Informasi

Akuntansi UII Jadi yang Pertama Pengembangan Kompetensi Audit Forensik di Indonesia

Yogyakarta – Program Studi Akuntansi Universitas Islam Indonesia (UII) mengukir sejarah baru dalam pengembangan kompetensi Audit Forensik di Indonesia. Di akhir bulan Februari 2019, melalui Pusat Studi Akuntansi Forensik UII, diselenggarakan ujian sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA) Klaster 1 bagi mahasiswa S1 Prodi Akuntansi UII. Sertifikasi ini merupakan tahap pertama dalam proses mendapatkan kualifikasi penuh sebagai Certified Forensic Auditor (CFrA) di Indonesia.

Direktur Pusat Studi Akuntansi Forensik UII, Hendi Yogi Prabowo, S.E., MForAccy., Ph.D. menuturkan, sertifikasi CFrA merupakan sertifikasi profesi yang awalnya dikembangkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSP-AF) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memenuhi kebutuhan profesional auditor forensik di Indonesia.

Sertifikasi tersebut saat ini menjadi salah satu sertifikasi auditor forensik yang paling banyak dipakai di instansi pemerintah maupun swasta di Indonesia. Beberapa instansi pemerintah bahkan mensyaratkan sertifikasi ini untuk pegawainya untuk dapat naik ke jenjang karir yang lebih tinggi.

“Lembaga – lembaga pemerintah yang menggunakan sertifikasi ini di antaranya adalah BPK, BPKP, POLRI, Kejaksaan, TNI, dan berbagai BUMN yang tersebar di seluruh Indonesia,” tutur Hendi Yogi pada Jumat (15/3), di Kampus UII.

Dijelaskan, Hendi Yogi, untuk mendapatkan kualifikasi CFrA peserta ujian harus menyelesaikan serangkaian tertulis dan praktek ujian yang mencakup 27 unit kompetensi. Peserta ujian juga dapat menempuh ujian secara bertahap dengan menggunakan sistem klaster.

”Tiga tahap ujian (sistem klaster) yang harus dilalui oleh seorang peserta ujian. Yaitu pendeteksian dan pencegahan fraud (Klaster 1), pelaksanaan audit forensik dan audit penghitungan kerugian keuangan (Klaster 2), dan pemberian pernyataan secara keahlian dan penelusuran aset (Klaster 3),” ungkapnya.

Hendi menambahkan, Khusus untuk unit – unit kompetensi dalam bidang pemberian pernyataan secara keahlian dan penelusuran aset ujian akan diselenggarakan secara praktek melalui simulasi ekspose kasus dan persidangan.

Lebih lanjut disampaikan Hendi Yogi, sebagai salah satu Tempat Uji Kompetensi (TUK) Audit Forensik di Indonesia, selain menyelenggarakan ujian sertifikasi untuk mahasiswa S1 melalui Pusat Studi Akuntansi Forensik (PSAF), Jurusan Akuntansi UII juga dapat menyelenggarakan ujian kompetensi untuk peserta umum melalui Pusat Pengembangan Akuntansi (PPA).

“Pada tanggal 23 dan 24 Desember 2018 yang lalu PPA telah menyelenggarakan ujian sertifikasi untuk peserta non-mahasiswa yang terdiri dari peserta akademisi dan praktisi akuntansi dari dalam maupun luar UII,” tandasnya.

Hendi Yogi menegaskan, penyelenggaraan ujian CFrA Klaster 1 untuk mahasiswa S1 akuntansi UII kali ini menjadi momen bersejarah yang sangat penting bagi Jurusan Akuntansi UII. Karena menjadi ujian CFrA Klaster 1 pertama di Indonesia yang diikuti oleh peserta yang masih berstatus sebagai mahasiswa S1 di sebuah perguruan tinggi.

”Penyelenggaraan ujian sertifikasi CFrA sebelumnya yang diselenggarakan di berbagai institusi hanya bisa diikuti oleh para praktisi yang sudah berpengalaman di bidangnya,” pungkasnya.

Redaksi

Redaksi

Recent Posts

Dunia Dosen: Exclusive Class R&D Hack, Roadmap Riset Anti Stuck

Salah satu strategi dalam meningkatkan produktivitas kegiatan penelitian dosen adalah menyusun roadmap riset atau roadmap…

2 days ago

Syarat Sertifikasi Dosen 2026, PEKERTI dan AA Ditiadakan? Berikut Informasinya

Benarkah PEKERTI dan AA tidak masuk syarat serdos (sertifikasi dosen)? Pertanyaan ini, tentunya diajukan oleh…

2 days ago

Laporan Program Hibah Penelitian: Pengertian, Fungsi, dan Persiapan Penyusunan

Selain mencapai luaran yang ditargetkan, penerima program hibah juga memiliki kewajiban menyusun laporan program hibah…

5 days ago

Strategi Memenuhi Syarat Khusus Kenaikan Jabfung dengan Menyusun Roadmap Penelitian

Menyusun roadmap penelitian untuk memudahkan publikasi ilmiah bisa dikatakan langkah yang tepat. Sebab, roadmap penelitian…

5 days ago

Syarat Kenaikan Jabatan Menuju Profesor Berdasarkan Juknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Setiap dosen di Indonesia, tentu ingin mencapai puncak karir akademik. Yakni dengan menjadi Guru Besar…

6 days ago

Sosialisasi Petunjuk Teknis Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis Pengembangan Profesi dan…

6 days ago