Penyebab Tunjangan Dosen Dihentikan Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

tunjangan-dosen-dihentikan
Penyebab Tunjangan Dosen Dihentikan Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Selain bisa didapatkan, tunjangan dosen dapat dihentikan juga oleh pemerintah. Hal ini tentu penting untuk dipahami oleh semua dosen di Indonesia. Sehingga termotivasi untuk memenuhi syarat dan ketentuan menjadi penerima tunjangan dosen. 

Meskipun sudah memenuhi syarat dan ketentuan, masih harus memastikan tidak melanggar ketentuan yang membuat tunjangan dihentikan kembali. Jadi, memang ada banyak hal yang menjadi alasan tunjangan dosen gagal diterima. Berikut informasinya.  

Apa Itu Tunjangan Dosen? 

Sebelum memahami aturan terkait tunjangan dosen dapat dihentikan oleh pemerintah maupun pihak perguruan tinggi yang menaungi. Maka perlu memahami dulu apa itu tunjangan dosen. 

Secara umum, tunjangan adalah kompensasi yang diberikan kepada pegawai di luar gaji pokok. Sementara tunjangan dosen adalah kompensasi yang diberikan kepada dosen di luar gaji pokok sebagai pendidik dan ilmuwan. 

Dosen di Indonesia berhak menerima sejumlah tunjangan. Baik tunjangan yang melekat pada gaji maupun tunjangan di luar gaji tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. 

Dalam Permendiktisaintek terbaru tersebut, menjelaskan bahwa penghasilan dosen bersumber dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji. Kemudian, bersumber juga dari penghasilan lain. 

Yakni berbagai jenis tunjangan yang diberikan pemerintah secara khusus untuk dosen. Tunjangan-tunjangan ini kemudian hanya dimiliki oleh dosen dan tidak dijumpai pada profesi lain di Indonesia. 

Jenis Tunjangan Dosen di Indonesia 

Selain tercantum dan diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Yakni menyebut ada setidaknya 4 jenis tunjangan dosen sebagai sumber penghasilan lain. Juga diatur di dalam peraturan dan kebijakan lainnya dari pemerintah. 

Secara menyeluruh, setidaknya ada 5 jenis tunjangan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat yang berprofesi sebagai dosen. Berikut detailnya: 

1. Tunjangan Profesi 

Tunjangan profesi disebut juga sebagai tunjangan sertifikasi. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diterima dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Jadi, dosen tersebut sudah harus lulus sertifikasi dosen (serdos). 

Dosen ASN maupun non-ASN selama sudah bersertifikasi maka berhak menerima tunjangan ini. Besarannya adalah 1 kali gaji pokok. Pada dosen non-ASN, besaran tunjangan profesi adalah 1 kali gaji pokok PNS sesuai ketentuan perundang-undangan. 

2. Tunjangan Fungsional 

Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diterima dosen yang memangku jabatan fungsional. Tunjangan ini diatur di dalam PP No. 65 Tahun 2007 dan besarannya berbeda-beda tergantung jenjang jabatan fungsional. Berikut detailnya: 

  • Asisten Ahli: Rp375.000
  • Lektor: Rp700.000 
  • Lektor Kepala: Rp900.000
  • Guru Besar: Rp1.350.000

Tunjangan fungsional berdasarkan PP di atas memang hanya bisa diterima dosen ASN. Akan tetapi, sejumlah PTS memberikan tunjangan fungsional untuk dosen non-ASN di bawah naungannya. Besarannya sesuai dengan kebijakan internal perguruan tinggi tersebut.

3. Tunjangan Khusus 

Berikutnya adalah tunjangan khusus, yaitu tunjangan yang diterima dosen yang menjalankan tugas akademik di daerah khusus. Tidak semua daerah di Indonesia masuk kategori daerah khusus. 

Namun, daerah tertentu yang memenuhi sejumlah kriteria. Misalnya daerah terpencil, terbelakang, dan lain sebagainya. Tunjangan ini diterima dosen selama bertugas di daerah khusus tersebut. 

Jika berpindah tempat tugas dan bukan lagi daerah khusus, maka tunjangan dosen dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku. Lalu, untuk besaran tunjangan khusus adalah 1 kali gaji pokok. Khusus dosen non-ASN, adalah 1 kali gaji pokok PNS sesuai ketentuan perundang-undangan. 

4. Tunjangan Kehormatan 

Tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang diterima dosen pada saat memangku jabatan fungsional Guru Besar. Tunjangan ini diterima dosen ASN maupun non-ASN dan diberikan oleh pemerintah. 

