Proses alih fungsi PNS ke dosen, lebih tepatnya alih fungsi PNS non dosen ke dosen menjadi hal yang umum dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Perpindahan dosen dan alih tugas mewarnai dunia pendidikan tinggi di Indonesia sejak dikeluarkannya Peraturan Menristekdikti nomor 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen menjadi Dosen.
Lewat Permen inilah, proses perpindahan tugas dan alih fungsi seorang PNS menjadi dosen dilakukan. Disebutkan sejumlah syarat dan diterapkan prosedur untuk proses tersebut, dimana melibatkan kewenangan antara instansi asal PNS dengan perguruan tinggi yang menjadi tempat dinas (bertugas) yang baru oleh PNS tersebut.
Jika membahas mengenai alih fungsi PNS ke dosen maka pada dasarnya membahas mengenai perpindahan dosen. Dalam dunia pendidikan tinggi, setiap dosen yang memenuhi syarat tertentu sesuai Permen yang disebutkan di awal. Berhak dan bisa mengajukan perpindahan tempat bertugas.
Artinya, dosen PNS ini bisa pindah homebase dari satu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lainnya. Kemudian, perpindahan ini tidak hanya bisa dilakukan oleh dosen PNS melainkan juga dosen non PNS sekaligus PNS non dosen.
Perpindahan tugas ini dilakukan untuk memastikan perguruan tinggi memiliki jumlah dosen yang cukup. Perbandingan antara dosen yang memiliki NIDN dengan NIDK, idealnya lebih banyak pemegang NIDN. Maka dilakukan perpindahan tugas agar jumlah dosen di sebuah perguruan tinggi memenuhi ketentuan dari Kemendikbud atau dari Pemerintah Indonesia.
Baca Juga:
Kenaikan Jabatan Fungsional Pertama ke Asisten Ahli
Apa Bedanya Jabatan Struktural dan Fungsional?
Apa Itu Jabatan Fungsional dan Apa Arti Pentingnya?
Kenaikan Jabatan Fungsional Pertama ke Lektor, Simak Syarat-Syaratnya!
Perpindahan dosen termasuk alih fungsi PNS ke dosen pada dasarnya menjadi bentuk perpindahan dosen itu sendiri. Secara umum, perpindahan dosen terbagi menjadi beberapa jenis. Berikut detailnya:
Adapun PNS non dosen adalah warga negara Indonesia yang sudah memenuhi kualifikasi dan lolos seleksi CPNS kemudian berstatus sebagai PNS dan bertugas mengisi formasi selain dosen. Jadi, semua PNS di Indonesia entah itu di kementerian, pemerintah daerah (seperti pemerintah kabupaten), dan lain-lain bisa dialih fungsi menjadi dosen PNS.
Tujuan perpindahan dosen dan alih tugas dari PNS non dosen menjadi dosen ini adalah untuk memenuhi formasi dan kebutuhan dosen PNS di sejumlah perguruan tinggi (baik PTS maupun PTN). Jadi, jika ada perguruan tinggi yang kekurangan dosen maka ada kemungkinan akan dipenuhi dengan melakukan alih fungsi pada PNS untuk menjadi dosen.
Lalu, apakah semua PNS dimanapun asal instansi atau tempatnya bertugas bisa menjadi dosen atau dialih fungsikan menjadi dosen PNS? Tentunya tidak, lewat Permen yang disebutkan di awal terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi PNS untuk bisa dialih fungsi menjadi dosen PNS.
Adanya persyaratan ini tentu penting, yakni untuk memastikan PNS tersebut memenuhi kualifikasi sebagai dosen. Sebab dosen di Indonesia memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjaga kualitas pendidikan. Jadi, bukan sembarang PNS bisa dipindah tugas menjadi dosen. Adapun syaratnya akan dijelaskan di bawah.
Baca Juga:
Inilah Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Sesuai Standar Nasional Dikti
Syarat Pengajuan Inpassing Dosen yang Perlu Kamu Ketahui
Inpassing Dosen Non PNS: Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya
Mengapa Tidak Semua Dosen Mempunyai NIDN? Simak Penjelasannya
Melalui Peraturan Menristekdikti nomor 91 Tahun 2017 pada pasal 4 ayat 1 dijelaskan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi PNS non dosen untuk bisa dialih fungsikan menjadi dosen. Syarat-syarat tersebut antara lain:
Sedangkan untuk syarat nomor 2 yang menyebutkan adanya syarat kualifikasi akademik dari PNS non dosen, adalah mencakup:
Jadi, syarat yang utama memang masih berhubungan dengan kualifikasi akademik. Baru kemudian, PNS non dosen yang sudah memenuhi kualifikasi ini bisa alih fungsi dari PNS non dosen menjadi dosen.
Bagi PNS non dosen yang gelar Magister maupun Doktor diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri. Maka perlu mengurus surat penyetaraan ijazah di Kemendikbud, penyetaraan ijazah ini bisa dilakukan secara online. Jika SK sudah turun, maka PNS yang bersangkutan bisa mengambil SK secara langsung di Kemendikbud.
Adapun prosedurnya, diawali dengan PNS non dosen mengajukan usul untuk melakukan alih fungsi. Usul ini dilakukan di instansi tempatnya bertugas kemudian diteruskan ke perguruan tinggi tujuan dan pihak-pihak terkait di lingkungan pendidikan tinggi.
Saat mengajukan usulan atau mengajukan alih fungsi PNS ke dosen, maka melampirkan dokumen berikut:
Jadi, untuk PNS non dosen yang ingin menjadi dosen PNS bisa mencoba mengajukan diri menjalani alih fungsi PNS ke dosen dengan syarat dan prosedur sesuai penjelasan di atas.
Artikel Terkait:
7 Tips Persiapan Kenaikan Jabatan Fungsional Bagi Dosen Pemula
Hak Dosen yang Memiliki NIDN , Apa Saja?
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…