Apa itu dosen luar biasa. Sebagai mahasiswa mungkin belum mengetahui apa itu dosen luar biasa? Dosen luar biasa juga dikenal dengan dosen terbang. Bagi mahasiswa, kebanyakan memang belum mengetahui dosen dari jenis apa yang mengajar mereka di kelas. Sebab secara sekilas, atau secara kasat mata semua dosen adalah sama.
Yakni menjalankan tugas pendidikan dan pengajaran, sehingga kebanyakan mahasiswa masih asing dengan status atau ikatan dinas dari semua dosen yang ditemuinya di kampus. Jadi, profesi dosen dilihat dari ikatan dinasnya dengan perguruan tinggi atau kampus tempatnya mengajar terbagi menjadi beberapa kategori.
Meskipun kategorinya berbeda-beda, namun tugas dan tanggung jawab setiap dosen adalah sama. Termasuk juga dengan dosen luar biasa atau dosen terbang tadi. Jika kamu selama ini masih asing dengan istilah dosen terbang, maka bisa menyimak informasi berikut ini.
Dosen sama seperti profesi lain pada umumnya yang memiliki ikatan dinas dengan tempatnya mengajar. Sama seperti seorang pegawai perusahaan yang memiliki ikatan dinas atau kontrak kerja dengan perusahaan tempatnya bekerja. Dalam dunia pegawai kantoran, status kedinasan ada yang menjadi pegawai tetap dan ada yang menjadi pegawai kontrak.
Sementara dalam profesi dosen, berdasarkan ikatan dinasnya dengan suatu perguruan tinggi maka ada setidaknya tiga kategori. Masing-masing kategori kemudian masih ada beberapa jenis dosen lagi yang memiliki jenis ikatan dinas yang berbeda satu sama lain. Supaya tidak bingung mengenai apa itu dosen luar biasa maupun kategori lain.
Baca Juga : Contoh CV Dosen yang Baik dan Benar
Maka simak dulu penjelasan mendetail mengenai kategori dosen berdasarkan ikatan dinasnya berikut ini:
Dilihat dari ikatan dinasnya, kategori dosen yang pertama adalah dosen tetap dan merupakan salah satu kategori yang diimpikan banyak dosen. Sebab ada lebih banyak fasilitas bisa diakses oleh dosen yang statusnya sudah dosen tetap. Dosen tetap sendiri adalah dosen yang bekerja penuh waktu di kampus dan memiliki NIDN.
Sehingga sudah memenuhi sejumlah syarat untuk menjadi dosen yang ditentukan oleh pemerintah bersama Kemendikbud dan Ditjen Dikti. Dosen tetap kemudian terdiri dari:
Dosen tetap yang pertama adalah dosen DPK (Dipekerjakan) Kopertis, yakni seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta) yang kemudian diberi tugas atau ditugaskan untuk mengajar di salah satu perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Kopertis.
Sehingga PNS yang masuk ke Kopertis tidak selalu bekerja di dalam Kopertis tempatnya ditugaskan. Melainkan bisa juga diberi amanah untuk membantu suatu perguruan tinggi memenuhi target pendidikan. Sehingga tempat dinas PNS tersebut adalah sebagai Dosen DPK Kopertis.
Berikutnya adalah dosen PNS, yang merupakan kalangan dosen yang sudah memenuhi kualifikasi sebagai dosen dan lolos seleksi CPNS di formasi dosen pendidikan tinggi. Sehingga setiap lulusan S2 baik dari kampus dalam maupun luar negeri bisa mengikuti CPNS untuk mengisi formasi dosen.
Umumnya dosen PNS ini ditugaskan mengajar di PTN (Perguruan Tinggi Negeri). Sehingga setiap CPNS yang membuka formasi dosen biasanya memang datang dari perguruan tinggi negeri.
Berikutnya adalah dosen non PNS yang diangkat oleh sebuah yayasan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga bisa disebut juga sebagai dosen swasta, karena memang bukan PNS yang kemudian mengajar di perguruan tinggi swasta yang dikelola sebuah yayasan.
