Aturan Baru Profesor Emeritus: Bisa Diangkat Menjadi Dosen Tetap PTS

aturan-baru-profesor-emeritus-bisa-diangkat-menjadi-dosen-tetap-pts
Aturan Baru Profesor Emeritus: Bisa Diangkat Menjadi Dosen Tetap PTS

Gelar jabatan yang bisa diraih oleh dosen bukan hanya Profesor, akan tetapi juga Profesor Emeritus. Gelar ini bisa didapatkan dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan sudah purna tugas atau pensiun. 

Namun, tidak semua dosen di PTS bisa mendapat gelar Profesor Emeritus. Sebab memang ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Baik oleh dosen, maupun oleh pimpinan perguruan tinggi yang akan memberikan gelar tersebut. Berikut informasinya. 

Apa Itu Profesor Emeritus? 

Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, Profesor Emeritus adalah pengangkatan kembali dosen di PTS yang telah memasuki masa purna tugas (pensiun) ke perguruan tinggi karena prestasi akademiknya selama menjadi Guru Besar. 

Pengangkatan kembali dosen di PTS yang telah pensiun ini tentu diikuti dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban akademik. Hanya saja tidak sekompleks dan selengkap ketika masih menjadi Guru Besar. 

Secara umum, dosen yang sudah pensiun dan diberi gelar jabatan Profesor Emeritus akan kembali menjalankan sejumlah tugas akademik. Misalnya mengajar mahasiswa di mata kuliah tertentu, menjadi pembimbing mahasiswa tingkat akhir, dan lain sebagainya secara terbatas. 

Disebut terbatas, karena pada dosen Guru Besar (Profesor) masih diwajibkan menjalankan tri dharma dan tugas tambahan. Kemudian diwajibkan untuk menyusun laporan BKD di laman SISTER. Mengenai detail tugas dan kewajiban setelah kembali ke perguruan tinggi, ditetapkan oleh pimpinan PTS yang bersangkutan. 

Syarat Menerima Gelar Profesor Emeritus 

PTS dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 kemudian memiliki hak untuk mengangkat Profesor Emeritus. Namun, tentunya terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon dosen tersebut. Yaitu: 

1. Sudah Purna Tugas (Pensiun) 

Syarat yang pertama, dosen yang diangkat kembali sebagai dosen dan diberi gelar jabatan Profesor Emeritus sudah purna tugas atau pensiun. Jadi, gelar jabatan ini tidak bisa diberikan kepada dosen yang masih aktif menjalankan tri dharma. 

2. Memiliki Prestasi Sebelum Pensiun 

Syarat kedua, dosen calon Profesor Emeritus memiliki prestasi tertentu sebelum pensiun. Artinya, pihak PTS hanya bisa merekrut kembali dosen yang telah pensiun jika sebelum pensiun termasuk dosen berprestasi. 

3. Direktur Pimpinan PTS dan Disetujui Senat 

Syarat ketiga, calon dosen Profesor Emeritus direkrut oleh pimpinan PTS. Kemudian, perekrutan tersebut sudah disetujui oleh senat di PTS tersebut. Sehingga pengangkatan dosen sebagai Profesor Emeritus bukan hak prerogatif pimpinan PTS. Namun juga melibatkan persetujuan senat. 

4. Berstatus Dosen Tetap 

Syarat keempat adalah syarat yang harus bisa dipenuhi PTS yang merekrut kembali dosen menjadi Profesor Emeritus. Yakni diberikan status dosen tetap. Tujuannya agar keberadaan dosen tersebut diperhitungkan dalam penjaminan mutu (akreditasi). Misalnya pada rasio dosen dengan rasio mahasiswa, dosen Guru Besar, dll. 

5. Memenuhi Ketentuan Masa Tugas 

Syarat berikutnya juga diwajibkan untuk dipahami dan dipenuhi PTS. Yakni menetapkan ketentuan masa tugas dosen yang pensiun dan direkrut kembali. Sesuai ketentuan dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, dosen tersebut maksimal mengabdi kembali sampai berusia 75 tahun. 

Tugas dan Kewajiban Akademik Profesor Emeritus 

Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, tugas dan kewajiban akademik dosen yang diberi gelar Profesor Emeritus ditetapkan PTS yang melakukan pengangkatan. Meskipun begitu, dosen dengan gelar Profesor Emeritus tetap diwajibkan menjalankan tri dharma. 

Mengenai jenis tri dharma, berapa SKS bebannya, dan ketentuan lain. Seluruhnya ditetapkan PTS yang bersangkutan, apalagi dosen tidak diwajibkan memenuhi dan menyusun BKD di SISTER. Jadi, berikut rincian tugas dan kewajiban akademik yang bisa dibebankan ke dosen Profesor Emeritus: 

1. Tugas Pendidikan 

Tugas akademik pertama yang bisa dijalankan dosen dengan gelar Profesor Emeritus adalah tugas pendidikan. Namun fokus pada tugas pengajaran dan menjadi pembimbing (dosen pembimbing). 

