya sudah sampai batas tertentu maka dosen berhak mengajukan diri untuk naik jabatan fungsional. Asisten Ahli disyaratkan untuk memiliki angka kredit sebesar 150.
Secara umum, poin 150 ini bisa didapatkan dosen jika mampu menunjukkan ijazah S2 atau Magister. Maka secara otomatis dosen yang bersangkutan sudah berhak memangku jabatan Asisten Ahli. Setelah menjadi Asisten Ahli selama 2 tahun, maka dosen berkesempatan untuk mengikuti sertifikasi dosen.
Sedangkan jabatan fungsional di tingkat selanjutnya adalah Lektor yang bisa diraih oleh dosen yang mengumpulkan angka kredit minimal 200 atau di angka 300. Jadi, usai dosen memangku jabatan Asisten Ahli maka sebaiknya tidak berpuas diri dan berhenti mengejar karir.
Tetap harus fokus mengejar karir dengan menorehkan lebih banyak prestasi. Sebab di atas Asisten Ahli ada Lektor, dan masih ada lagi jabatan fungsional di tingkat atasnya. Jika dosen sudah menjadi Lektor maka kesempatan akademik akan terbuka lebih lebar.
Pada tahap selanjutnya, dosen bisa memangku jabatan fungsional sebagai Lektor Kepala. Syarat utamanya adalah bisa mengumpulkan angka kredit sebesar 400, 550, dan atau 700. Jika dosen sudah memenuhi batas minimal angka kredit ini maka berhak untuk mengajukan kenaikan jabatan.
Jabatan fungsional paling tinggi adalah Guru Besar yang juga disebut dengan istilah Profesor. Jadi, Profesor bukanlah gelar akademik melainkan gelar jabatan. Jika membahas mengenai apa itu jabatan fungsional maka akan sampai ke topik Guru Besar. Syarat utamanya adalah memiliki angka kredit sebesar 850 dan 1.050.
Baca Juga:
Proses Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen di PTS
Tahapan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen yang Perlu Anda Ketahui
Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Dosen , Apakah anda Sudah Tahu?
Mengenal Beda Jabatan Struktur dan Fungsional Dosen
Supaya dosen bisa mendapatkan jabatan fungsional, terlebih dahulu dosen mengajukan penilaian angka kredit. Angka kredit dosen didapatkan dari pelaksanaan tugas pokok dan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan. Dimana tugas-tugas tersebut diketahui masuk dalam hitungan angka kredit.
Tugas dan tanggung jawab dosen ini kemudian disebut dengan istilah kegiatan unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama mencakup:
Sedangkan unsur penunjang merupakan seluruh kegiatan dosen yang menunjang tugas pokok. Setiap dosen akan mendapatkan daftar seluruh kegiatan pokok dan kegiatan penunjang. Selama dosen fokus pada tugas-tugas yang masuk angka kredit, maka dosen bisa terus mengembangkan karirnya.
Skema untuk naik jabatan fungsional juga ada dua. Pertama secara reguler, dimulai dari Asisten Ahli kemudian Lektor, menuju ke Lektor Kepala, baru kemudian menjabat sebagai Guru Besar. Skema kedua adalah dengan loncat jabatan, yakni dari Asisten Ahli langsung mengajukan menjadi Lektor Kepala. Bisa juga dari Lektor ke Guru Besar.
Penjelasan mengenai apa itu jabatan fungsional tentu membantu memberi gambaran bagi dosen untuk mengejar karirnya. Dosen adalah profesi yang membantu masing-masing dosen menentukan nasibnya.
Menariknya, setiap jabatan fungsional tidak hanya diisi oleh satu dosen. Dalam satu kampus bisa ada 5 Guru Besar bahkan lebih, sehingga semua dosen punya kesempatan sama besarnya untuk menjadi Guru Besar. Begitu juga dengan jabatan fungsional lainnya.
Baca Juga:
Tips Meraih Jabatan Guru Besar di Usia Muda
Apa Saja yang Bisa Menunjang Kenaikan Jabatan Dosen?