Selain ada dosen non PNS yayasan juga ada dosen tetap yayasan, yaitu dosen yang diangkat dan juga diberhentikan oleh suatu yayasan. Tugasnya sama seperti dosen non PNS yayasan yang bertugas mengajar di perguruan tinggi milik yayasan tersebut.
Dosen tetap juga bisa berasal dari kalangan Warga Negara Asing dan masuk kategori dosen luar negeri. Dosen luar negeri adalah dosen tetap yang diterima oleh dosen WNA yang sudah memenuhi kualifikasi sebagai dosen. Yakni memiliki kontrak kerja minimal 2 tahun dan memiliki ijazah S3 atau setara dengan gelar Doktor.
Kategori kedua adalah dosen tidak tetap, yaitu dosen yang memiliki masa kerja yang ditentukan dalam batas waktu tertentu. Dosen kategori ini masuk ke dalam dosen non PNS yang diangkat suatu yayasan maupun PTN. Kemudian terikat dengan kontrak kerja, masanya sendiri berbeda-beda sesuai kebutuhan pihak kampus.
Ada dosen yang kontrak kerjanya hanya 1 tahun ada yang 2 tahun dan bisa lebih, kebijakan masa kerja disesuaikan dengan isi kontrak tersebut. Selain itu, besaran gaji yang diterima juga akan disesuaikan dengan nominal yang tertera di dalam lembar kontrak kerja.
Sebagai dosen kontrak, maka kampus tempat kontrak disepakati menjadi homebase dosen tersebut dimana jam mengajarnya sudah tetap. Beberapa dosen tidak tetap juga memiliki kewajiban bekerja penuh waktu di kampus yang menjadi homebase mereka.
Adapun dosen tidak tetap di suatu perguruan tinggi secara umum terdiri dari:
Sehingga, pada dasarnya yang disebut sebagai dosen tidak tetap adalah dosen yang terikat kontrak. Bisa jadi dosen tersebut adalah dosen muda yang mengawali karir sebagai dosen dengan menjadi dosen kontrak.
Bisa juga dosen senior yang masih belum bisa memenuhi kualifikasi untuk menjadi dosen tetap. Namun, dosen tidak tetap memiliki kontrak kerja dan kemudian mendapatkan NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional).
Kategori berikutnya adalah dosen honorer, dan pada kategori inilah bisa dipahami mengenai apa itu dosen luar biasa. Sebab dosen honorer adalah dosen yang masa kerjanya tidak terikat oleh kontrak. Sehingga ketika perguruan tinggi membutuhkan dan dosen pun bisa mengajar, maka bisa mengajar seperti dosen kebanyakan.
Sama seperti guru honorer, dosen honorer memiliki perhitungan gaji dengan sistem per jam atau per SKS. Artinya, setiap kali dosen honorer mengajar lebih sering maka semakin tinggi pula gaji yang diterima. Demikian juga jika sebaliknya. Adapun yang termasuk ke dalam kategori dosen honorer antara lain:
Baca Juga : Mengenal Perbedaan Dosen Kemenag dengan Dosen Kemendikbud
Melalui penjelasan tentang kategori dosen dilihat dari ikatan dinasnya, maka sudahkah bisa memahami apa itu dosen luar biasa? Dosen luar biasa masuk ke dalam kategori dosen honorer. Dosen luar biasa adalah dosen yang ritme kerjanya mengikuti jam mengajar dan tidak terikat kontrak dengan kampus tempatnya mengajar.
Sebagai dosen yang tidak terikat kontrak, dosen luar biasa memiliki kebebasan untuk mengajar sampai kapan. Sedangkan untuk jadwal mengajar bisa mengikuti jadwal dosen tersebut dan bisa juga mengikuti jadwal perkuliahan dari pihak kampus. Sehingga aturannya disesuaikan dengan kebijakan kampus itu sendiri.
Dosen luar biasa yang diketahui masuk kategori dosen honorer kemudian tidak memiliki homebase. Artinya dosen tersebut bisa mengajar di beberapa perguruan tinggi sekaligus, sehingga bisa mengajar di banyak tempat. Bahkan bisa mengajar di berbagai mata kuliah yang sesuai dengan bidang keilmuan yang diambil semasa kuliah.
