Dosen adalah salah satu komponen terpenting dalam pendidikan tinggi (Dikti). Mereka yang berprofesi sebagai dosen memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi di bidang Dikti, baik melalui pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Atas tugas-tugas besar dosen seperti itu, pantaslah jika mereka para dosen mendapatkan penghargaan oleh pemerintah.
Dosen memiliki hak untuk mendapatkan angka kredit dosen sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi dan kenaikan jabatan. Angka kredit itu pula yang menjadi bentuk penghargaan negara terhadap dosen yang berkontribusi di bidang Dikti.
Ada pun beberapa kegiatan dosen yang bisa menaikkan angka kredit tersebut, seperti mengajar pada jumlah SKS tertentu, melakukan penelitian, mengisi seminar, menerbitkan karya ilmiah dalam bentuk buku referensi maupun buku ajar, dan sebagainya.
Penilaian Angka Kredit dosen di Indonesia didasarkan pada Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/ Jabatan Akademik Dosen. Pedoman ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) pada 2014.
Tidak dirumuskan begitu saja, penilaian angka kredit dosen disusun atas dasar beberapa prinsip. Berikut ini adalah rincian landasan hukum dan prinsip penilaian yang dikutip dari pedoman penilaian angka kredit dosen tersebut.
Prinsip Penilaian Angka Kredit Dosen
Kenaikan jabatan akademik dosen merupakan bentuk pemberian penghargaan pemerintah atas prestasi kerja yang dicapai dosen, dengan demikian setiap dosen yang telah mempunyai prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan berhak mendapatkan penghargaan kenaikan jabatan akademik.
Dasar dan mekanisme pemberian penghargaan kenaikan jabatan akademik/pangkat dengan filosofi pemberian penghargaan perlu dirumuskan sehingga adil, akuntabel dan bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaan penilaian angka kredit dosen diberlakukan lima prinsip penilaian, yaitu: adil, obyektif, akuntabel, transparan dan bersifat mendidik serta otonom dan terjaminan mutunya. Adapun pengertian untuk setiap prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
1. Adil
Setiap usulan diperlakukan sama dan dinilai dengan kriteria penilaian yang sama.
2. Obyektif
Penilaian dilakukan terhadap bukti-bukti yang diusulkan dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta dinilai dengan kriteria penilaian yang jelas.
3. Akuntabel
Hasil penilaian dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan pertimbangan dan alasannya.
4. Transparan dan Bersifat Mendidik
Proses penilaian dapat dimonitor dan dikomunikasikan dan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam proses pembelajaran bersama, untuk mendapatkan proses yang lebih efektif dan lebih efisien dengan hasil yang lebih benar dan lebih baik.
5. Otonom dan jaminan mutu
Proses penilaian juga dilakukan dengan memberlakukan otonomi perguruan tinggi. Namun demikian pelaksanaan otonomi harus diiringi dengan proses penjaminan mutu.
Oleh karena itu, dalam proses penilaian terhadap dokumen usul, perguruan tinggi diberi kewenangan menilai secara penuh untuk melakukan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor.
Sedangkan usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat di jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor, perguruan tinggi diberi kewenangan untuk menilai komponen Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan unsur penunjang.
Baca juga: Kualitas Dosen Perlu Ditingkatkan demi Kualitas Pendidikan Indonesia
Dalam rangka melaksanakan proses penjaminan mutu, khusus untuk komponen penelitian dan karya ilmiah sains/teknologi/seni proses penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat di jabatan Lektor Kepala dan Profesor juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Begitulah Prinsip Penilaian Angka Kredit dosen. Harapannya, apa yang terjadi pada penerapan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip mulia di atas. Harapan besarnya, kualitas Dikti di Indonesia bisa semakin maju, seiring dengan majunya kualitas penelitian dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan para dosen di Indonesia.