Melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi bagi seorang dosen menjadi keperluan. Itu terkait dengan kenaikan jabatan, serdos, dan evaluasi beban kerja. Sebagaimana tercantum dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Pasal 4:
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik tersebut minimum lulusan program magister (S2) untuk program diploma atau program sarjana, sementara untuk program pascasarjana minimum lulusan program doktor (S3).
Lebih lanjut tentang pedoman untuk studi lanjut bagi PNS, dosen diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 48 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar Bagi PNSI di lingkungan Kemendiknas. Dalam pelaksanaan studi lanjut dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, melalui tugas belajar dan izin belajar.
Pada dasarnya, tugas belajar dan izin belajar yang diberikan kepada dosen keduanya sama-sama diberikan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Akan tetapi, terdapat beberapa perbedaan di antara keduanya. Perbedaan tersebut sebagai berikut.
Pertama, tugas belajar diberikan kepada dosen yang terpilih melalui seleksi. Sementara, izin belajar diberikan kepada dosen tanpa melalui proses seleksi. Hal ini berkaitan dengan biaya, dimana untuk biaya tugas belajar bersumber dari APBN, APBD, bantuan dari badan atau yayasan, bantuan dari asing yang tidak mengikat, serta sumber lain yang sah. Tugas belajar dapat dilakukan di dalam negeri ataupun luar negeri dengan meninggalkan tugas sehari-hari. Sedangkan untuk dosen yang mendapatkan izin belajar, studi dilakukan di dalam negeri, sehingga tugas sebagai tenaga pendidikan tetap berjalan.
Baca juga: 10 Hal Positif Menjadi Dosen yang Bisa Kamu Teladani
Kedua, lama masa studi. Untuk dosen yang mendapat tugas belajar akan dibatasi lama studinya sebagaimana jangka waktu yang telah ditetapkan. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tidak berhasil menyelesaikan studinya bukan karena disengaja atau lalai maka akan mendapat sanksi, baik sanksi adminsitratif atau sanksi hukum berupa penurunan jabatan. Berbeda dengan izin belajar yang biayanya berasal dari swadana. Tidak ada batasan masa studi yang diterapkan sebagaimana dosen yang melanjutkan studi melalui tugas belajar.
Ketiga, kenaikan jabatan dan evaluasi beban kerja. Sebagaimana dijelaskan pada poin sebelumnya bahwa dosen yang mendapat tugas belajar dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai dosen, sehingga otomatis tidak dapat menduduki jabatan struktural. Sehingga selama melaksanakan tugas belajar tidak dapat mendapat kenaikan jabatan fungsional.
Selain itu, dosen tersebut juga tidak perlu dievalusi beban kerjanya sebagai dosen mengingat statusnya yang dibebastugaskan sementara. Sebagai kompensasinya dosen yang bersangkutan memberikan laporan kemajuan studi kepada pimpinan Perguruan Tinggi.
Sedangkan untuk dosen yang melakukan izin belajar proses kenaikan jabatan dan evaluasi beban kerja tetap dapat dilakukan, karena selama proses belajar statusnya tetap sebagai dosen aktif. Sehingga tetap mendapat tunjangan jabatan fungsional serta tetap harus memenuhi beban kerja dosen dengan pencapaian minimal 12 SKS setiap semester.
Terakhir, keikutsertaan dalam sertifikasi dosen atau serdos. Dosen yang mendapat tugas belajar yang statusnya sementara non-aktif tidak dapat diikutsertakan dalam serdos. Sehingga, pemberian tunjangan profesi dan tunjangan jabatan fungsional selama tugas belajar pemabayarannya akan dihentikan.
Di sisi lain, dosen yang melanjutkan jenjang studinya dengan izin belajar tetap dapat diikutsertakan sebagai peserta serdos karena statusnya tetap sebagai dosen aktif, sehingga tunjangan profesi tetap dibayarakan.
Demikian perbedaan antara pilihan melanjutkan studi lanjut bagi dosen melalui tugas belajar dan izin belajar yang memiliki kelebihan serta kekurangan masing-masing.