fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Komponen-Komponen Penting Kompetensi Pedagogik bagi Dosen

kompetensi pedagogik
Back view of guy pointing at blackboard while explaining formula to girl

Lembaga pendidikan memiliki standard pengukuran. Begitupun dengan para dosen. Kompetensi pedagogik misalnya, salah satu standard pengukuran kualitas dosen. Namun, memiliki kompetensi ini ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan.

Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi yang dimiliki oleh dosen untuk mendalami karakteristik mahasiswa, selama penyelenggaraan pembelajaran. Penguasaan dalam hal ini bisa meliputi pemahaman tentang psikologi, rancangan pembelajaran, implementasi pembelajaran, dan perbaikan secara berkelanjutan.

 

Pengertian Kompetensi Pedagogik

Senada menurut pendapat Trianto, dalam bukunya Tinjauan Yuridis Hak serta Kewajiban Pendidik Menurut UU Guru dan Dosen, kompetensi pedagogik merupakan kemampuan seorang dosen dalam mengelola proses pembelajaran mahasiswa. Sedangkan, menurut  UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen merupakan kemampuan pengelolaan mahasiswa.

Secara substantif, kompetensi pedagogik dibuat berdasarkan rumusan Tim Direktorat Profesi Pendidikan Ditjen Peningkatan Mutu pendidikan dan Tenaga Pendidikan, mencakup kemampuan mahasiswa, mengembangkan, dan mengaktualisasikan potensi yang dimiliki oleh dosen sekaligus mahasiswa.

Hal paling penting yang dimiliki dosen harus memiliki kualitas akademik. Selain kualitas akademik, juga ada kompetensi, sertifikat pendidikan, dan sehat jasmani dan rohani.

Tidak jauh beda pengertian kompetensi pedagogik menurut UU RI Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 205, dan PP No. 19/2005, yang intinya pengelolaan dan pemahaman terhadap mahasiswa secara mendidik dan dialogis.

tes banner iklan

Peran Penting Kompetensi Pedagogik

Pengadaan kompetensi pedagogik adalah salah satu upaya meningkatkan kualitas dan profesionalitas dosen. Jika memiliki dosen professonal dan berkompetensi, maka potensi kelulusan juga akan lebih baik. Secara tidak langsung, akan meningkatkan harga diri dan martabat pendidikan di  mata dunia lain.

Ciri-ciri dosen profesional di antarannya memiliki penguasaan teknologi, beretika, berprestasi, dan memiliki penguasaan terhadap materi. Selain itu, juga memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan pengarahan, motivasi, fasilitasi, dan bimbingan kepada mahasiswa. Tujuannya adalah melahirkan mahasiswa menjadi pribadi disiplin, kreatif, dan berprestasi.

 

Pengelolaan Pembelajaran Kompetensi Pedagogik

Pengelolaan pembelajaran pedagogik meliput beberapa hal, sebagai berikut.

1. Spesialisasi Mata Pelajaran

Spesialisasi mata pelajaran setiap dosen benar-benar menguasai. Spesialisasi ini disebut dengan keahlian secara akademik dan intelektual. Misalnya, lulusan Psikologi, maka mengajar mata kuliah psikologi. Sesuai dengan latarbelakang pendidikan keilmuan yang pernah ditempuhnya.

Kompetensi pedagogik berupaya menyelaraskan dan menyesuaikan berdasarkan latar belakang keilmuan. Tujuannya, selama proses transfer ilmu, dosen benar-benar mampu menjelaskan dari dasar hingga ilmu, hingga ke ilmu terapan.

Wajar jika selama mengajukan sebagai dosen yang berkompetensi, wajib menyertakan ijazah keahlian mengajar dan lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.

2. Pemahaman Terhadap Mahasiswa

Sseorang dosen sebagai motivator, juga sebagai psikolog. Di mana, seorang dosen secara tidak langsung memahami perkembangan mahasiswa. Tidak dapat dipungkiri bahwa, dalam satu kelas, ada permasalahan yang terjadi pada peserta didik.

Permasalahan berdampak pada proses belajar selama di kelas. Peran seorang dosen menghadapi mahasiswa bermasalah adalah, membimbing melewati masa-masa sulit.

Upaya membantu memberikan jalan keluar kepada mahasiswa bermasalah, dapat disiati diawali dengan penguasaan latar belakang si mahasiswa, dan memahami masalah yang menganggunya.

3. Pengembangan Silabus

Silabus atau kurikulum hal penting dalam perencanaan pembelajaran. Dari tingkat SD hingga Perguruan Tinggi, Silabus menjadi acuan utama. Silabus ibarat kerangka pembelajaran yang akan dilakukan selama periode pembelajaran yang akan datang. Di mana, pengembangan silabus ini dibuat langsung oleh pihak dosen, selaku user.