Kebanyakan dosen luar biasa juga tidak harus memenuhi kualifikasi sebagai dosen secara umum. Sehingga tidak harus memiliki ijazah S2 atau Magister untuk bisa menjadi dosen. Dosen kategori ini kemudian juga tidak mendapatkan fasilitas umum yang dimiliki dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Misalnya NIDN dan NUPN, yang menjadi kunci untuk memastikan data dirinya sebagai dosen termuat di dalam PD Dikti. Tanpa ada kepastian data dirinya ada di PD Dikti atau tidak maka bisa dipastikan berbagai program Kemendikbud untuk para dosen tidak bisa diakses oleh dosen luar biasa.
Dosen luar biasa dikenal dengan dosen terbang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dosen terbang adalah dosen yang mengajar pada beberapa perguruan tinggi di luar kota (daerah) tempat tugas pokoknya yang letaknya berjauhan sehingga harus naik pesawat terbang.
Terlepas dari fasilitas yang terbatas seperti pemaparan di atas, pada dasarnya dosen luar biasa juga memiliki sejumlah keuntungan. Sehingga mempelajari mengenai apa itu dosen luar biasa adalah hal menarik, supaya bisa mengetahui apa saja keuntungan yang dimaksudkan. Beberapa diantaranya adalah:
Dosen sama seperti guru, memiliki kewajiban untuk mengajar. Hanya saja guru tidak memiliki tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Meskipun begitu, guru memiliki tugas yang berat yakni memastikan setiap siswa memiliki pondasi yang kuat menjadi generasi penerus bangsa.
Dosen kemudian dihadapkan pada tiga tugas utama sesuai Tri Dharma, dan untuk dosen luar biasa pada dasarnya hanya perlu fokus pada tugas pendidikan dan pengajaran. Sebab tidak memiliki ikatan kontrak yang artinya hanya menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
Selain itu, dengan tidak adanya ikatan kontrak maka dosen yang bersangkutan bisa mengajar dengan nyaman dan leluasa. Bisa disesuaikan dengan jadwal atau agenda pribadi. Sekaligus bisa memilih mengajar di jam-ham reguler maupun jam-jam kuliah khusus, seperti kuliah malam maupun kuliah akhir pekan.
Tanpa ada ikatan kontrak di sebuah perguruan tinggi atau kampus, maka dosen luar biasa kemudian bisa mengajar di banyak kampus sekaligus. Sehingga bisa mengajar di dua kampus berbeda bahkan lebih setiap harinya. Hal ini membantu dosen tersebut memiliki lebih banyak pengalaman.
Sebab berinteraksi dengan lebih banyak mahasiswa dan mengajar di lingkungan yang berbeda-beda. Sehingga bisa dijadikan ajang untuk membandingkan masing-masing perguruan tinggi. Suatu ketika, tidak tertutup kemungkinan dosen tersebut fokus berkarir di satu kampus yang dianggap paling bagus.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, bahwa dengan tidak adanya ikatan kontrak maka jam mengajar menjadi fleksibel. Dosen yang bersangkutan bisa memilih jam mengajar sesuai dengan kebutuhan dan keinginan. Hanya saja, kembali lagi kepada kebijakan di kampus tempat mengajar.
Sebab beberapa kampus tetap menentukan jam mengajar, dan dosen pun perlu menyesuaikan bukan sebaliknya. Namun, jika berhasil menemukan kampus yang jam mengajarnya disesuaikan jadwal dosen. Maka memberi kemudahan bagi dosen luar biasa untuk mengajar di sela kesibukan lain yang dimiliki.
Bahkan dosen luar biasa tidak mengajar secara penuh, sehingga tidak harus datang pagi-lagi ke kampus dan pulang di sore hari. Usai mengajar, maka dosen bisa langsung pulang. Begitu pula dengan jam berangkat mengajar, disesuaikan dengan jadwalnya mengisi kelas.
Baca Juga : Perbedaan Dosen PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Dosen tetap pada umumnya akan menjalankan semua isi Tri Dharma, yang kemudian berimbas pada kenaikan angka kredit dosen. Angka kredit dosen dengan pencapaian jumlah tertentu membuka jalan bagi dosen tersebut mengajukan diri menaikan jabatan akademik.
