Pendidikan merupakan salah satu pilar suatu bangsa di mana melalui pendidikan generansi-generasi muda muncul untuk menjalankan roda kehidupan sebuah bangsa. Di Indonesia, pendidikan tidak hanya ditangani oleh pemerintah, tetapi juga swasta. Karena perbedaan instansi penyelenggara pendidikan ini maka kemudian diperlukan sebuah media untuk menyetarakan jenjang pendidikan.
Pendidikan tidak hanya diperoleh dari bangku sekolah. Banyak orang yang mendapatkan pendidikan dan belajar melalui lembaga kursus, pelatihan, maupun otodidak. Semua jalur pendidikan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan bisa jadi sama. Namun demikian seringkali orang memandang rendah pada orang-orang yang bukan lulusan sekolahan atau perguruan tinggi. Padahal belum tentu keterampilan mereka lebih unggul dari pada lulusan lembaga pelatihan atau yang belajar otodidak.
Agar tidak terjadi diskriminasi latar belakang pendidikan, pemerintah mengadakan program penyetaraan yang disebut Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran nasional. Peran KKNI adalah menghasilkan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif.
Gambar 1: Hubungan Kualifikasi Lulusan Pendidikan Formal dengan Pasar Kerja
Pemerintah Indonesia membentuk KKNI dibawah Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan tujuan sebagai berikut:
- Menetapkan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal atau pengalaman kerja.
- Menetapkan skema pengakuan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja.
- Menyetarakan kualifikasi di antara capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal, atau pengalaman kerja,
- Mengembangkan metode dan sistem pengakuan kualifikasi tenaga kerja dari negara lain yang akan bekerja di Indonesia.
Sebagai program penyetaraan capaian pembelajaran, KKNI dalam jangka panjang diharapkan mampu memberikan manfaat untuk Indonesia antara lain: aksesibilitas sumber daya manusia Indonesia ke pasar kerja nasional dan internasional.
- Meningkatnya kontribusi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal atau pengalaman kerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional
- Meningkatnya mobilitas akademik untuk meningkatkan saling pengertian, solidaritas, dan kerja sama pendidikan tinggi antarnegara di dunia.
- Meningkatnya pengakuan negara-negara lain, baik secara bilateral, regional, maupun internasional kepada Indonesia tanpa meninggalkan ciri dan kepribadian bangsa Indonesia.
Dalam hal kualifikasi, KKNI menyediakan sembilan jenjang. Dimulai dari jenjang terendah dengan angka satu yaitu setingkat SD dan SMP hingga jenjang tertinggi yaitu setingkat S3 atau seorang ahli. Berikut ini tingkatan jenjang kualifikasi dari KKNI antara pendidikan formal dengan pengalaman kerja dalam bentuk tabel
Jenjang kualifikasi | Pendidikan formal | Pengalaman kerja |
1 | SD atau SMP | Operator |
2 | SMA atau SMK | Operator |
3 | D1 | Operator |
4 | D2 | Teknisi/ Analis |
5 | D3 | Teknisi/ Analis |
6 | D4 atau S1 | Teknisi/ Analis |
7 | Profesi | Ahli |
8 | S2 atau Spesialis | Ahli |
9 | S3 atau Spesialis | Ahli |
Penetapan jenjang kualifikasi dari angka satu hingga sembilan dilakukan melalui pemetaan komprehensif kondisi ketenagakerjaan di Indonesia ditinjau dari sisi penghasil dan pengguna tenaga kerja. Mulai dari operator, teknisi, hingga seorang ahli dalam suatu bidang. Hal ini juga telah disesuaikan dengan kondisi negara secara menyeluruh baik dari sektor pendidikan, perkembangan ilmu pengetahuan, ekonomi, kesehatan, hokum, teknologi, dan lain-lain.
Demikian sekilas ulasan tentang KKNI, informasi lebih lanjut dapat anda lihat pada situs resminya di http://kkni-kemenristekdikti.org.