Berbicara tentang sertifikasi dosen, sebenarnya apa itu sertifikasi dosen? Mengapa pemerintah mengadakan sertifikasi dosen? Kemudian apa manfaat yang didapatkan dari terselenggaranya sertifikasi dosen?
Sertifikasi dosen atau biasa dikenal dengan sebutan Serdos adalah salah satu upaya pemerintah dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Cara tersebut dilakukan dengan meningkatkan kompetensi tenaga pendidik.
Sertifikasi di sini adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik dari pemerintah, seorang dosen harus mengikuti prosedur penilaian yang ada.
Pemerintah mewajibkan seluruh dosen untuk melaksanakan sertifikasi sebagaimana tertuang dalam PP No. 37 Tahun 2009 Pasal 2 Tentang Dosen dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang berbunyi:
“Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Serdos atau sertifikasi dosen yang diadakan oleh pemerintah memiliki beberapa tujuan, yaitu:
- Menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas
- Melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi
- Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
- Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional, dan
- Meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan plagiasi.
Serdos dilaksanakan dengan uji portofolio dengan beberapa instrument penilaian, antara lain:
- Penilaian persepsional yang meliputi penilaian dari mahasiswa, teman sejawat, atasan langsung, dan dosen yang tersertifikasi
- Penilaian deskripsi diri yang merupakan nilai kontribusi Tridharma Perguruan Tinggi
- Nilai konsistensi antara instrument penilaian persepsional dan personal
- Penilaian angka kredit (PAK)
Kemudian ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta Serdos, antara lain:
- Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi.
- Dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (Pasal 4 peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008)
- Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi dimana ia bekerja sebagai dosen tetap.
- Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli.
- Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 SKS pada setiap semester di perguruan tinggi dimana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku.
Selain sebagai upaya peningkatan mutu dosen, serdos juga dibarengi dengan upaya peningkatan kesejahteraan bagi dosen. Hal ini diwujudkan dengan adanya tunjangan financial atau tunjangan profesi terhadap dosen-dosen yang sudah melakukan sertifikasi.
Ketika seorang dosen telah melakukan sertifikasi, dosen tersebut sudah dianggap professional dan akan mendapatkan tunjangan profesi. Besarnya tunjangan profesi untuk dosen yang sudah sertifikasi adalah setara dengan gaji.
Sebagaimana disampaikan M. Nuh pada tahun 2014. Dosen yang kinerjanya bagus bisa mendapatkan lebih dari satu kali gaji.
Pelaksanaan Serdos
Dalam pelaksanaan Serdos pemerintah memberi jangka waktu 10 tahun. Terhitung mulai tahun 2005, para dosen sudah bisa mengajukan sertifikasi. Batas akhir pelaksanaan sertifikasi adalah Desember 2015. Karena bersifat wajib, tentu ada sanksi bagi dosen yang tidak melaksanakan serdos. Diantaranya sanksi yang diberlakukan yaitu:
- Dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kometensi dosen
- Diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan khususnya, atau
- Diberhentikan dari jabatan sebagai dosen
Setelah batas waktu sertifikasi dosen berakhir, mulai tahun 2016 ini para dosen yang belum menempuh sertifikasi atau yang tidak memiliki jabatan fungsional akademik dianggap sebagai tenaga pengajar, maka bukan termasuk dosen. Hal ini dapat dilihat pada laman PD Dikti.
Keputusan tersebut masih menjadi masalah karena banyak perguruan tinggi yang kemudian terkendala dikarenakan keputusan Serdos. Sampai sekarang, keputusan mengenai sertifikasi dosen masih menjadi PR bagi Kemenristek Dikti.
Pelajari pula: Akreditasi, penjamin mutu pendidikan tinggi oleh BAN-PT
Sumber :
- Kopertis 12. “Seputar Sertifikasi Dosen (SERDOS)” <http://www.kopertis12.or.id/2011/03/13/seputar-sertifikasi-dosen-serdos.html>
- https://serdos.dikti.go.id/?tf=x8QUI@pfY8ugi7WbbWJyTHjvLBhqoF0/0ZNS2yFY@oc
- Okezone. “Tunjangan Profesi Guru & Dosen Bisa 3 Kali Gaji Lho” <http://news.okezone.com/read/2014/01/17/373/927790/tunjangan-profesi-guru-dosen-bisa-3-kali-gaji-lho>
- http://stkip-lubuklinggau.ac.id/index.php/web/detberita/berita/102
- http://akademik.unand.ac.id/images/berita/2015/2015-Paparan-Serdos-2015-Buku-1-2-3.pdf