Semua dosen tentu berharap bisa menjadi penerima program hibah penelitian, akan tetapi ada kalanya proposal yang diusulkan selalu ditolak. Salah satunya dinyatakan tidak lolos di tahap substansi. Kira-kira apa alasan proposal hibah tidak lolos substantif tersebut?
Dalam program hibah biasanya ada dua tahap seleksi, yakni administratif dan substantif. Ada kalanya proposal usulan dosen gagal di salah satunya. Mengantisipasi proposal ditolak maka penting untuk memahami penyebab bisa tidak lolos tahap substantif.
Daftar Isi
ToggleKesalahan Proposal Tidak Lolos Substantif
Dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Proposal Penelitian Dosen Pemula bagi Dosen PTS (3) yang diunggah secara online di kanal YouTube LLDIKTI WILAYAH 4. Mengupas berbagai alasan proposal hibah tidak lolos substantif.
Dimana masih banyak dosen di Indonesia yang mengalami masalah serupa, yakni proposal usulannya berhenti di tahap substantif. Tahap ini sendiri merupakan tahap seleksi kedua setelah tahap administratif.
Sehingga proposal usulan yang dinyatakan lolos di tahap administratif akan masuk ke tahap seleksi substantif tersebut. Mendapati banyak proposal yang dinyatakan gagal di tahap ini. Maka berikut beberapa alasan proposal hibah tidak lolos substantif:
1. Rumpun Ilmu Pengusul Tidak Relevan
Alasan yang pertama kenapa proposal usulan dosen di program hibah dinyatakan tidak lolos tahap substantif adalah karena rumpun ilmu yang tidak sesuai. Secara aturan, dosen wajib melaksanakan penelitian sesuai bidang keilmuannya.
Apalagi ketika hendak mengajukan program hibah, maka semakin wajib mengajukan usulan penelitian dengan topik yang relevan. Pasalnya, untuk apa dosen meneliti topik di luar bidang keilmuannya atau di luar bidang yang dikuasainya?
Hasilnya bisa saja tidak maksimal dan tidak bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang keilmuan yang ditekuni dosen tersebut. Hanya saja, oleh Prof. Dr. Atie Rachmiatie selaku pembicara dalam Bimtek.
Kemudian menjelaskan jika memang ketua pengusul memiliki bidang keilmuan tidak relevan. Maka akan di cek anggota pengusulnya, ada tidak yang relevan. Sehingga bisa ditoleransi dan proposal bisa dinyatakan lolos.
“Oke lah, enggak apa-apa (tidak relevan). Coba anggotanya, ada enggak? Enggak ada juga? Atuh, jaka sembung. Teu nyambung,” kata Prof. Dr. Atie Rachmiatie.
Baca Juga: 7 Alasan Proposal Hibah Tidak Lolos Administratif
2. Anggota Pengusul Tidak Relevan dengan Topik Penelitian
Masih berhubungan dengan alasan proposal hibah tidak lolos substantif di poin pertama. Jika anggota pengusul juga tidak memiliki bidang ilmu yang relevan dengan topik penelitian yang diajukan. Maka proposal akan dinyatakan tidak lolos.
Jadi, idealnya seluruh ketua dan anggota tim pengusul proposal memiliki bidang keilmuan yang relevan. Terutama pada ketua pengusul, yang diharapkan lebih paham mengenai rencana kegiatan penelitian yang diajukan.
Tujuannya tentu saja agar penelitian tersebut direncanakan dengan baik karena semua anggota tim paham apa yang akan diteliti. Selain itu, penelitian juga diharapkan berjalan lancar sesuai rencana dan mendapatkan hasil sesuai harapan.
3. Tidak Ada Novelty
Alasan ketiga yang menjadi pengisi daftar alasan proposal hibah tidak lolos substantif berikutnya adalah tidak ada novelty. Novelty disebut juga dengan istilah kebaruan.
Novelty inilah yang membedakan antara penelitian yang diusulkan dosen dengan penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya. Baik oleh dosen tersebut maupun oleh peneliti lain.
Novelty akan memberikan hasil penelitian yang berbeda yang diharapkan bisa lebih baik. Sehingga temuan baru ini bisa mengatasi kekurangan dari temuan di penelitian sebelumnya dan mengembangkan IPTEK.
Sayangnya, proposal penelitian yang diusulkan dalam program hibah belum semuanya memiliki novelty. Sehingga pihak reviewer kemudian menyatakan proposal tersebut tidak lolos tahap substantif.
