Daftar Peringkat Akreditasi Jurnal Nasional Periode Pertama Tahun 2020 – Saat mencari referensi untuk karya ilmiah, dijamin Anda akan mencari referensi berbentuk jurnal. Bisa juga memakai referensi dengan bentuk lain yang dirasa punya kredibilitas yang baik.
Bicara mengenai jurnal, sepertinya sudah menjadi rahasia umum jika tidak semua jurnal layak dijadikan referensi. Mengapa? Sebab belum tentu semua jurnal yang didapatkan di internet sudah terakreditasi.
Pernahkah Anda mendengar istilah akreditasi jurnal? Jurnal nasional yang sudah terakreditasi adalah jenis jurnal yang paling tepat untuk dijadikan referensi. Sejak April 2020 lalu, Dikti dari Kemenristek resmi mengumumkan daftar Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional untuk periode ke-1 di tahun 2020. Berikut infonya.
Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah oleh Dikti
Akreditasi jurnal ilmiah di tingkat nasional sudah diberlakukan sejak tahun 2013 lembaga ARJUNA (Sistem Akreditasi Jurnal Nasional) dan merupakan bagian dari Sinta. Memang untuk akreditasi terhadap jurnal ilmiah sendiri baru diberlakukan dan diterapkan di Indonesia. Negara lain diluar Indonesia belum menjalankan kebijakan semacam ini.
Pada masa awal diterapkannya proses akreditasi jurnal ilmiah nasional memang menuai pro dan kontra. Tujuan dari proses akreditasi ini adalah untuk memastikan setiap jurnal ilmiah yang bisa diakses masyarakat memiliki kualitas yang baik.
Hanya saja, dengan adanya proses akreditasi oleh beberapa kalangan dianggap akan memberi lebih banyak batu sandungan. Sebab penulis jurnal ilmiah kemudian berhadapan dengan proses birokrasi yang kadang bisa memakan waktu yang lumayan.
Namun, seiring berjalannya waktu proses akreditasi ini terus berjalan dan dengan sistem yang terus diperbaiki. Sehingga semakin banyak kalangan dosen dan peneliti yang mampu menembus standar akreditasi tersebut.
Ditunjang juga dengan sistem akreditasi dari LIPI maupun Dikti yang sudah dibua transparan, sehingga memunginkan setiap jurnal untuk mengikuti proses akreditasi tersebut.
Bicara mengenai proses akreditasi, memasuki awal bulan April 2020 lalu Dikti secara resmi mengumumkan daftar akreditasi jurnal ilmiah tingkat nasional. Tertuang di dalam Surat Keputusan Menteri Riset dan Teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 85/M/KPT/2020.
Daftar peringkat akreditasi jurnal ilmiah nasional tersebut resmi diterbitkan pada tanggal 1 April 2020. Termuat ada 6 peringkat untuk seluruh jurnal ilmiah yang mengikuti proses akreditasi. Setiap tingkat pemeringkatan tersebut disesuaikan dengan standar bobot penilaian dari jurnal yang diajukan ke Dikti.
Baca juga : Kriteria Umum Dari Jurnal Nasional Terakreditasi
Baca juga : Begini Perjalanan Elkomika Itenas Hingga Menjadi Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi
Ketentuan dalam Penerbitan Sertifikasi Akreditasi Jurnal
Melalui SK tersebut pula dijelaskan mengenai ketentuan di dalam penerbitan sertifikasi akreditasi jurnal ilmiah. Ketentuan tersebut antara lain:
- Usulan akreditasi baru, sertifikasi akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal.
- Usulan akreditasi ulang, dimana hasil akreditasi akan naik peringkat maka sertifikasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal.
- Usulan akreditasi ulang, dimana hasil akreditasi peringkatnya tetap maka sertifikasi akreditasi baru akan dicetak ketika sertifikasi lama sudah melewati masa berlakunya. Artinya, ketika masih berlaku maka sertifikasi baru tidak akan dicetak.
- Bagi pengelola jurnal ilmiah yang namanya sudah terakreditasi melalui pemeringkat di periode sebelumnya dan belum mendapat sertifikasi. Maka bisa meminta atau mengajukan dulu pembuatan sertifikasi untuk akreditasi sebelumnya.
- Penerbitan untuk sertifikasi jurnal ilmiah nasional akan dilakukan secara bertahap, yakni paling cepat 2 minggu setelah pengumuman SK terkait daftar akreditasi jurnal nasional yang baru.
- Apabila usulan akreditasi ditolak, maka pengelola jurnal bisa mengajukan kembali melalui situs ARJUNA di http://arjuna.ristekbrin.go.id/
Melalui SK yang diedarkan oleh Dikti dan Kemendikbud tersebut, maka semua nama jurnal ilmiah nasional yang masuk ke daftar. Nantinya akan menerima sertifikasi jurnal, sesuai dengan peringkat jurnal tersebut.
