Informasi

Apa Itu Inpassing Dosen? Temukan Jawaban Lengkapnya Disini


Apa Itu Inpassing Dosen?  Bagi para dosen memahami apa itu inpassing dosen menjadi hal penting, terutama dosen non-PNS. Sebab inpassing dosen sendiri memang ditujukan untuk kalangan dosen non-PNS tersebut. Jadi, dosen di dunia pendidikan Indonesia terbagi menjadi beberapa kategori. Dilihat dari statusnya maka ada dosen PNS yang merupakan Pegawai Negeri Sipil. 

Sedangkan yang kedua adalah dosen non-PNS, sesuai namanya dosen satu ini bukanlah dari kalangan PNS. Mayoritas mengajar di perguruan tinggi swasta, dan untuk dosen PNS bisa mengajar di perguruan tinggi negeri dan juga swasta. Keduanya kemudian memiliki beberapa perbedaan. 

Namun, Kemenristekdikti mencoba menyetarakan keduanya dengan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan melaksanakan inpassing dosen. Sebab baik dosen PNS maupun dosen non PNS merupakan tenaga pendidik resmi yang datanya tercantum di dalam PDDikti. Lalu, apa itu inpassing dosen

Apa Itu Inpassing Dosen?

Inpassing dosen merupakan penyetaraan jabatan fungsional dari dosen non PNS dengan dosen PNS. Penyetaraan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia, sehingga menyetarakan kedudukan atau pangkat antara dosen PNS dengan dosen non PNS tersebut. 

Inpassing dosen sendiri diadakan oleh Kemenristek Dikti, dan dilakukan karena keduanya adalah tenaga pendidik yang berada di dalam lingkungan Kemenristek. Sehingga baik dosen PNS maupun dosen non PNS bisa atau dijamin akan mendapatkan perlakuan yang sama. 

Dasar hukum dari pelaksanaan inpassing dosen sendiri adalah: 

  • Permendiknas Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS.
  • Kepmendikbud No.36/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.

Inpassing dosen sendiri bukanlah sebuah ujian atau tes seperti sertifikasi dosen, melainkan proses pengajuan. Sehingga dosen non PNS yang sudah memiliki jabatan fungsional bisa mengajukan diri ke subbag HKTL. Pengajuan ini diwajibkan untuk memenuhi sejumlah syarat dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan tersebut. 

Baca Juga: Menilik Peran Dosen dalam Implementasi Kampus Merdeka

Kemudian oleh subbag HKTL akan diproses, yakni dengan menyiapkan surat keputusan penetapan inpassing dan disesuaikan dengan pejabat penandatanganan yang berwenang. Baru kemudian pihak subbag HKTL ini akan memberi informasi atau pengumuman kepada dosen yang mengajukan diri mengikuti inpassing mengenai hasil keputusan. 

Melalui penjelasan tersebut tentu sudah bisa dipahami apa itu inpassing dosen, yang kemudian memberikan sejumlah hak dan fasilitas tambahan kepada dosen yang bersangkutan. Sehingga untuk dosen non PNS sebaiknya berusaha untuk mengikuti inpassing dosen tersebut. 

Kategori Dosen Berdasarkan Ikatan Kerja

Setiap dosen berhak untuk melakukan inpassing dosen, sebab memang menjadi suatu keharusan dan fasilitas yang disediakan Kemenristekdikti. Sehingga bisa diakui dan bisa mengurus beberapa keperluan. Misalnya sertifikasi dosen maupun pengajuan diri untuk kenaikan jabatan fungsional. 

Secara umum, dosen non PNS tentu ada beberapa kategori karena dosen berdasarkan ikatan kerja ada tiga. Yaitu: 

1. Dosen Tetap

Kategori dosen pertama dalam dunia pendidikan tinggi adalah dosen tetap, sesuai dengan namanya dosen ini statusnya menjadi pengajar tetap di satuan pendidikan. Yakni mengajar di salah satu perguruan tinggi di Indonesia dengan jam kerja dan kontrak yang jelas. 

Dosen tetap kemudian diakui keberadaannya oleh Kemenristekdikti sehingga memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional). Dosen tetap kemudian ada dua kategori lagi, yakni dosen tetap non PNS dan dosen tetap yayasan. Biasanya dosen tetap yayasan diangkat sebagai dosen tetap di sebuah yayasan pendidikan. 

