Informasi

Pengertian, Syarat, dan Prosedur Alih Fungsi PNS ke Dosen


Proses alih fungsi PNS ke dosen, lebih tepatnya alih fungsi PNS non dosen ke dosen menjadi hal yang umum dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Perpindahan dosen dan alih tugas mewarnai dunia pendidikan tinggi di Indonesia sejak dikeluarkannya Peraturan Menristekdikti nomor 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen menjadi Dosen. 

Lewat Permen inilah, proses perpindahan tugas dan alih fungsi seorang PNS menjadi dosen dilakukan. Disebutkan sejumlah syarat dan diterapkan prosedur untuk proses tersebut, dimana melibatkan kewenangan antara instansi asal PNS dengan perguruan tinggi yang menjadi tempat dinas (bertugas) yang baru oleh PNS tersebut. 

Tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas

Jika membahas mengenai alih fungsi PNS ke dosen maka pada dasarnya membahas mengenai perpindahan dosen. Dalam dunia pendidikan tinggi, setiap dosen yang memenuhi syarat tertentu sesuai Permen yang disebutkan di awal. Berhak dan bisa mengajukan perpindahan tempat bertugas. 

Artinya, dosen PNS ini bisa pindah homebase dari satu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lainnya. Kemudian, perpindahan ini tidak hanya bisa dilakukan oleh dosen PNS melainkan juga dosen non PNS sekaligus PNS non dosen. 

Perpindahan tugas ini dilakukan untuk memastikan perguruan tinggi memiliki jumlah dosen yang cukup. Perbandingan antara dosen yang memiliki NIDN dengan NIDK, idealnya lebih banyak pemegang NIDN. Maka dilakukan perpindahan tugas agar jumlah dosen di sebuah perguruan tinggi memenuhi ketentuan dari Kemendikbud atau dari Pemerintah Indonesia. 

Baca Juga:
Kenaikan Jabatan Fungsional Pertama ke Asisten Ahli 

Apa Bedanya Jabatan Struktural dan Fungsional?

Apa Itu Jabatan Fungsional dan Apa Arti Pentingnya?

Kenaikan Jabatan Fungsional Pertama ke Lektor, Simak Syarat-Syaratnya!

Jenis-Jenis Perpindahan Dosen dan Alih Tugas

Perpindahan dosen termasuk alih fungsi PNS ke dosen pada dasarnya menjadi bentuk perpindahan dosen itu sendiri. Secara umum, perpindahan dosen terbagi menjadi beberapa jenis. Berikut detailnya: 

  • Perpindahan dosen antar PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di lingkungan Kemenristekdikti.
  • Perpindahan dosen dari PTN di lingkungan Kemenristekdikti ke PTN di bawah Kementerian lain atau di bawah IPNK, dan juga sebaliknya.
  • Perpindahan dosen dari PTN ke PTS (Perguruan Tinggi Swasta).
  • Perpindahan dari dosen non PNS antar PTS di lingkungan Kemenristekdikti.
  • Perpindahan PNS dosen yang dipekerjakan di lingkungan LLDIKTI atau antar LLDIKTI.
  • Alih tugas PNS non dosen menjadi dosen.

Alih Fungsi PNS ke Dosen

Adapun PNS non dosen adalah warga negara Indonesia yang sudah memenuhi kualifikasi dan lolos seleksi CPNS kemudian berstatus sebagai PNS dan bertugas mengisi formasi selain dosen. Jadi, semua PNS di Indonesia entah itu di kementerian, pemerintah daerah (seperti pemerintah kabupaten), dan lain-lain bisa dialih fungsi menjadi dosen PNS. 

Tujuan perpindahan dosen dan alih tugas dari PNS non dosen menjadi dosen ini adalah untuk memenuhi formasi dan kebutuhan dosen PNS di sejumlah perguruan tinggi (baik PTS maupun PTN). Jadi, jika ada perguruan tinggi yang kekurangan dosen maka ada kemungkinan akan dipenuhi dengan melakukan alih fungsi pada PNS untuk menjadi dosen. 

Lalu, apakah semua PNS dimanapun asal instansi atau tempatnya bertugas bisa menjadi dosen atau dialih fungsikan menjadi dosen PNS? Tentunya tidak, lewat Permen yang disebutkan di awal terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi PNS untuk bisa dialih fungsi menjadi dosen PNS. 

Adanya persyaratan ini tentu penting, yakni untuk memastikan PNS tersebut memenuhi kualifikasi sebagai dosen. Sebab dosen di Indonesia memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjaga kualitas pendidikan. Jadi, bukan sembarang PNS bisa dipindah tugas menjadi dosen. Adapun syaratnya akan dijelaskan di bawah. 