Seperti yang sudah disinggung sekilas, pada SK periode pertama ini terdapat 6 peringkat dari sekian jurnal ilmiah yang diusulkan untuk mendapatkan sertifikasi akreditasi. Penentuan peringkat dilihat dari beberapa aspek, salah satunya adalah topik yang diangkat di dalam jurnal tersebut.
Baca juga : Geliat Arjuna, Menristekdikti Targetkan 7.000 Jurnal Terakreditasi Nasional Dalam Dua Tahun
Baca juga : Pemberitahuan Insentif Akreditasi Jurnal Nasional
Mekanisme Pendaftaran Sertifikasi Jurnal Ilmiah Nasional
Melalui SK dari Dikti tersebut, juga diketahui ada sejumlah jurnal yang tidak lolos proses akreditasi. Jurnal yang tidak lolos ini kemudian diminta untuk melakukan pengajuan kembali. Yakni mengikuti prosedur pengajuan seperti yang dilakukan sebelumnya.
Bagi Anda yang memang baru pertama kali menyusun jurnal atau baru pertama kali mencoba mengurus proses sertifikasinya. Maka simak mekanisme pengajuan sertifikasi di Dikti berikut ini:
- Pengelola jurnal ilmiah terlebih dahulu perlu mendapatkan username dan juga password untuk bisa mengakses ARJUNA.
- Setelah mendapatkannya, maka pengelola jurnal sudah bisa mengajukan jurnal ilmiah yang dimiliki untuk ikut sertifikasi. Yakni dengan mengisi sejumlah data berikut ini:
- Borang identitas untuk terbitan berkala.
- Borang penyunting.
- Borang perkembangan dari terbitan berkala, dan juga
- Borang proses evaluasi terhadap jurnal yang diusulkan.
- Pengajuan kemudian akan didistribusikan ke beberapa pihak.
- Distributor akan mengirimkan jurnal yang diusulkan ke asesor, jumlah asesor bisa lebih dari satu sesuai nilai dari evaluasi. Jika nilai evalusias ini diatas 70 maka distributor akan mengirimkannya ke 4 orang asesor, apabila di bawah 70 maka akan mengirimkannya ke 2 asesor.
- Setelah distributor mendapatkan asesor yang bersedia, maka oleh asesor ini akan dilakukan proses penilaian. Kemudian asesor ini akan memasukan hasil penilaian ke dalam sistem ARJUNA tadi.
- Distributor kemudian mengecek nilai yang diberikan masing-masing asesor, jika terpaut cukup jauh. Maka distributor akan mengirimkan jurnal tersebut ke asesor lain.
- Hasil penilaian asesor berkisar di angka 0 sampai 100.
- Jurnal akan diakui dan lolos sertifikasi ketika skor atau nilai yang didapat minimal 30..
Bicara mengenai nilai yang didapatkan jurnal dari asesor, memang diharapkan mampu memenuhi standar. Meskipun nilai minimal adalah 30, namun untuk pengelola jurnal dengan nilai ini nantinya akan mendapat bimbingan dari Kemenristekdikti.
Sedangkan untuk nilai yang berkisar di angka 30 sampai 70, maka pengelola jurnal berhak mengajukan kembali jurnal tersebut untuk bisa naik peringkat. Peringkat inilah yang kemudian dicantumkan secara detail di SK Kemenristek yang diterbitkan bulan April 2020 lalu.
Semakin tinggi nilai yang didapat dari asesor, maka jurnal yang diajukan berkesempatan untuk meraih peringkat lebih tinggi. Sehingga akreditasinya cenderung lebih memuaskan dan kemudian menjadikan kredibilitasnya dan kualitasnya lebih terjamin.
Melalui penjelasan di atas maka bisa disimpulkan bahwa proses pengajuan akreditasi tidak sulit. Kuncinya adalah melengkapi persyaratan administrasinya, agar bisa lolos seleksi administrasi yang dilakukan Sekretariat Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Setelah lolos secara administrasi, maka oleh Ketua Tim Akreditasi jurnal yang diajukan akan dikirimkan ke asesor yang bersedia. Asesor inilah yang kemudian menentukan nilai sekaligus menentukan jurnal yang diajukan masuk ke peringkat berapa.
Semakin berkualitas dan semakin ada unsur kebaruan dari jurnal yang diajukan, maka kesempatan memperoleh nilai tinggi dari asesor akan terbuka lebar. Oleh sebab itu pengelola jurnal ilmiah sebaiknya memahami betul proses penelitian dan penyusunanya ke jurnal, agar memperoleh akreditas yang memuaskan.
Penulis : Pujiati
Editor : Wahyudha Wibisono