Adapun yang termasuk ke dalam kategori dosen tetap adalah sebagai berikut: 

  • CPNS/PNS dosen yang bertugas atau bekerja di salah satu perguruan tinggi negeri di Indonesia.
  • Dosen DPK (Dipekerjakan) Kopertis dan kemudian mengajar atau bertugas di sebuah perguruan tinggi swasta.
  • Dosen tetap non PNS yang diangkat oleh perguruan tinggi negeri yang sudah disesuaikan dengan persyaratan di dalam Permendikbud No. 84 Tahun 2013.
  • Dosen tetap yayasan, yakni dosen tetap yang diangkat oleh perguruan tinggi swasta yang pengangkatan maupun pemberhentiannya dengan SK Yayasan yang bersangkutan sesuai dengan Permendikbud No. 84 Tahun 2013.
  • Dosen warga negara asing (WNA) yang mengajar di sebuah perguruan tinggi dengan sistem kerja kontrak, kontrak kerja dosen WNA ini minimal selama 2 tahun dan memenuhi kualifikasi pendidikan minimal Doktor atau S3.

2. Dosen Tidak Tetap

Kategori kedua adalah dosen tidak tetap yang kemudian disebut juga sebagai dosen kontrak. Sesuai dengan namanya, dosen tidak tetap adalah dosen yang diangkat atau dipekerjakan yayasan pendidikan dan bekerja berdasarkan kontrak kerjasama dengan yayasan yang merekrutnya. 

Sehingga dosen kontrak ini mengajar di satu perguruan tinggi yang statusnya sebagai home based dan mengajar secara penuh atau disesuaikan dengan ketentuan dalam kontrak kerja. Sebab dosen kontrak akan diatur jam kerjanya di dalam kontrak, sehingga ada yang mengajar secara penuh ada yang tidak. 

Dosen kontrak kemudian mendapatkan NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional). Adapun yang termasuk di dalam kategori dosen kontrak ini sendiri antara lain: 

  • Dosen kontrak yang belum atau tidak bisa memenuhi persyaratan di dalam Permendikbud No, 84 Tahun 2013. Mis persyaratan atau kualifikasi ini bisa dalam beberapa kondisi. Dimulai dari belum lulus S2, memiliki kontrak mengajar di bawah 2 tahun, dan saat Permendikbud disahkan sudah masuk usia 50 tahun.
  • Dosen kontrak warga negara asing (WNA) yang memang belum atau tidak bisa memenuhi persyaratan untuk menjadi dosen tetap di sebuah yayasan dan perguruan tinggi. Misalnya belum memiliki pendidikan S3, atau memiliki kontrak mengajar di bawah 2 tahun.

Baca Juga: Jenjang Karir Dosen Swasta, Bedakah dengan Dosen PNS?

3. Dosen Honorer

Kategori ketiga di kalangan dosen yang juga harus paham apa itu inpassing dosen adalah dosen honorer. Dosen honorer merupakan dosen yang tidak memiliki kontrak kerja dengan yayasan atau perguruan tinggi tempatnya mengajar. 

Sehingga dosen dari kalangan ini tidak memiliki home based, yang membuatnya bisa mengajar dimana saja. Selain itu, dosen honorer juga tidak memiliki NUPN sekaligus data diri sebagai pendidik tidak masuk atau tercantum di dalam sistem PD Dikti. Sistem penggajian biasanya disesuaikan dengan jam mengajar. 

Sehingga dosen honorer perlu mengajar lebih sering jika ingin mendapatkan gaji yang lebih tinggi. Kemudian, yang termasuk ke dalam kategori dosen honorer ini sendiri ada beberapa. Yaitu: 

  • Dosen pengganti.
  • Dosen tamu, dan juga
  • Dosen luar biasa.

Berhubung dosen honorer ini belum memiliki NIDN maupun NUPN, maka masih butuh proses panjang untuk bisa mengikuti inpassing dosen. Namun, tetap penting untuk memahami apa itu inpassing dosen supaya bisa mengejarnya. Sehingga bisa naik status menjadi dosen tetap dan mendapatkan lebih banyak hak dan fasilitas. 

Syarat untuk Bisa Mengikuti Inpassing

Adanya status sebagai dosen PNS maupun dosen non PNS kemudian memunculkan berbagai perbedaan. Selain dari segi gaji dan tunjangan, dimana diketahui dosen PNS cenderung lebih tinggi. Juga berkenaan dengan jabatan fungsional, sebab dosen non PNS memiliki jabatan akademik dan tidak memiliki jabatan fungsional. 