7 Tips Persiapan Kenaikan Jabatan Fungsional bagi Dosen Pemula
Mengenal Tiga Skema Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Bagi beberapa dosen, mengejar kenaikan jabatan fungsional bukanlah hal penting. Benarkah demikian? Tentunya tidak, sama seperti karir di perusahaan manapun jika memang ada kesempatan menjadi manajer kenapa harus menjadi karyawan biasa? Dosen pun demikian, dan untuk sampai ke puncak karir dosen harus berprestasi.
Prestasi ini membuat jenjang karir sebagai hal penting yang perlu diraih oleh semua dosen. Alasannya adalah:
Dosen yang fokus dalam mengejar karir akan terbantu untuk bisa terus mengembangkan diri. Sebab kenaikan jabatan fungsional menuntut dosen untuk lebih giat melakukan penelitian, publikasi hasil penelitian, mengajar, dan melaksanakan tugas lainnya. Semua kegiatan ini membuat dosen terus berkembang.
Setelah jabatan fungsional berkembag maka biasanya akan mendapatan banyak kesempatan akademik untuk mengembangkan diri. Misalnya bisa mengikuti program beasiswa untuk lanjut studi S3, mengikuti program dana hibah penelitian, mengikuti pelatihan kompetensi, dan lain-lain.
Naik jabatan fungsional juga membantu dosen untuk mendapatkan kesejahteraan ekonomi. Sebab bisa membantu dosen mendapatkan tunjangan jabatan, meskipun nominalnya tidak terlalu besar. Namun sudah membantu dosen untuk mendapatkan pemasukan lebih.
Seiring berjalanya waktu dosen juga bisa mendapatkan pemasukan tambahan. Misalnya menjadi pembicara seminar, royalti penjualan buku, dan lain-lain. Semua ini bisa diraih jika dosen sudah memangku jabatan fungsional tinggi. Sebab semakin tinggi jabatannya semakin banyak buku diterbitkan, semakin banyak seminar diisi, dan seterusnya.
Dosen yang rutin melaksanakan Tri Dharma dan tugas penunjang sudah tentu akan menjadi dosen yang kualitasnya terus meningkat. Dosen kemudian semakin dikenal luas, dan jabatan fungsional yang didapatkan juga terus naik.
Semakin banyak dosen di sebuah PT (perguruan tinggi) yang memangku jabatan fungsional. Maka semakin menunjukan PT tersebut memiliki SDM berkualitas. Bisa mendorong kenaikan hasil akreditasi dan mendorong perkembangan kurikulum pendidikan di PT yang bersangkutan agar terus membaik.
Supaya bisa memenuhi syarat naik jabatan fungsional dosen harus melaksanakan berbagai tugas dan tanggung jawab. Tugas-tugas ini tentu saja berhubungan dengan ilmu pengetahuan di bidang yang dipelajari dan dikuasai dosen. Misalnya lewat penelitian, maka ada banyak penemuan baru didapatkan dosen.
Artinya, dosen yang fokus mengejar jenjang karir pada dasarnya juga ikut mengembangkan IPTEK di Indonesia dan dunia lewat temuan-temuan, program-program, dan sebagainya yang didapatkan dosen tersebut.
Mengenal apa itu jabatan fungsional dosen memang penting, supaya dosen tahu betul apa arti penting jabatan fungsional tersebut. Dosen yang mengejar jabatan fungsional pada dasarnya memberi manfaat besar bagi diri sendiri dan sekitarnya. Maka usahakan selalu semangat meraih jabatan fungsional tertinggi.
Artikel Terkait:
Kenaikan Jabatan Fungsional Pertama ke Lektor, Simak Syarat-Syaratnya!
Kenaikan Jabatan Fungsional Pertama ke Asisten Ahli
Jenjang Jabatan Fungsional Dosen Secara Umum dan Tips Naik Jabatan
Mengenal Jenjang Jabatan Guru , Detail Tugas, dan Persyaratannya
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…