fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Evaluasi Beban Kerja Dosen: Upaya Meningkatkan Kualitas Dikti

dikti

Dosen adalah salah satu komponen esensial dalam suatu sistem dikti di perguruan tinggi.

Peran, tugas, dan tanggung jawab dosen sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yang meliputi kualitas iman dan taqwa, akhlak mulia, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab.

Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab 1 Pasal 1 ayat 2, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sementara itu, profesional dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Kompetensi tenaga pendidik, khususnya dosen, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

Tugas utama dosen adalah melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 satuan kredit semester (SKS) dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik.

Sedangkan profesor atau guru besar adalah dosen dengan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi (Dikti) dan mempunyai tugas khusus menulis buku dan karya ilmiah.

Profesor memiliki tanggung jawab menyebarkan luaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Pelaksanaan tugas utama dosen ini perlu dievaluasi dan dilaporkan secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada para pemangku kepentingan.

Ada beberapa landasan hukum yang bisa digunakan dalam penetapan beban kerja dosen dan evaluasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi antara lain:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor Republik Indonesia 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
  8. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen.
  9. Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya.
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 48/D3/Kep/1983 Tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi.

Baca juga: Mengikuti Konferensi Internasional, Why Not?

Perlunya evaluasi terhadap tugas utama dosen ini bertujuan.

  1. Meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas,
  2. Meningkatkan proses dan hasil pendidikan,
  3. Menilai akuntabilitas kinerja dosen di perguruan tinggi,
  4. Meningkatkan atmosfer akademik di semua jenjang perguruan tinggi, dan
  5. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

Hasil evaluasi beban kerja dosen itu nantinya akan dilaporkan dan diserahkan secara rutin tiap tahun oleh pemimpin perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi berwenang untuk memverifikasi laporan ini.

Pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat laporan dikoordinasikan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) kemudian diserahkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) setiap tahun.

Untuk menjamin proses evaluasi beban kerja dosen, pelaksana tugas sebaiknya tidak dilakukan oleh panitia ad hoc tetapi dilakukan oleh sebuah struktur kelembagaan yang ada dan melekat pada sistem di perguruan tinggi tersebut misalnya Lembaga Penjaminan Mutu, atau yang lain.

Pelaksana tugas diharapkan selalu berkoordinasi dengan jurusan, departemen, fakultas, maupun program studi untuk memaksimalkan proses kinerja dosen. Struktur organisasi pelaksana tugas dikembangkan sendiri oleh masing-masing perguruan tinggi dan merupakan bagian tak terpisah dari kelembagaan yang sudah ada di perguruan tinggi.

Dengan demikian, kualitas dosen sebagai pendidik dan pengajar di perguruan tinggi dan yang memajukan kualitas Dikti akan terus bisa ditingkatkan.