Selama menjadi Guru Besar dan memenuhi ketentuan lainnya, maka tunjangan ini diterima oleh dosen. Besarannya adalah 2 kali gaji pokok dosen ASN. Semetara untuk dosen non-ASN, menerima 2 kali gaji pokok PNS sesuai ketentuan dalam perundang-undangan. 

5. Tunjangan Tugas Tambahan 

Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 memang tidak mencantumkan tunjangan tugas tambahan. Namun, tercantum di dalam PP No. 65 Tahun 2007 dan masih berlaku sampai sekarang. Jadi, dosen ASN masih menerima tunjangan tugas tambahan. 

Tunjangan tugas tambahan adalah tunjangan yang diterima dosen jika memangku jabatan struktural tertentu. Jabatan struktural termasuk dalam tugas tambahan bagi dosen di Indonesia. 

Jabatan struktural di lingkungan perguruan tinggi yang memberi tunjangan jenis ini adalah Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, Pembantu Ketua, dan Pembantu Direktur. 

Besarannya berbeda-beda, tergantung pada jabatan struktural yang dipangku dosen ASN dan jabatan fungsional dosen ASN tersebut. Pada dosen non-ASN, tunjangan ini diberikan sejumlah PTS. Besarannya berbeda-beda tergantung kebijakan internal PTS tersebut. 

Khusus untuk dosen ASN, selain tunjangan yang menjadi sumber penghasilan lain. Juga masih ada beberapa tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Tunjangan ini adalah seluruh atau sebagian dari tunjangan yang diberikan pemerintah khusus untuk ASN. Misalnya tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan lain sebagainya. 

Penyebab Tunjangan Dosen Dihentikan Pencairannya 

Sesuai ketentuan, khususnya yang tercantum di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Tunjangan dosen dapat dihentikan karena satu dan lain hal. Dijelaskan juga sejumlah hal yang menjadi penyebab penghentian tunjangan tersebut dari pemerintah. Berikut penjelasannya: 

1. Tidak Memenuhi Syarat sebagai Penerima Tunjangan Dosen 

Tunjangan dosen di Indonesia memang cukup beragam, terutama untuk dosen ASN. Hanya saja, tunjangan-tunjangan ini tidak didapatkan dosen secara otomatis. Melainkan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 

Setiap jenis tunjangan memiliki syarat tersendiri sehingga berbeda satu sama lain. Tidak memenuhi salah satu, sebagian, atau seluruh syarat tersebut. Maka otomatis tunjangan dosen dapat dihentikan. Berikut rincian persyaratan masing-masing tunjangan dosen: 

Tunjangan Dosen Syarat yang Harus Dipenuhi 
Tunjangan Profesi memiliki sertifikat pendidik untuk dosen yang diperoleh pada saat berstatus sebagai dosen tetap; tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan dosen; merupakan dosen tetap sesuai dengan data Kementerian;  memenuhi beban kerja dosen; memenuhi indikator kinerja dosen; belum memasuki batas usia pensiun dosen.
Tunjangan Fungsional merupakan dosen tetap;memangku jabatan fungsional;menjalankan tugas dan kewajiban akademik (atau bisa disebut memenuhi beban kerja dosen).
Tunjangan Khusus ditugaskan di daerah khusus;tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan dosen; belum memasuki batas usia pensiun dosen.
Tunjangan Kehormatan merupakan dosen tetap sesuai dengan data Kementerian; jabatan akademik Profesor diperoleh pada saat berstatus sebagai dosen tetap; tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan dosen; memenuhi beban kerja dosen; memenuhi indikator kinerja dosen;belum memasuki batas usia pensiun dosen.
Tunjangan Tugas Tambahan merupakan dosen tetap;menerima tugas tambahan untuk jabatan struktural tertentu di lingkungan perguruan tinggi;aktif menjalankan tugas dan kewajiban akademik. 

Dosen yang tidak ingin tunjangannya dihentikan oleh pemerintah. Maka tentu wajib memenuhi seluruh syarat di atas. Sehingga terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi, fungsional, dan lain sebagainya. 

2. Memangku Jabatan di Instansi Pemerintah di Luar Perguruan Tinggi 

Dosen juga bisa mendapat amanah untuk memangku jabatan tertentu di instansi pemerintah. Sehingga tidak menjadi pejabat struktural di lingkungan perguruan tinggi. 

Jika amanah ini diterima dan dijalankan dosen. Maka tentu tidak memungkinkan untuk dosen memenuhi BKD dan melaksanakan tugas akademik sesuai ketentuan. Sehingga tidak memenuhi syarat menerima tunjangan. 

