fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Kopertis dan Relevansinya untuk Perguruan Tinggi Swasta

kopertis
kopertis

Kopertis atau Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta adalah instansi yang berwenang membina dan mengawasi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia.

Kopertis punya kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan PTS meski PTS bersifat otonom. Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah memiliki kewenangan  melakukan pengawasan terhadap PTS di 33 provinsi di Indonesia. Berdasarkan SK Mendikbud No.062/O/1982, No.0135/ O/1990 dan SK Mendiknas No.184/U/2001, menggambarkan bahwa Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta adalah perpanjangan tangan Ditjen Dikti di wilayah untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan, yang mengacu pada paradigma baru yaitu :

  1. Kualitas yang berkelanjutan (substainable quality development). Kualitas tidak bersifat mutlak tetapi bersifat nisbi, sehingga harus berkelanjutan yang didukung oleh otonomi.
  2. Otonomi perguruan tinggi seharusnya adalah otonomi yang bertanggungjawab Kepada stakeholder termasuk masyarakat.
  3. Akuntabilitas yaitu bertanggungjawab terhadap kinerja yang dilakukan pada masyarakat. Untuk itu kinerja perguruan tinggi perlu dievaluasi dalam rangka pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan.
  4. Akreditasi yang merupakan penilaian terhadap kinerja suatu perguruan tinggi untuk menentukan kelayakannya. Penilaian ini dapat dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah (Ditjen Dikti dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta)
  5. Evaluasi diri yang merupakan kegiatan untuk mendapatkan kualitas yang berkelanjutan dan akuntabilitas. Kegiatan ini dilakukan dengan pengawasan oleh pemerintah (Ditjen Dikti dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta).

 

Pembagian wilayah kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta tertuang dalam Diktum pertama Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun pembagian wilayahnya  se-Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Kopertis I di Medan, wilayah kerjanya meliputi Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.
  2. Kopertis II di Palembang, wilayah kerjanya meliputi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan  Bangka Belitung.
  3. Kopertis III di Jakarta, wilayah kerja meliputi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
  4. Kopertis IV di Bandung, wilayah kerjanya meliputi Jawa Barat dan Banten.
  5. Kopertis V di Yogyakarta, wilayah kerjanya meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
  6. Kopertis VI di Semarang, wilayah kerjanya meliputi Jawa Tengah.
  7. Kopertis VII di Surabaya, wilayah kerjanya meliputi Jawa Timur.
  8. Kopertis VIII di Denpasar, wilayah kerjanya meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
  9. Kopertis IX di Makassar, wilayah kerjanya meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Gorontalo.
  10. Kopertis X di Padang, wilayah kerjanya meliputiSumatera Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau.
  11. Kopertis XI di Banjarmasin, wilayah kerjanya meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
  12. Kopertis XII di Ambon, wilayah kerjanya meliputi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat

Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta berfungsi mengkoordinasikan PTS agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi secara akuntabel dan berkualitas. Adapun tugas-tugas yang dilaksanakan dalam melaksanakan sebagian tugas Ditjen Dikti dalam pengawasan, pengendalian, dan pembinaan PTS antara lain:

  1. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikandi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) termasuk pemberian penghargaan dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Melaksanakan evaluasi kinerja penyelenggaraan
  3. Melaksanakan klarifikasi dan verifikasi terhadap usulan pendirian PTS dan Program studi baru.
  4. Merencanakan, melaksanakan dan memonitor pemberian bantuankepada PTS.
  5. Mengembangkan sistem informasi manajemen akademik dan administratif di Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.
  6. Melaksanakan sosialisasi peraturan dan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  7. Mengolah dan menganalisis laporan evaluasi diri
  8. Melegalisir foto copy ijasah lulusan PTS, yang ijasahnya ditandasahkan oleh Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta dan PTS yang bersangkutan telah tutup.
  9. Melaksanakan evaluasi terhadap perkembangan penyelenggaraan program studi dan melaporkannya kepada Dirjen Dikti.

 

Wacana Pembenahan 

Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek dan Dikti) M. Nasir di akhir tahun 2015 sempat menggelontorkan wacana akan mengganti Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta menjadi lembaga lain. Hal ini karena banyak bermunculan kampus-kampus bermasalah.

Nasir sendiri menyadari bahwa kelemahan itu karena faktor kelembagaan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta yang kekurangan sumber daya manusia (SDM). Menurut M. Nasir, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta masih pada tahap pengawasasn, namun pembinaan terhadap PTS masih kurang.

Wacana mengganti Kopertis dengan Lembaga Pelayanan Perguruan Tinggi ini akan menyangkut pembenahan tupoksi dan model lembaganya. Menristek dan Dikti menegaskan bahwa hal ini masih digodok oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).