Para dosen tentunya menantikan perilisan pembukaan periode pelaporan BKD SISTER semester ganjil 2025/2026. Sebab menjadi salah satu jadwal yang dinantikan untuk dosen bisa segera menjalankan salah satu kewajiban akademik. Yakni melaporkan kinerjanya di satu semester sebelumnya.Â
Dosen di PTS (Perguruan Tinggi Swasta) bisa berlega hati. Sebab sejumlah LLDikti resmi menerbitkan surat edaran berisi pengumuman pembukaan periode pelaporan BKD tersebut. Salah satunya dari LLDikti Wilayah II. Berikut informasinya.
Pembukaan Periode Pelaporan BKD SISTER Semester Ganjil 2025/2026
Minggu ketiga di bulan Januari 2026 kemarin, LLDikti Wilayah II menerbitkan surat edaran nomor 0290/LL2/DT.04.01/2026 tanggal 19 Januari 2026. Sejalan dengan penerbitannya, maka resmi diumumkan pembukaan periode pelaporan BKD SISTER semester ganjil 2025/2026.
Pimpinan PTS di bawah naungan LLDikti WIlayah II bisa mulai mempersiapkan para dosen untuk menyusun pelaporan BKD di laman SISTER. Begitu juga dengan para dosen, yang sudah bisa mulai menyiapkan diri. Mengenai jadwal rincinya, bisa menunggu pengumuman lebih lanjut dari perguruan tinggi yang menaungi.
Pembukaan periode pelaporan BKD terbaru ini, tentunya tidak hanya di LLDikti Wilayah II. Melainkan juga di seluruh LLDikti di Indonesia, meskipun jadwal penerbitan surat edaran dan jadwal pelaporan BKD bisa berbeda-beda. Jadi, para pimpinan PTS di INdonesia bisa mengecek lebih lanjut di LLDikti Wilayah setempat.
Jadwal Pelaporan BKD SISTER Semester Ganjil 2025/2026
Adapun untuk detail jadwal pelaporan BKD SISTER semester ganjil 2025/2026 di LLDikti Wilayah II adalah sebagai berikut:
| Detail Periode | Tanggal Awal Periode | Tanggal Akhir Periode |
| Penarikan Kinerja | 1 September 2025 | 25 Februari 2026 |
| Pengisian | 19 Januari 2026 | 25 Februari 2026 |
| Penilaian | 19 Januari 2026 | 25 Februari 2026 |
| Pengajuan pada aplikasi Serdos Cair | paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan | |
Para dosen di PTS yang dinaungi LLDikti Wilayah II bisa mengecek kembali pengumuman internal perguruan tinggi yang menaungi. Sehingga memahami betul kapan jadwal pelaporan BKD SISTER semester ganjil 2025/2026.
Sedangkan untuk dosen di PTS yang dinaungi Dikti Wilayah lain di Indonesia. Maka bisa mengecek ada tidaknya surat edaran dari LLDikti Wilayah setempat maupun dari internal perguruan tinggi yang menaungi terkait jadwal pelaporan BKD semester ganjil 2025/2026.
Pentingnya Melaporkan BKD Tepat Waktu
Para dosen di Indonesia tentunya memahami dan target minimal 12 SKS per semester yang harus dipenuhi.Sementara untuk dosen dengan tugas tambahan, minimal di 3 SKS per semester.
Pelaporan BKD di SISTER tidak setiap hari,melainkan menjelang akhir semester dan jadwal ditetapkan Kemdiktisaintek maupun LLDikti (khusus PTS). Sebagai motivasi mengikuti jadwal pelaporan BKD SISTER semester ganjil 2025/2026 yang sudah resmi dirilis. Maka berikut beberapa arti penting pelaporan BKD tersebut bagi dosen:
1. Bagian dari Evaluasi Kinerja DosenÂ
Arti penting yang pertama, adalah menjadi bahan evaluasi untuk kinerja dosen. Baik oleh perguruan tinggi yang menaungi maupun oleh kementerian di pusat. Sehingga bisa dilihat dosen mana yang kinerjanya baik dan memenuhi, atau yang sebaliknya.
Bagi perguruan tinggi dan pemerintah, dosen dituntut memiliki kinerja baik sangat penting serta lumrah. Sebab kinerja akademik dosen akan mempengaruhi mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Jadi, harus dipastikan semua dosen memiliki kinerja optimal. Jika ada kendala, maka dibantu untuk mengatasinya.
2. Menunjukan dan Membuktikan Memiliki Kinerja BaikÂ
Arti penting dan alasan kedua, karena pelaporan BKD SISTER semester ganjil 2025/2026 dan seterusnya menjadi ajang pembuktian akuntabilitas dan profesionalisme dosen.
Dosen yang baik dan profesional, tentu akan bertanggung jawab dan melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan. Pelaporan BKD menjadi ajang dan media bagi dosen untuk membuktikan hal tersebut. Dosen bisa menunjukan dan membuktikan memiliki kinerja baik sesuai ketentuan.
Baca juga artikel berikut:
- Memahami Pentingnya Publikasi Jurnal untuk Pencapaian BKDÂ
- Dosen Wajib Tahu, Ini Jenis Tunjangan Dosen yang Dipengaruhi oleh BKD
- Strategi Pelaporan BKD di SISTER untuk Pengembangan Jabatan Fungsional
- 10 Faktor yang Mempengaruhi Pemenuhan BKD
- Syarat Kenaikan Jabatan Menuju Profesor Berdasarkan Juknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
- Kebijakan Baru Profesi Dosen Sesuai Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025
Promo hemat hingga 20% untuk semua produk E-Course hanya sampai tanggal 28 Februari 2026. Jangan lewatkan dan beli sekarang produk E-Course dari Dunia Dosen!