Selama proses pengembangan silabus, dosen menuliskan disesuaikan dengan kondisi spesifik yang terjadi dilingkungan sekolah. Tujuannya, memudahkan memberikan pemahaman kepada mahasiswa teori-teori yang kaku, menjadi mudah dipahami dan mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

4. Rancangan Pembelajaran

kompetensi pedagogik tidak luput dari salah. Upaya menghindari kesalahan, maka perlu membuat rancangan pembelajaran. Rancangan yang sengaja dibuat secara strategis dan antisipatif. Langkah ini sebagai jaga-jaga jika ada skenario rancangan yang muncul tiba-tiba.

Sub kompetensi dalam rancangan pembelajaran meliputi penguasaan perkembangan dan isu dalam sistem pendidikan. Termasuk bagaimana mengembangkan bahan ajar dalam berbagai media dan format untuk mata kuliah tertentu. sekaligus menguasai strategi pengembangan kreatif.

Selama proses merancang strategi pembelajaran. Dosen juga merancang strategi lain. Misalnya merancang strategi pemanfaat bahan ajar dalam pembelajaran, merancang strategi pembelajaran mata kuliah yang berbasis ICT ataupun yang tidak.

5. Pembelajaran yang Dialogis dan Mendidik

Dosen yang berkompetensi memiliki kemampuan menciptakan situasi belajar yang kreatif dan menyenangkan. Di mana, mahasiswa memperoleh ruang yang luas untuk mengeksplorasi potensi, kemampuan, kreativitas dan rasa penasaran mereka. Dengan kata lain, dosen berkompetensi setiap kali mengajar selalu mendidik dan dialogis.

Dialogis atau komunikatif merupakan proses belajar yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa. misalnya, memberikan kesempatan untuk bertanya. Kemudian, dosen menjawab pertanyaan dengan jawaban yang menyeluruh dan memuaskan. Komunikatif merupakan komunikasi yang hangat, bukan komunikasi yang mendominasi dan menggurui.

6. Menguasai Teknologi Pembelajaran

Era global, era teknologi digital super canggih. Selama proses mengajar, seorang dosen diperbolehkan menggunakan teknologi sebagai media pembelajaran. Misalnya, memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini salah satu upaya untuk mengimbangi peserta didik yang hidup ditengah-tengah pesatnya teknologi.

Teknologi dalam dunia pembelajaran menawarkan kepraktisan. Misalnya, selama pemberian tugas, mahasiswa bisa mengirimkan tugas mereka lewat e-mail. Dari pihak dosen, juga lebih efektif untuk melakukan proses peniliaian. Sisi lain, mampu menekan penggunakan kertas dan menghemat waktu untuk mahasiswa dan dosen.

7. Evaluasi Hasil Belajar

Di dunia pendidikan, dosen sebagai orangtua pertama yang mengevaluasi hasil belajarnya. Proses evaluasi hasil belajar tersebut meliputi hasil belajar, perencanaan, metode pendekatan dan respon mahasiswa selama belajar di kelas. Selama evaluasi, dosen melakukan pengukuran secara benar, sebelum memutuskan kesimpulan.

Dengan adannya evaluasi, dosen mampu mengetahi kemampuan dan kualitas pembelajaran. Ada pun sub kompetensi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Diantarannya, menguasai prinsip, prosedur dan strategi penelitian pembelajaran. Hal yang penting lain, perlu mengalalisis hasil penelitian pembelajaran.

Dengan kata lain, dosen melakukan penelitian pembelajaran berdasarkan permasalahan pembelajar secara otentik di kelas. Kemampuan penelitian diharapkan mampu mengintegrasikan temuan hasil penelitian. Guna meningkatkan kualitas pembelajaran dari sisi pengelolaan dan pembelajaran bidang ilmu.

8. Aktualisasi Diri

Meskipun mahasiswa bukanlah pelajar SD, namun mereka berhak untuk dibimbing dan diberikan wadah. Sehingga, mahasiswa memiliki ruang untuk mengaktualisasikan diri mereka. Mengasah kemampuan, bakat dan potensi mereka. Namun, melihat potensi ini tidaklah mudah. Dosen perlu melakukan tindakan kelas, untuk mengetahui karakteristik dan potensi mahasiswanya.

Baca juga: Syarat Pengajuan Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia

Itulah kompetensi pedagogik dosen. Komponen-komponen tersebut memiliki perang penting dan saling mempengaruhi di hasil akhir. Semoga tulisan ini banyak membantu.

Referensi:

  1. Trianto. 2006. Tinjauan yuridis hak serta kewajiban pendidik menurut UU Guru dan Dosen. Jakarta: Prestasi Pustaka.
  2. Undang-Undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.