Ada kalanya dosen kemudian fokus mengejar karir akademik, namun tidak bisa asal mengejar karir. Dosen pun tetap ada kewajiban untuk menjalankan Tri Dharma, sehingga kenaikan jabatan hanya untuk dosen yang sudah memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini tentu memberi tekanan tersendiri bagi para dosen.
Namun, usai memahami penjelasan mengenai apa itu dosen luar biasa di atas. Maka bisa dipastikan dosen luar biasa tidak perlu pusing mengejar karir akademik. Sebab tanpa ikatan kontrak dan lebih fokus mengajar, maka tidak perlu pusing mengumpulkan angka kredit dosen dan menyiapkan diri untuk pengajuan kenaikan jabatan.
Dosen luar biasa yang tidak memiliki homebase dan tidak mengajar secara penuh kemudian memiliki jam kerja super fleksibel. Hal ini memungkinka dosen yang bersangutan untuk menjalankan profesi lain. Sehingga bisa menjadikan dosen sebagai sampingan atau sebagai hobi atas kecintaan pada kegiatan mengajar.
Bisa juga sebaliknya, yakni menjadikan dosen sebagai profesi utama dan profesi lain sebagai sampingan. Setiap dosen luar biasa kemudian akan selalu tampak memiliki kebebasan penuh. Hal ini memang tidak keliru, karena memang dosen luar biasa tidak memiliki ikatan dinas yang saklek seperti dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Beberapa lulusan ingin mengetahui bagaimana rasanya menjadi dosen, sehingga bisa mengawali karir menjadi dosen luar biasa atau dosen honorer. Secara gaji, memang kecil karena disesuaikan dengan jam mengajar. Dimana bayaran per jamnya disesuaikan dengan kebijakan kampus.
Namun dari segi pengalaman, dijamin cukup memberi gambaran bagaimana rasanya menjadi dosen. Sehingga untuk siapa saja yang ingin mencoba profesi dosen bisa memulainya dengan menjadi dosen honorer. Pilihan ini tepat karena tidak ada ikatan kontrak dan memiliki jam mengajar fleksibel.
Jika dirasa cocok dan menikmati aktivitas mengajar, maka bisa berusaha untuk fokus meniti karir sebagai dosen. Tidak sedikit dosen honorer yang kemudian karirnya terus menanjak. Sukses sebagai dosen tetap non PNS di sebuah perguruan tinggi maupun menjadi dosen PNS di sebuah PTN.
Menjadi dosen adalah sebuah pilihan menarik, karena bisa menikmati kegiatan mengajar dan terus berbagi ilmu sekaligus mengupgrade ilmu yang dimiliki. Ada banyak jalan untuk memulai karir sebagai dosen. Salah satunya dengan menjadi dosen honorer.
Meskipun dari segi gaji, seorang dosen luar biasa memiliki nominal yang kecil namun pengalaman mengajar tetap besar. Sekaligus bisa menabung pahala atas kesediaannya berbagi ilmu dan mencerdaskan generasi muda. Kedepannya, bisa jadi pemahaman tentang apa itu dosen luar biasa bisa mengantarkan diri sendiri untuk sukses menjadi dosen profesional.
Baca Juga : Mengenal Lebih Dalam Unsur-Unsur Penilaian Angka Kredit Dosen
Supaya lebih nyaman menjadi dosen luar biasa, maka harus memilih kampus yang tepat. Sebab tidak semua PTS mengabaikan kesejahteraan dan masa depan semua dosennya. Banyak juga PTS yang membantu setiap dosen untuk sukses meniti karir dan memberikan gaji yang layak. Sehingga tidak akan pernah menyesal sudah meniti karir menjadi dosen luar biasa.
Pertanyaan Seputar Dosen Luar Biasa :
Dosen luar biasa adalah dosen yang ritme kerjanya mengikuti jam mengajar dan tidak terikat kontrak dengan kampus tempatnya mengajar. Sehingga, sebagai dosen yang tidak terikat kontrak, dosen luar biasa memiliki kebebasan untuk mengajar sampai kapan.
Berdasarkan ikatan dinasnya, dosen dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer. Masing-masing jenis dosen masih terbagi lagi menjadi beberapa jenis. Lihat jenis-jenis dosen lainnya!
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…