Selama masih memangku jabatan di pemerintahan dan di luar lingkungan perguruan tinggi. Maka tunjangan dosen dapat dihentikan oleh pemerintah. Sebaliknya, jika dosen sudah kembali fokus di lingkungan perguruan tinggi maka tunjangan kembali diterima. 

Cek juga kelas online Digital Era Smart Lecturer Optimalisasi Riset dan Publikasi dari Duniadosen dan kuasai strategi riset dan publikasi digital untuk memperkuat reputasi akademik Anda!

3. Terbukti Memalsukan Dokumen untuk Mendapat Tunjangan Dosen 

Hal ketiga yang membuat tunjangan dosen dapat dihentikan adalah jika terbukti memalsukan dokumen sebagai syarat mendapatkan tunjangan. Dalam membuktikan sudah memenuhi syarat, tentu ada beberapa dokumen dilampirkan dosen. 

Jika terjadi tindak pemalsuan dokumen dan terbukti demikian. Maka perguruan tinggi sampai pemerintah melalui kementerian terkait bisa menghentikan pemberian tunjangan dosen. Jadi, penting untuk mengedepankan integritas dan etika akademik. Sehingga bisa memenuhi syarat tunjangan dosen sesuai ketentuan. 

4. Dosen Meninggal atau Purna Tugas 

Penyebab berikutnya yang membuat dosen tidak lagi menerima tunjangan dosen adalah meninggal dunia. Bisa juga karena sudah memasuki usia pensiun sehingga dalam masa purna tugas. 

Dalam dua kondisi ini, dosen tidak lagi aktif menjalankan tri dharma maupun tugas tambahan. Sehingga tidak memungkinkan memenuhi seluruh syarat menjadi penerima tunjangan. 

5. Dosen Berhenti (Mengajukan Resign) 

Tunjangan dosen dapat dihentikan pemerintah juga bisa karena dosen mengundurkan diri atau resign. Dosen ASN maupun non-ASN memiliki hak untuk mengajukan pengunduran diri sesuai ketentuan. 

Setelah resmi resign dari profesi dosen, maka praktis tidak lagi aktif menjalankan tugas dan kewajiban akademik. Seluruh hak sebagai dosen yangs ebelumnya diterima juga terhapus. Termasuk seluruh tunjangan, baik yang melekat pada gaji pokok maupun tunjangan lain yang ditetapkan pemerintah. 

6. Melanggar Kebijakan Perguruan Tinggi 

Hal lain yang menjadi penyebab tunjangan dosen dapat dihentikan adalah melanggar kebijakan perguruan tinggi yang menaungi. Setiap perguruan tinggi, tentu memiliki kebijakan tersendiri dalam mendisiplinkan seluruh dosen dan tenaga kependidikan. 

Beberapa perguruan tinggi bersikap tegas dengan memberi sanksi menghentikan tunjangan profesi maupun tunjangan jenis lainnya. Misalnya, jika dosen terbukti tidak menjalankan tri dharma sesuai ketentuan dengan alasan yang tidak masuk akal. 

Tindakan dosen seperti ini tentu merugikan perguruan tinggi yang menaungi. Sebab berdampak pada reputasi akademik, nilai akreditasi, posisi pemeringkatan, dan sebagainya. Mencegah dan meminimalkan resiko tersebut, perguruan tinggi bisa menghentikan pemberian tunjangan tertentu pada dosen yang tidak profesional. 

Strategi Mendapatkan Tunjangan Dosen 

Adanya sanksi tunjangan dosen dapat dihentikan perguruan tinggi maupun langsung oleh pemerintah, tentu perlu menjadi sinyal siaga. Dosen perlu memahami bagaimana tunjangan tersebut diterima dengan lancar setiap bulannya. 

Misalnya dengan menyusun roadmap kegiatan akademik, berusaha rutin menerima hibah penelitian, berkolaborasi dalam tri dharma dan publikasi ilmiah, dan lain sebagainya. Selama aktif menjalankan tri dharma dan mampu memenuhi BKD. Maka tentu lebih mudah bagi dosen menerima sejumlah tunjangan. 

Penting juga untuk dosen memahami apa saja penyebab tunjangan dapat dihentikan. Sehingga berusaha untuk menghindari faktor penyebab tersebut. Kecuali jika dosen memang mengajukan resign, sudah memasuki usia pensiun, dan penyebab lain selain yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pribadi. 

Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbaik dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!

Referensi:
  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
  2. Republik Indonesia. (2007). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen. [BUKA]
  3. Universitas Negeri Semarang. (2010). Dosen Nakal, Tunjangan Sertifikasi Dihentikan. [BUKA]