Selama aktif kembali di PTS, dosen yang bersangkutan bisa menerima tugas melaksanakan pengajaran. Sehingga aktif kembali mengajar mahasiswa di mata kuliah tertentu. Baik dalam beberapa pertemuan maupun dalam satu semester atau sesuai kebijakan dan kesepakatan dengan PTS yang bersangkutan. 

2. Tugas Penelitian 

Dosen yang direkrut kembali oleh PTS dan diberi gelar Profesor Emeritus juga bisa diberikan kewajiban melaksanakan penelitian. Tugas penelitian ini disesuaikan dengan bidang yang ditekuni dosen tersebut. 

Sementara untuk pendanaan pada penelitian tersebut bisa didapatkan dosen dari APBN. Mengenai skema pengajuan, besaran dana yang bisa diajukan, dan ketentuan lainnya bisa menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kemdiktisaintek. 

3. Tugas Pengabdian kepada Masyarakat 

Dosen yang mendapat gelar Profesor Emeritus juga bisa diberi tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat (PkM). Sama seperti penelitian, sumber pendanaan untuk PkM yang dilaksanakan dosen dari APBN sesuai ketentuan yang berlaku. 

Cek juga kelas online “Unlock SISTER” Data Terintegrasi, Karier Tersinergi dan dengan integrasi SISTER, setiap langkah dalam pengajaran menjadi bagian dari perjalanan karier yang lebih terarah dan berdampak!

Hak dan Fasilitas yang Diterima Profesor Emeritus 

Sejalan dengan penjelasan sebelumnya, maka pengangkatan dan pemberian gelar jabatan Profesor Emeritus juga diikuti hak dan fasilitas. Selain menerima tugas dan kewajiban akademik yang ditetapkan oleh PTS yang merekrut. 

Dosen dengan gelar tersebut juga mendapatkan hak dan fasilitas atas kesediaan menerima tugas dan kewajiban akademik. Diantaranya adalah: 

1. Mendapatkan Gaji 

Hak pertama yang diterima tentu saja gaji. Gaji yang diterima besarannya disesuaikan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kemudian beban gaji dosen dengan gelar Profesor Emeritus ditanggung badan penyelenggara PTS. 

Jadi, jika PTS dikelola sebuah yayasan swasta. Maka yayasan ini yang akan membayar gaji dosen tersebut. Begitu juga jika badan penyelenggara PTS selain yayasan. Jadi, gaji tidak dibebankan ke pemerintah dan diambil dari APBN. 

2. Mendapat Dukungan Pendanaan untuk Penelitian 

Hak kedua yang diterima dosen dengan gelar Profesor Emeritus adalah dukungan pendanaan untuk melaksanakan penelitian. Sesuai penjelasan sebelumnya, pendanaan ini bersumber dari APBN. 

Dosen dan PTS yang merekrut bisa mengajukan pendanaan ke kementerian yang menaungi untuk menunjang jalannya penelitian. Sehingga pendanaan tidak ditanggung PTS maupun badan penyelenggara PTS tersebut. 

3. Mendapat Dukungan Pendanaan untuk PkM 

Hak ketiga, dosen juga bisa mendapatkan akses pendanaan untuk melaksanakan tugas PkM. Pendanaan ini juga bisa diajukan ke kementerian terkait karena diambil dari APBN. Proses pengajuan dan ketentuan lain bisa menunggu pengumuman lebih lanjut dari kementerian yang menaungi. 

4. Mengakses Fasilitas dari PTS dalam Menjalankan Tugas 

Dalam menjalankan tri dharma sesuai ketentuan yang ditetapkan PTS, dosen dengan gelar Profesor Emeritus juga berhak mengakses fasilitas yang tersedia. Sehingga fasilitas institusi bisa diberdayakan dosen untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas akademik. Tentunya sesuai kebijakan PTS yang bersangkutan. 

Adanya kebijakan baru terkait Profesor Emeritus yang diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tentu menjadi angin segar. Sehingga tawaran kembali aktif di PTS mendapat perlindungan dan jaminan hak dari pemerintah melalui kementerian terkait. 

Para dosen berprestasi yang sudah memasuki masa pensiun, kemudian memiliki harapan untuk memperpanjang masa pengabdian. Sehingga bisa kembali aktif menjalankan tri dharma dan berkontribusi dalam pendidikan tinggi dan pengembangan iptek. Terlebih, masa kerja sebagai Profesor Emeritus bisa sampai menginjak usia 75 tahun.

Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbia dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!

Referensi:
  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
  2. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Bahan Sosialisasi Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. [BUKA]
  3. Elnizar, N. E. (2023). Kenali Beda Status 3 Gelar Profesor dari Kampus Indonesia-Bagian 2. [BUKA]