Sedangkan untuk pangkat yang diberikan pada dosen non PNS umumnya bersifat lokal, yang tentu akan disesuaikan dengan kebijakan dari perguruan tinggi tempat dosen tersebut mengajar. Sehingga ketentuannya akan berbeda dengan dosen PNS di perguruan tinggi swasta maupun negeri. 

Perbedaan ini kemudian memunculkan berbagai masalah, maka dibuat inpassing dosen. Jadi, jika bertanya-tanya mengenai apa itu inpassing dosen dan manfaatnya. Maka salah satunya adalah untuk menghindari atau paling tidak meminimalkan masalah yang muncul dari perbedaan status maupun hak dan fasilitas dosen PNS dengan dosen non PNS. 

Baca Juga: Beasiswa LPDP Dosen Tahun 2021, Catat Tanggal Pentingnya!

Oleh sebab itu, setiap dosen non PNS dengan status ikatan kerja apapun wajib paham inpassing dosen. Sekaligus berusaha untuk memenuhi syarat mengajukan diri mengikuti inpassing dosen tersebut. Bicara mengenai syarat, berikut adalah syarat inpassing dosen: 

1. Memenuhi Kualifikasi Akademik

Persyaratan umum pertama yang harus dipenuhi dosen non PNS untuk bisa mendapatkan SK inpassing adalah memenuhi kualifikasi akademik. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa sejak tahun 2014 sampai sekarang dosen di Indonesia diwajibkan lulusan Magister atau S2. 

Memenuhi kualifikasi akademik minimal ini membantu mendapatkan angka kredit dosen 150 sehingga bisa langsung mengajukan diri menjadi Asisten Ahli. Selain itu, dosen non PNS juga bisa mengajukan inpassing dosen. Jadi, pastikan sudah memenuhi kualifikasi akademik, dan jika belum maka bisa fokus untuk dikejar dulu. 

Selain itu, tidak hanya lulus S2 saja melainkan lulus dari perguruan tinggi terakreditasi dan sesuai bidang keahlian. Jadi, usahakan untuk mengambil jurusan yang linier. Sebab menjadi hal wajib jika ingin fokus berkarir sebagai dosen agar lebih mudah mengurus berbagai administrasi di kemudian hari. 

2. Berstatus sebagai Dosen Tetap

Kualifikasi atau syarat yang kedua adalah berstatus sebagai dosen tetap, baik dosen tetap yayasan maupun dosen tetap di PTN dan PTS. Jadi, pastikan saat ini sudah mengantongi SK pengangkatan sebagai dosen tetap di perguruan tinggi tempat kamu mengajar. 

Sebab menjadi salah satu syarat untuk bisa mengikuti inpassing dosen. Jadi, jangan hanya paham apa itu inpassing dosen melainkan juga paham apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan diri. Sehingga memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan tersebut. 

Apalagi untuk menjadi dosen tetap tentu butuh proses harus memiliki masa kerja dulu dan pembuktian diri. Selain menunggu diangkat menjadi dosen tetap di tempat mengajar. dosen non PNS juga bisa melamar menjadi dosen tetap di perguruan tinggi manapun yang membuka peluang penerimaan dosen tetap. 

3. Sudah Memiliki NIDN

Berikutnya adalah memiliki NIDN, sehingga sudah pasti wajib menjadi dosen tetap untuk bisa memilikinya. Jika sudah menjadi dosen tetap maka instansi akan membantu mendapatkan NIDN. Sehingga dosen non PNS yang bersangkutan bisa mengajukan diri mengikuti inpassing dosen. 

NIDN sendiri merupakan Nomor Induk Dosen Nasional, sehingga dosen tetap baik PNS maupun non PNS di seluruh Indonesia memilikinya. NIDN kemudian menjadi nomor identitas diri sebagai dosen, dan menjadi kunci untuk masuk ke PD Dikti. Jadi, pastikan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan NIDN tersebut. 