4. Perumusan Masalah Tidak Tajam
Alasan proposal hibah tidak lolos substantif yang keempat adalah pada rumusan masalah dijabarkan tidak tajam. Jadi, rumusan masalah dalam proposal usulan penelitian diharapkan bisa memberi penjelasan secara tajam.
Secara umum, bagian rumusan masalah berisi daftar pertanyaan mengenai mengapa dan bagaimana suatu topik diangkat dalam penelitian yang diusulkan. Pertanyaan ini diharapkan mendetail agar latar belakang penelitian dengan jelas.
Sayangnya, belum semua proposal usulan di program hibah memberikan rumusan masalah yang tajam. Sehingga dinyatakan tidak lolos di tahap substantif oleh reviewer program hibah.
Baca Juga: 11 Tips Membuat Proposal Hibah Penelitian agar Lolos Seleksi
5. Pemaparan Metode Penelitian Kurang Jelas
Berikutnya yang menjadi alasan proposal hibah tidak lolos substantif adalah pemaparan metode penelitian yang kurang jelas. Secara umum metode yang dipaparkan akan menjelaskan beberapa hal.
Dimulai dari jenis penelitian, objek penelitian, data dan sumber data, waktu penelitian, metode pengumpulan data, analisis data, penyajian hasil analisis, sampai validitas data. Dalam program hibah, aspek yang dijabarkan mungkin ditetapkan pihak penyelenggara.
Namun, sangat penting untuk memberikan penjelasan yang sejelas mungkin dalam bagian metode penelitian. Jika dirasa kurang oleh pihak reviewer maka resikonya proposal usulan tidak lolos tahap substantif.
6. Susunan RAB yang Kurang Tepat
Proposal usulan di program hibah juga bisa tidak lolos tahap substantif karena susunan RAB yang kurang tepat. RAB menjabarkan secara rinci maupun secara garis besar kebutuhan biaya di kegiatan penelitian yang diusulkan.
Sehingga akan dijabarkan daftar peralatan, perlengkapan, SDM, sampai publikasi luaran penelitian lengkap dengan biaya yang menyertainya. Nominal yang dicantumkan tentunya perlu relevan dengan kondisi di lapangan.
Misalnya, biaya publikasi ke jurnal nasional SINTA 2. Jika di lapangan rata-rata butuh biaya Rp 2 juta, kemudian diusulkan Rp 6 juta. Maka dinilai reviewer kurang tepat dan bisa tidak lolos tahap substantif.
Komponen yang Dinilai pada Tahap Substantif
Hal penting berikutnya yang disampaikan oleh Prof. Dr. Atie Rachmiatie, M.Si adalah sejumlah komponen yang dinilai dalam tahap substantif. Diantaranya adalah:
a. Rekam Jejak yang Relevan
Komponen pertama adalah ream jejak pengusul yang relevan. Mulai dari pengecekan kepemilikan ID SINTA, HKI, buku, dan lain sebagainya. Sehingga dosen pengusul memiliki rekam jejak yang sesuai dengan penelitian yang diusulkan.
b. Urgensi Penelitian
Komponen kedua adalah urgensi penelitian. Dimana akan dinilai pada kualitas dan relevansi tujuan, permasalahan, state of the art, metode dan kebaruan penelitian.
c. Keterkaitan Usulan dengan Hasil dan Pembagian Tugas
Komponen ketiga adalah keterkaitan usulan dengan hasil dan pembagian tugas tim pengusul. Dalam komponen ini diharapkan roadmap penelitian sampai 5 tahun.
d. Referensi yang Digunakan
Komponen keempat adalah referensi yang digunakan, dimana maksimal adalah publikasi 5 tahun terakhir. Publikasi 5 tahun terakhir akan lebih mudah dipenuhi lewat penggunaan referensi berbentuk jurnal.
Baca Juga: 10 Ciri-Ciri Proposal yang Baik, Ikuti Agar Penelitian Disetujui!
e. Susunan RAB
Berikutnya adalah susunan RAB, dimana ditegaskan oleh Prof. Dr. Atie Rachmiatie, M.Si. Bahwa RAB isinya harus layak dan rasional. Jadi, jangan sampai mengira bahwa reviewer tidak tahu kisaran biaya-biaya komponen penelitian di lapangan.
f. Komentar
Terakhir adalah komentar. Komentar disini adalah komentar atau catatan penting yang disampaikan reviewer proposal usulan hibah ke pihak pengusul. Saat ini reviewer diberi hak memberi komentar minimal 25 kata.
Artikel berikut akan membantu Anda dalam menyusun Proposal Penelitian :