3. Bentuk Profesionalisme sebagai DosenÂ
Menyusun pelaporan BKD di SISTER secara rutin dan sesuai jadwal menjadi salah satu bagian dari kewajiban akademik dosen. Sehingga, melaksanakan kewajiban ini sama artinya dosen menunjukan kepathan. Sekaligus menunjukan sikap profesional.
Dosen yang acuh pada kewajiban yang ditetapkan pemerintah sampai perguruan tinggi yang menaungi. Tentu akan merugikan pemerintah dan perguruan tinggi tersebut. Mencegahnya, pelaporan BKD menjadi wajib dan dosen profesional pasti mematuhinya.
4. Menghindari Sanksi BKD Tidak MemenuhiÂ
Alasan keempat, adalah untuk menghindari sanksi jika tidak melaporkan BKD sesuai ketentuan di SISTER. Dosen yang tidak melaporkan BKD akan langsung mendapat nilai Tidak Memenuhi dari asesor.
Hal ini tentu berdampak pada resiko penerimaan sanksi dari pemerintah. Mulai dari sanksi teguran secara lisan maupun tertulis. Sampai sanksi dengan tingkatan lebih tinggi lagi. Jadi, melaporkan BKD dengan tertib membantu dosen menghindari sanksi tersebut. Reputasi dosen pun lebih terjaga.
5. Memenuhi Persyaratan Sertifikasi DosenÂ
Alasan kelima, pelaporan BKD SISTER semester ganjil 2025/2026 menjadi bagian dari pemenuhan syarat sertifikasi dosen (serdos). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Kepdirjendikti Nomor 101/E/KPT/2022.
Dimana disebutkan, bahwa salah satu syarat ikut serdos adalah memenuhi BKD dalam 4 semester berturut-turut. Jika tidak melaporkan BKD,maka Tidak Memenuhi. Sehingga tidak lagi eligible ikut serdos.
6. Akses ke Tunjangan Profesi dan Kehormatan DosenÂ
Alasan selanjutnya, melaporkan BKD di SISTER menjadi bagian dari akses dosen ke tunjangan profesi dan kehormatan. Dalam PO BKD 2021 yang diatur di dalam Kepdirjendikti Nomor 12/E/KPT/2021.
Salah satu sanksi tidak memenuhi BKD adalah ditunda pencairan salah satu dar tunjangan tersebut. Bahkan bisa keduanya untuk dosen yang sudah beberapa kali tidak melaporkan BKD atau nilai asesor Tidak Memenuhi.
Jadi, bagi dosen yang menantikan dan ingin menerima dua jenis tunjangan tersebut. Maka perlu mematuhi ketentuan untuk melaporkan BKD tepat waktu dan memenuhi target kinerja 12 SKS per semester.
Daftar juga kelas online Digital Era Smart Lecturer Optimalisasi Riset dan Publikasi dari Dunia Dosen untuk membantu pemenuhan BKD Anda!
7. Bagian dari Pengembangan Karir Akademik DosenÂ
Melaporkan BKD secara tertib membantu dosen mendapat tambahan poin angka kredit. Sehingga bisa menunjang proses PAK (Penilaian Angka Kredit) saat mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang di dalam PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023. Menjelaskan bahwa karier dosen diperoleh dari konversi BKD yang diintegrasikan pada proses PAK.
Tak hanya itu,di dalam Permendiktisaintek Nomor 52 tahun 2025 juga menunjukan kewajiban dosen melaporkan BKD. Sebab menjadi syarat untuk naik ke jenjang jabatan fungsional.
Jadi, mengikuti ketentuan pelaporan BKD SISTER semester ganjil 2025/2026 dan seterusnya penting bagi dosen. Sebab menjadi salah satu bagian dari kewajiban akademik. Serta kunci untuk mengakses serdos sampai kenaikan jabatan fungsional.
Jadi, silahkan mulai mempersiapkan seluruh kebutuhan pelaporan BKD di SISTER. Pastikan juga pelaporan sudah selesai dilakukan sebelum tenggat waktu penutupan. Sebab sama artinya tidak melaporkan BKD dan otomatis mendapat nilai Tidak Memenuhi dari asesor BKD.
Cek juga kelas E-Course “Unlock SISTER” Data Terintegrasi, Karier Tersinergi dari Dunia Dosen untuk mendukung pemenuhan BKD, dan memperlancar proses kenaikan jabatan fungsional Anda!
Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Dunia Dosen dan tingkatkan kemampuan Anda!
Referensi:
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II. (2026). Surat Edaran Nomor 0290/LL2/DT.04.01/2026 Tentang Pembukaan Periode Pelaporan BKD SISTER Semester Ganjil 2025/2026. [BUKA]Â
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II. (2026). Surat Edaran Nomor 0939/LL7/AL.03/2026 Tentang Periode Pelaporan BKD Ganjil 2025/2026. [BUKA]
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2021). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen. [BUKA]
- Regita, N. (2024). Kenapa Dosen Wajib Melaporkan BKD? [BUKA]














