Baru-baru ini RISTEKDIKTI mengeluarkan sebuah program baru. Program Baru ini adalah Panduan Pengusulan Insentif Penguat Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra-KI) Tahun 2018. Apasih KI itu atau Kekayaan Intelektual? Simak Ulasan Selengkapnya
Sentra kekayaan intelektual (KI) adalah nama generik untuk lembaga atau unit di dalam perguruan tinggi dan lembaga penelitian, yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola KI milik institusi induknya secara keseluruhan atau sebagian yang meliputi, identifikasi, sosialisasi, perlindungan, dan penilaian (valuasi), serta komersialisasi KI. Saat ini belum semua perguruan tinggi dan lembaga litbang memiliki sentra KI yang tidak saja berfungsi sebagai pusat informasi dan perlindungan KI, tetapi termasuk juga yang melakukan komersialisasi KI.
Secara umum kelembagaan pengelolaan KI relatif masih belum memadai, baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Lembaga-lembaga tersebut umumnya masih belum memenuhi persyaratan sebagai organisasi yang profesional, modern, dan berkualitas. Rendahnya angka permohonan perlindungan KI domestik dan internasional yang diajukan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang serta pemanfaatan KI diyakini memiliki keterkaitan dengan jumlah sentra KI di Indonesia sebagai lembaga penunjang yang berfungsi memberikan dukungan dan membentuk iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan kegiatan penguasaan, pemajuan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Melihat kondisi di atas, jelas upaya untuk mendukung dan memfasilitasi peningkatan kuantitas dan kualitas sentra KI, terutama layanan pengelolaan KI, masih membutuhkan dorongan yang salah satunya berupa insentif dari pemerintah. Dalam konteks ini, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan memandang masih diperlukan pemberian Insentif Penguatan Sentra KI. Program insentif ini diharapkan dapat memotivasi peningkatan peran dan pemberdayaan sentra KI.
Tujuan Program Insentif Penguatan Sentra KI adalah:
- Mendukung dan memfasilitasi peningkatan kualitas layanan sentra KI, terutama layanan pengelolaan KI;
- Memfasilitasi sentra KI pembina untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan terhadap perguruan tinggi dan lemlitbang, baik yang ingin memiliki sentra KI maupun yang telah memiliki sentra KI tetapi ingin diperkuat;
- Mendorong sentra KI yang dibina untuk menghasilkan keluaran KI sampai dengan komersialisasi KI.
Insentif akan diberikan kepada sentra KI pembina dan/atau yang dibina yang lolos seleksi dengan insentif maksimal Rp72.500.000,- (Tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tiap sentra KI termasuk kewajiban pajak kepada Negara.
Ketentuan Penggunaan Dana
Insentif Penguatan Sentra KI direncanakan untuk dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun berjalan. Pembiayaan dilaksanakan setelah penandatanganan kontrak antara Kemenristekdikti dengan lembaga/institusi penerima.
- Jenis komponen pembiayaan kegiatan yang dapat didanai adalah:
- biaya honorarium, akomodasi dan konsumsi serta perjalanan dalam negeri untuk pakar/narasumber/pengelola sentra KI. Perlu diperhatikan bahwa perjalanan internasional tidak dapat didanai;
- biaya penyelenggaraan kegiatan, dapat berupa ATK, konsumsi, dokumentasi, fotokopi, penggandaan materi, surat menyurat dll;
- biaya kesekretariatan, termasuk honor pelaksana/panitia kegiatan;
- biaya pembuatan sistem informasi terkait pengelolaan KI;
- biaya pendampingan (khusus sentra KI pembina);
- biaya pendaftaran KI (khusus sentra KI yang dibina);
- biaya penyusunan laporan.