Sedangkan untuk persyaratan administrasi yang harus dilengkapi para dosen non PNS dalam pengajuan inpassing dosen adalah: 

  • Surat permohonan dari pimpinan Perguruan Tinggi Swasta tempat mengajar.
  • Fotokopi Surat Keputusan dari Ketua Yayasan mengenai pengangkatan menjadi Dosen Tetap dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Bukti memiliki NIDN, yakni mencetak tampilan laman http://forlap.ristekdikti.go.id dimana data diri termuat di dalam sistem forlap Dikti tersebut dan berstatus sebagai Dosen Tetap sekaligus memiliki NIDN.
  • Fotokopi surat keputusan memangku jabatan akademik awal yang minimal Asisten Ahli dengan angka kredit dosen antara 100-150. Disertai penetapan angka kredit dosen dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi surat keputusan jabatan akademik akhir dan disertai penetapan angka kredit dosen yang disahkan pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi ijazah yang dimiliki lengkap dengan transkrip nilai dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (SKP) dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi sertifikat pendidik bagi dosen non PNS yang memiliki sertifikat tertentu dan kemudian disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi SK pangkat inpassing sebelumnya dan sudah disahkan pula oleh pejabat yang berwenang.
  • Memiliki kualifikasi akademik, seperti yang dijelaskan di atas yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi dan sesuai dengan bidang keahlian. Berikut detailnya:
  1. Lulusan program magister.
  2. Lulusan program doktor.

Baca Juga: 9 Tips Menjadi Dosen agar Bisa Cepat Mengajar di Kampus

Hak dan Fasilitas yang Didapatkan Setelah Mengikuti Inpassing

Bagi dosen yang memahami apa itu inpassing dosen dan kemudian fokus untuk memenuhi syarat mengikutinya. Maka dalam kurun waktu tertentu perjuangan tersebut berbuah manis, yakni didapatkan SK inpassing dosen. Kepemilikan SK inpassing kemudian memberi sejumlah hak dan fasilitas tambahan. Yaitu: 

1. Kenaikan Pangkat

Hak dan fasilitas pertama yang bisa didapatkan dosen yang sudah mengantongi SK inpassing dosen adalah mengajukan kenaikan pangkat atau jabatan. Semua dosen memang dianjurkan untuk mengejar karir kepangkatan dan kenaikan jabatan dosen. 

Sebab bisa menjadi bukti meningkatkan kualitas diri dan mendorong peningkatan kualitas institusi tempat dosen tersebut mengajar. Pada saat dosen non PNS sudah memiliki SK Inpassing maka artinya sudah memiliki hak untuk memiliki jabatan fungsional yang sama dengan dosen PNS. 

Sehingga dosen yang bersangkutan lebih mudah mengajukan angka kredit dosen dan menaikan jabatan akademik yang dimiliki. Kemudian menjadi pintu pembuka untuk mendapat fasilitas tambahan lain. 

2. Tambahan Tunjangan Profesi

Hak kedua yang didapatkan setelah memahami apa itu inpassing dosen dan memenuhi persyaratannya, adalah memperoleh tambahan tunjangan profesi. Jadi, pada dasarnya setiap dosen baik dosen PNS maupun non PNS memiliki atau mendapatkan tunjangan profesi. 

Nilai tunjangan ini pada kalangan dosen non PNS berbeda-beda karena disesuaikan dengan kebijakan institusi tempatnya mengajar. Namun dengan kepemilikan SK inpassing maka berkesempatan untuk mendapatkan tambahan tunjangan. 

Meskipun dari segi nilai memang tidak begitu besar, namun tentu menjadi hal baik dan perlu disyukuri. Apalagi belum semua dosen bisa mendapat SK inpassing dan berkesempatan mendapat tambahan tunjangan profesi. 

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Unsur-Unsur Penilaian Angka Kredit Dosen

3. Mengikuti Sertifikasi Dosen

Fasilitas sekaligus hak tambahan berikutnya adalah bisa mengikuti sertifikasi dosen. Sebab SK inpassing dan SK pengangkatan sebagai dosen tetap di sebuah perguruan tinggi menjadi syarat mengikuti sertifikasi dosen. Artinya, tanpa SK inpassing dosen non PNS tidak bisa ikut sertifikasi. 

Padahal sertifikasi merupakan hal penting dan wajib bagi dosen, agar mendapat pengakuan sebagai dosen profesional secara nasional. Selain itu juga membuka kesempatan mendapat tunjangan sertifikasi yang jumlahnya sangat lumayan. Belum lagi dengan kesempatan memperoleh dana hibah dan lain-lain. 

Oleh sebab itu, dosen non PNS sebaiknya bergegas memahami apa itu SK inpassing dosen dan kemudian memenuhi segala persyaratannya. Sehingga bisa segera mengikuti sertifikasi yang bisa membantu meningkatkan kesejahteraan hidup dan membantu menikmati pelaksanaan semua tugas dan tanggung jawab dosen. 

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

3 days ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

3 days ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

3 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

3 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

3 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

4 days ago