Kurikulum perguruan tinggi harus disesuaikan dengan apa yang disebut sebagai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Apa fungsi KKNI?
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran. Tujuannya agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Sementara itu, pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Dalam pendidikan tinggi, kualitas sumber daya manusia menjadi kunci keberlangsungan dan pencapaian kualitas pendidikan. Bekal ilmu pengetahuan tanpa keterampilan akan menurunkan daya saing para lulusan. Untuk itu para civitas akademika harus memahami pentingnya faktor keterampilan yang harus dimiliki baik oleh dosen maupun mahasiswa.
Untuk itu, kurikulum perguruan tinggi harus disesuaikan dengan apa yang disebut sebagai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
KKNI adalah kerangka penjenjangan capaian pembelajaran yang dapat menyetarakan, luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Prinsipnya adalah kurikulum yang berbasis kompetensi (KBK).
Dengan adanya KKNI ini diharapkan akan mengubah cara pandang orang terhadap kompetensi dosen dan mahasiswa. Tidak lagi melihat ijazah yang diperoleh, namun juga melihat pada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas baik formal maupun nonformal atau informal.
KKNI memiliki jenjang kualifikasi, yakni tingkatan capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran pencapaian proses pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja. Ada sembilan jenjang kualifikasi KKNI, dimulai dari Kualifikasi I sebagai kualifikasi terendah dan Kualifikasi IX sebagai kualifikasi tertinggi.
KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional dan pelatihan yang dimiliki negara Indonesia. Implementasi KKNI berupa penyandingan dan penyetaraan antara bidang pendidikan, bidang pelatihan kerja dan pengalaman kerja adalah proses menyandingkan dan menyetarakan capaian pembelajaran antara pendidikan denganpelatihan kerja dan/atau dengan pengalaman kerja.
Landasan Hukum KKNI
KKNI diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, yang merupakan penjabaran dari peraturan-peraturan yang lebih tinggi.
Dalam peraturan tersebut, pada Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, pengaturan tentang implementasi KKNI diatur lebih lanjut dalam:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tetang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan berbasis Kompetensi.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
KKNI di Era Pasar Bebas ASEAN
Dalam perkembangan ASEAN Qualification Reference Framework, amatlah penting segera mempersiapkan lulusan yang kompeten dan profesional. KKNI menjadi salah satu solusinya.
Kelak keberadaan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan Capaian Pembelajaran (CP) akan menjadi penting. Untuk itulah perguruan tinggi perlu segera merumuskan CP-nya agar mudah dielaborasi dalam pemilihan mata kuliah dan praktikum.
KKNI menjadi aspek penting dalam pendidikan tinggi untuk bersaing di dunia internasional. Lulusan perguruan tinggi harus memiliki kualifikasi yang khas, kompeten dan profesional untuk bisa diterima pasar. Karenanya perguruan tinggi penting untuk memperhatikan KKNI dalam evaluasi dan pengembangan kurikulum.
Tim KKNI Dikti Ir. Hudiyo Firmanto M.Sc., Ph,D. pun pernah mengatakan bahwa ketatnya persaingan global menuntut pendidikan tinggi Indonesia untuk berbenah. Ini menjadi wake up call untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan bersaing di dunia internasional.
Mencetak Tenaga Kerja Terampil
Dengan berlakunya pasar bebas ASEAN (MEA), Indonesia akan berada pada situasi Free Flow of Services dan Free Flow of Skilled Labor. Para tenaga kerja akan dituntut berkualifikasi regional dengan mempunyai keterampilan khusus dan pengetahuan atau kemampuan di bidangnya (skilled labor).
Penting untuk dipikirkan bersama tentang perumusan standarisasi capaian pembelajaran setiap Program Studi serta menyusun kurikulum pendidikan tinggi berbasis pada kompetensi yang telah dipersyaratkan khususnya yang berstandar ASEAN.
Baca juga: Menyusun Kompilasi Karya Ilmiah Hasil Tugas Mahasiswa
Saat ini, Hongkong menjadi satu-satunya negara di ASIA yang telah berhasil mengimplementasikan kerangka kualifikasi dalam cakupan nasional. Di sana telah terbentuk Hong Kong Special Administrative Region, Hong Kong Council for Accreditation of Academic and Vocational Qualifications, Industry Training Advisory Committees, dan Qualification Frameworks Secretariat.
Untuk Indonesia, senyampang masih ada kesempatan, bisa terus berbenah untuk segera mengimplementasikan KKNI yang ditetapkan Dikti. Dengan demikian lulusan perguruan tinggi Indonesia akan makin memiliki kompetensi nasional maupun internasional. Kalau bukan dimulai sekarang, kapan lagi?