- Ketentuan pembiayaan lain yang perlu diperhatikan:
- tidak diperkenankan membeli peralatan maupun pembelian yang bersifat inventaris (misalnya laptop/PC, printer, LCD, dan lain sebagainya);
- tidak diperkenankan untuk gaji/honor bulanan;
- pajak atas pembiayaan yang dikenai pajak (sesuai dengan ketentuan yang berlaku) disetorkan langsung ke kas negara oleh penyelenggara;
- pelaksanaan kegiatan terkait penerima insentif yang dilakukan oleh sentra KI Pembina atau sentra KI yang dibina dilarang memungut biaya dari peserta.
Kriteria Calon Penerima Insentif Penguatan Sentra KI
- Kriteria calon sentra KI pembina
- Sentra KI yang telah berdiri lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan memiliki legalitas pendirian;
- Sentra KI yang telah memiliki minimal 15 paten granted dan 50 paten terdaftar; dan
- Sentra KI yang telah menjalankan fungsi valuasi teknologi dan hilirisasi/ komersialisasi paten granted dan/atau terdaftar lebih diutamakan;
- Kriteria calon sentra KI yang dibina
- Pengusul Insentif Penguatan Sentra KI adalah sentra KI perguruan tinggi dan lemlitbang;
- Usia sentra KI minimal 1 (satu) tahun dan memiliki legalitas pendirian;
- Sentra KI yang telah menjalankan fungsi fasilitasi KI (minimal sosialisasi KI), yang sudah melakukan pendaftaran KI lebih diutamakan;
- Usulan disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi atau lemlitbang; dan
- Bagi lembaga/institusi pengusul yang sudah pernah memperoleh insentif penguatan sentra KI sebelumnya harus menyertakan ringkasan laporan keluaran yang dicapai dari pelaksanaan program insentif penguatan sentra KI sebelumnya.
Syarat dan Ketentuan Proposal
Sistematika usulan mengikuti urut-urutan sebagai berikut:
- proposal ditulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi/lemlitbang;
- diketik menggunakan format kertas A4, dengan font times new roman, ukuran huruf 12pt;
- proposal dibuat rangkap 3 (1 eksemplar asli, 2 eksemplar fotokopi);
- halaman sampul memuat judul proposal, logo lembaga/institusi, nama lembaga/institusi, nama sentra KI, pengelola sentra KI, tahun, alamat lengkap lembaga dengan ketentuan latar belakang sampul berwarna warna hijau untuk pengusul sentra KI pembina dan warna kuning untuk pengusul sentra KI yang dibina (Lampiran 1);
- halaman pengesahan memuat identitas sentra KI dan rekapitulasi biaya, ditandatangani oleh ketua sentra KI/setingkat lembaga dan disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi/lemlitbang (Lampiran 2);
- proposal dibuat sesuai dengan susunan isi proposal (Lampiran 3 dan 4);
- melampirkan profil sentra KI (Lampiran 5);
- melampirkan surat pernyataan janji output lembaga/instansi (Lampiran 6);
- melampirkan dokumen pendukung yang menjadi kriteria pengusul sebagaimana tercantum dalah huruf H dan kriteria penilaian (Lampiran 7 s.d. 11);
- rincian rencana anggaran biaya (RAB)/proposal biaya kegiatan secara keseluruhan dan perincian penggunaan insentif dari Kemenristekdikti yang besarnya maksimal Rp72.500.000,- (Tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). RAB dibuat dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format Excel;
- Usulan yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses.
Pengiriman dan Batas Akhir Penerimaan Proposal
Proposal lengkap dan RAB dalam bentuk hardcopy dan softcopy diterima oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual selambat-lambatnya pada tanggal 28 Februari 2018, pukul 15.00 WIB (cap pos). Softcopy dikirimkan melalui email [email protected] dan hardcopy dikirimkan melalui alamat:
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual
Up. Kepala Sub Direktorat Valuasi dan Fasilitasi KI
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Gedung II BPPT Lantai 20
Jalan MH. Thamrin No. 8 – Jakarta Pusat 10340
Untuk Info lebih lanjut silahkan kunjungi Link Berikut ini
https://ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2018/01/PANDUAN-INSENTIF-SENTRA-KI-26-Januari-2018.pdf