Informasi

Akreditasi Kampus untuk Mengurangi Disparitas Antarkampus

Akreditasi kampus kampus berakhir dan tak dilakukan akreditasi ulang, maka nilai akreditasi tak berlaku dan PT bersangkutan tak dapat mengeluarkan ijazah.

Akreditasi kampus dibutuhkan sebagai penjamin atau penilaian mutu suatu kampus atau perguruan tinggi, beserta prodi-prodi di dalamnya. Seiring dengan semakin bertambahnya PT serta program studi yang ada, perlu diimbangi dengan penjaminan mutu perguruan tinggi sehingga lulusan yang dihasilkan memiliki kualitas dan daya saing yang baik melalui program akreditasi kampus.

Di mana, akreditasi kampus adalah salah satu bentuk penilaian (evaluasi) mutu dan kelayakan institusi perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Akreditasi kampus dilakukan dalam lingkup program studi (Prodi) dan institusi perguruan tinggi (PT) setiap lima tahun.

Apabila masa akreditasi berakhir dan tidak dilakukan akreditasi ulang, maka nilai akreditasi kampus tidak berlaku dan PT yang bersangkutan tidak dapat mengeluarkan ijazah.

Hal tersebut sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa gelar akademik dan vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh menteri apabila perguruan tinggi atau prodi bersangkutan tidak terakreditasi. Sebelum masa akreditasi berakhir, biasanya sudah dilakukan akreditasi kampus ulang.

Saat akreditasi kampus ulang ini, nilai akreditasi kampus dapat turun atau naik. Penilaian mutu dilakukan oleh Tim Asesor. Keputusan mengenai mutu prodi dan PT didasarkan pada penilaian terhadap berbagai kriteria sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Sebelum tahun 2003, akreditasi hanya dilakukan untuk program studi. Setelah keluar UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 60 Ayat 4, maka akreditasi kampus juga dilakukan pada semua kategori perguruan tinggi.

Lebih lanjut, dalam pasal 4 Permendikbud RI No. 87 Tahun 2014 tentang akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disebutkan bahwa akreditasi kampus Perguruan Tinggi dapat dilakukan setelah semua Program Studi di Perguruan Tinggi yang bersangkutan terakreditasi.

Dari pasal tersebut menunjukkan bahwa akreditasi kampus di Perguruan Tinggi baru dapat dilakukan setelah semua jurusan yang ada telah terakreditasi.

Berdasarkan data Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan (Kemenristek Dikti), sampai dengan 1 Oktober 2015 tercatat 4.306 perguruan tinggi di Indonesia yang terdiri dari 5 akademisi komunitas, 1.086 akademi, 228 politeknik, 2.340 sekolah tinggi, 134 institut, dan 513 universitas.

Jumlah Total program studi di Indonesia mencapai lebih dari 20.373 program studi. Disebabkan oleh luasnya wilayah Indonesia dengan kapasitas dan tingkat perkembangan daerah yang sangat beragam, maka terjadilah disparitas kualitas yang lebar antarprogram studi maupun antarinstitusi perguruan tinggi di Indonesia (Profil BAN-PT).

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kemenristek Dikti untuk mengurangi disparitas tersebut dengan standardisasi mutu pendidikan yang sama, sehingga kualitas lulusan PT akan setara antara institusi satu dengan yang lain.

Baca juga Inpassing: Upaya Penyetaraan Dosen Non-PNS dengan PNS

Kenyataan di lapangan masih banyak PTN dan PTS yang belum terakreditasi. Terdapat 3.738 prodi di PTN  dan PTS yang belum terakreditasi. Bahkan, 546 diantaranya harus ditutup karena tidak terakreditasi. Lebih lanjut, menurut Kepala BAN-PT Mansyur Ramli mengatakah bahwa jumlah total program studi di Indonsesia ada 22.306 prodi.

Namun yang sudah terakreditasi hingga Desember 2014 hanya sebanyak 18.568 prodi. Sebagian besar prodi yang belum terakreditasi merupakan prodi yang baru beroperasi, semisal PTN-PTN di kawasan terluar, terpencil, dan tertinggal (3T) yang baru saja didirikan oleh pemerintah.

Banyaknya prodi yang belum terakreditasi oleh BAN-PT terkendala masalah pembiayaan dari pemerintah yang dirasa masih minim. Selain itu, jumlah asesor tidak sebanding dengan jumlah PT yang harus diakreditasi. Sebagamana diketahui, biaya akreditasi kampus prodi dan PT ditanggung oleh pemerintah.

Terlepas dari itu, tidak dapat dipungkiri bahwa akreditasi kampus suatu prodi dan PT sangat berpengaruh terhadap proses pencarian kerja. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu solusi konkrit dari pemerintah untuk mengatasi banyaknya prodi dan PT yang belum terakreditasi sehingga tidak merugikan pihak universitas, mahasiswa, dan masayarakat.

Ulin Nafi'ah

Lahir di Blitar, Jawa Timur pada 27 Januari 1993. Menyelesaikan studi pada jurusan Ilmu Pemerintahan, FISIP UMM-Malang. Saat ini sedang belajar membaca dan menulis. Hobi menulis puisi. Tertarik dengan bacaan yang berkaitan dengan filsafat, sastra dan politik. Saat ini sedang menumpang hidup di Depok.

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

3 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

3 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

3 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

3 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

3 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

4 days ago