Baca Juga:

Inilah Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Sesuai Standar Nasional Dikti

Syarat Pengajuan Inpassing Dosen yang Perlu Kamu Ketahui 

Inpassing Dosen Non PNS: Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya 

Mengapa Tidak Semua Dosen Mempunyai NIDN? Simak Penjelasannya

Syarat dan Prosedurnya

Melalui Peraturan Menristekdikti nomor 91 Tahun 2017 pada pasal 4 ayat 1 dijelaskan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi PNS non dosen untuk bisa dialih fungsikan menjadi dosen. Syarat-syarat tersebut antara lain: 

  1. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika dan obat-obatan terlarang.
  2. Memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus di perguruan tinggi atau instansi asal.
  3. Mendapat persetujuan melepas dari pemimpin perguruan tinggi atau instansi asal dan persetujuan menerima dari pemimpin perguruan tinggi atau instansi penerima.
  4. Memenuhi kualifikasi akademik yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi.
  5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  6. Tidak sedang dalam proses upaya hukum keberatan atau banding administratif atas keputusan hukuman disiplin tingkat berat yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang.
  7. Tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat di perguruan tinggi atau instansi asal.
  8. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan perguruan tinggi atau instansi asal.
  9. Tidak sedang melaksanakan atau dalam status tugas belajar.

Sedangkan untuk syarat nomor 2 yang menyebutkan adanya syarat kualifikasi akademik dari PNS non dosen, adalah mencakup: 

  • Lulusan program Magister atau sederajat untuk mengajar di program Diploma dan program Sarjana.
  • Lulusan program Magister atau sederajat yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun untuk mengajar di program profesi.
  • Lulusan program Doktor atau sederajat yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun untuk mengajar di program spesialis, dan juga
  • lulusan program Doktor atau sederajat untuk mengajar di program Sarjana, program Magister, dan program Doktor.

Jadi, syarat yang utama memang masih berhubungan dengan kualifikasi akademik. Baru kemudian, PNS non dosen yang sudah memenuhi kualifikasi ini bisa alih fungsi dari PNS non dosen menjadi dosen. 

Bagi PNS non dosen yang gelar Magister maupun Doktor diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri. Maka perlu mengurus surat penyetaraan ijazah di Kemendikbud, penyetaraan ijazah ini bisa dilakukan secara online. Jika SK sudah turun, maka PNS yang bersangkutan bisa mengambil SK secara langsung di Kemendikbud. 

Adapun prosedurnya, diawali dengan PNS non dosen mengajukan usul untuk melakukan alih fungsi. Usul ini dilakukan di instansi tempatnya bertugas kemudian diteruskan ke perguruan tinggi tujuan dan pihak-pihak terkait di lingkungan pendidikan tinggi. 

Saat mengajukan usulan atau mengajukan alih fungsi PNS ke dosen, maka melampirkan dokumen berikut: 

  1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit paling rendah tipe C.
  2. Surat keterangan bebas narkotika dan obat-obatan terlarang dari rumah sakit paling rendah tipe C.
  3. Fotokopi surat keputusan calon PNS dan surat keputusan dalam pangkat dan jabatan terakhir bagi PNS Dosen atau PNS Non Dosen.
  4. Fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir, untuk setiap unsur penilaian paling rendah dengan nilai baik.
  5. Surat pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar dari pejabat yang berwenang dibubuhi materai.
  6. Surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam proses perkara pidana karena disangka atau didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dibubuhi materai.
  7. Surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  8. Surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam proses upaya hukum apapun.
  9. Surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam masa ikatan dinas/ikatan kerja dengan perguruan tinggi asal atau instansi lain dibubuhi materai.
  10. Surat persetujuan melepas dari pemimpin perguruan tinggi negeri atau kepala LLDIKTI untuk perguruan tinggi swasta.
  11. Surat pernyataan bersedia menerima dari pemimpin perguruan tinggi penerima.
  12. Surat persetujuan perpindahan Dosen perguruan tinggi swasta antar wilayah LLDIKTI.

Jadi, untuk PNS non dosen yang ingin menjadi dosen PNS bisa mencoba mengajukan diri menjalani alih fungsi PNS ke dosen dengan syarat dan prosedur sesuai penjelasan di atas. 

Artikel Terkait:

7 Tips Persiapan Kenaikan Jabatan Fungsional Bagi Dosen Pemula

Hak Dosen yang Memiliki NIDN , Apa Saja?

7 Hal yang Menandakan Anda Cocok Menjadi Dosen

Jenjang Karir Dosen PNS yang Wajib Anda Ketahui 

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

4 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

4 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

4 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

4 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

4 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

5 days ago