Tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK dosen di tahun 2022 ini? Jika iya, maka wajib paham dulu apa itu jabatan fungsional yang menjadi syarat tambahan PPPK dosen 2022. Kenapa? Sebab menjadi syarat wajib untuk formasi dosen.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana fresh graduated S2 maupun S3 tanpa pengalaman menjadi dosen bisa ikut seleksi PPPK. Tahun ini telah ditetapkan peserta di formasi dosen wajib punya pengalaman dosen dan memangku jabatan fungsional.
PPPK merupakan salah satu seleksi untuk penerimaan ASN atau pegawai di pemerintahan yang memiliki masa kerja terbatas sesuai surat perjanjian kerja. Kontrak kerja peserta PPPK yang lolos mulai dari 1 tahun sampai 30 tahun dan bisa diperpanjang.
Seleksi CPNS seperti yang diketahui untuk umum di tahun 2022 ditiadakan dan belum ada kepastian kapan akan diadakan kembali. Selebihnya, kebutuhan ASN di pemerintahan akan dipenuhi melalui seleksi PPPK tersebut. Termasuk juga untuk formasi dosen.
Bagi dosen yang ingin mengikuti PPPK, maka wajib tahu apa itu jabatan fungsional yang menjadi syarat tambahan PPPK dosen 2022. Alasannya adalah, jabatan fungsional menjadi syarat tambahan untuk peminat PPPK formasi dosen.
Tahun-tahun sebelumnya, lulusan S2 dan S3 tanpa pengalaman dosen bisa mengikuti seleksi PPPK formasi dosen. Hanya saja di tahun 2022 persyaratan diubah dengan tambahan kewajiban memangku jabatan fungsional minimal Asisten Ahli.
Praktis, seleksi PPPK dosen di tahun ini hanya bisa diikuti oleh mereka yang sudah merintis karir sebagai dosen di dunia akademik. Sekaligus paham mengenai jenjang karir akademik yang dibuktikan dengan pengurusan jabatan fungsional.
Terkait jabatan fungsional dosen pun, ada ketentuan yang menyertainya. Berikut detail syarat tambahan berkaitan jabatan fungsional untuk PPPK dosen tahun 2022:
Dosen dengan jabatan Asisten Ahli jika ingin mendaftar seleksi PPPK maka wajib memenuhi syarat memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik.
Dosen yang sebelumnya memiliki jabatan fungsional Lektor, maka wajib memenuhi syarat berikut:
Bagi dosen yang sebelumnya memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala, maka wajib memenuhi syarat tambahan berikut ini:
Baca Juga:
Mengenal 7 Perbedaan CPNS dan PPPK
Apa itu PPPK? Ini Perbedaan dengan Tahun Sebelumnya
Perbedaan Dosen PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Melalui penjelasan di atas maka bisa dipahami bahwa syarat mutlak untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 formasi dosen adalah memangku jabatan fungsional. Lalu, apa itu jabatan fungsional yang menjadi syarat tambahan PPPK dosen 2022?
Secara umum jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaanya didasarkan pada keahlian tertentu.
Secara sederhana, jabatan fungsional merupakan jenjang karir bagi dosen di dunia akademik yang bisa diraih dengan memenuhi sejumlah syarat. Jabatan fungsional ini wajib diraih oleh dosen sepanjang karirnya, entah sampai ke puncak karir maupun tidak.
Sebab menunjukan dosen sudah profesional menjunjung tinggi profesi sebagai pendidik di perguruan tinggi. Mengingat salah satu syarat naik jabatan fungsional adalah memenuhi jumlah KUM atau angka kredit.
Darimana angka kredit didapatkan? Yakni dari pelaksanaan tugas pokok sesuai isi Tri Dharma, tugas penunjang, dan juga tugas tambahan. Semua tugas ini perlu dilaksanakan dosen secara seimbang dan kontinyu sepanjang berkarir di dunia akademik.
Artinya, dosen yang memiliki jabatan fungsional adalah dosen yang bertanggung jawab. Sebab sudah berhasil membuktikan mampu melaksanakan seluruh kewajibannya dan diberi apresiasi oleh pemerintah lewat jabatan fungsional dan sejumlah fasilitas yang menyertainya.
Tidak heran, jika jabatan fungsional kemudian menjadi syarat tambahan di dalam seleksi PPPK dosen tahun 2022. Sebab, pemerintah tentunya tidak hanya merekrut dosen ahli di bidangnya saja. Melainkan juga profesional dan paham arti penting jabatan fungsional.
Jabatan fungsional yang sering disebut juga dengan istilah jabatan akademik, memang menjadi hak setiap dosen. Mengingat jabatan ini adalah jenjang karir tidak sedikit dosen yang santai dalam meraihnya. Saking santainya sampai tidak naik-naik.
Padahal jabatan fungsional dosen memiliki arti penting. Arti penting ini yang membuat apa itu jabatan fungsional yang menjadi syarat tambahan PPPK Dosen 2022 wajib dipahami. Arti penting yang dimaksud antara lain:
Jabatan fungsional bisa diartikan sebagai salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dosen. Sehingga dosen diberi jenjang karir yang diikuti sejumlah fasilitas akademik seperti wewenang dan tunjangan.
Artinya, jabatan fungsional bukan sekedar jabatan atau jenjang karir saja bagi dosen. Melainkan menjadi sebuah motivasi agar dosen selalu menjaga dan meningkatkan kinerjanya. Tanpa kinerja maka tidak bisa memenuhi jumlah KUM dan tidak bisa naik jabatan.
Jabatan fungsional dosen ikut andil dalam menunjukan kualitas perguruan tinggi tempatnya bernaung. Pasalnya salah satu komponen penilaian akreditasi dari BAn-PT adalah kualitas SDM.
Semakin banyak dosen menjadi Guru Besar, nilai akreditasi semakin tinggi. Artinya, dosen dengan jabatan fungsional yang terus berkembang bisa ikut andil langsung dalam peningkatan kualitas perguruan tinggi.
Jabatan fungsional diraih dosen dengan melaksanakan Tri Dharma beserta penunjang dan tambahan. Dalam Tri Dharma seluruh aktivitas dosen berbuah ilmu pengetahuan dan teknologi baru.
Jadi, dosen dengan jabatan fungsional sama artinya sudah ikut memajukan IPTEK di Indonesia dan bahkan di dunia. Sehingga jabfung in bisa disebut sebagai sarana pengembangan IPTEK melalui insan bangsa.
Dosen yang melek terhadap pengembangan karir akademik sama artinya sudah bertanggung jawab terhadap profesinya. Sebab sadar betul jabatan fungsional yang dipangku memberi manfaat luas kepada banyak pihak.
Apalagi jika dosen ingin mengikuti seleksi PPPK dosen. Maka wajib paham apa itu jabatan fungsional yang menjadi syarat tambahan PPPK dosen 2022. Sekaligus benar-benar meraihnya agar memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Artikel Terkait:
Syarat Tambahan PPPK Dosen 2022 yang Harus Diketahui
Ada 500an Formasi yang Dibutuhkan PPPK Dosen 2022
8 Hal yang Menjadi Persiapan PPPK Dosen
73 Daftar Universitas yang Membuka Formasi PPPK Dosen 2022, Sudah Menetapkan Pilihan?
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…