Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan adanya perubahan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk tunjangan guru, dosen dan tenaga kependidikan. Pengumuman ini tentu saja sekaligus mempengaruhi gaji guru dan dosen di Indonesia.
Sebelumnya, alokasi anggaran pendidikan ke tunjangan guru, dosen dan tenaga kependidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 ada di angka Rp178,7 triliun. Angka tersebut kemudian dikoreksi dan mengalami perubahan menjadi Rp274,7 triliun.
Perubahan besaran anggaran pendidikan untuk tunjangan guru, dosen dan tenaga kependidikan tersebut diumumkan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa anggaran tersebut nantinya akan langsung dinikmati oleh kalangan guru, dosen, dan juga tenaga kependidikan. Sebab akan menjadi sumber anggaran pada tunjangan guru, dosen, dan tenaga kependidikan di Indonesia.
“Anggaran pendidikan yang langsung dinikmati oleh dosen, guru, dan tenaga pendidik adalah Rp274,7 triliun,” kata Sri Mulyani dalam rapat tersebut dikutip melalui Detik.com.
Sebelumnya, pengumuman mengenai anggaran pendidikan untuk tunjangan guru, dosen, dan tenaga kependidikan sebesar Rp178,7 triliun diumumkan melalui konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 pada Jumat (15/8/2025).
Angka yang sama juga dipaparkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam RAPBN 2026 di Gedung DPR RI pada hari yang sama. Namun, angka tersebut kemudian dikoreksi dan diumumkan ulang menjadi Rp274,7 triliun.
Detail Perubahan Alokasi Anggaran Pendidikan
Alokasi anggaran pendidikan untuk tunjangan guru, dosen, dan tenaga kependidikan tahun 2026 mengalami beberapa peningkatan. Hal ini yang kemudian dilakukan koreksi dari anggaran awal sebesar Rp178,7 triliun menjadi Rp274,7 triliun.
Perubahan terjadi di beberapa alokasi anggaran tersebut. Pertama, adalah dari anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah. Dimana sebelumnya dianggarkan Rp68,7 triliun, kemudian dikoreksi menjadi Rp69 triliun.
Perubahan yang kedua adalah pada alokasi anggaran ke TPG Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan gaji pendidikan (gaji guru dan dosen). Awalnya Rp82,9 triliun kemudian dikoreksi di angka Rp120,3 triliun.
Namun, kenaikan anggaran pasca koreksi diketahui tidak mempengaruhi semua anggaran awal. Beberapa anggaran masih dalam angka atau nominal yang sama. Misalnya pada TPG non-PNS dan TPD non-PNS yang jumlahnya masih sama, yaitu TPG non-PNS sebesar Rp19,2 triliun. Sementara untuk TPD non-PNS sebesar Rp3,2 triliun.
Rincian untuk Anggaran RAPBN di Tahun 2026
Dalam pemaparan RAPBN tahun 2026, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran pendidikan tidak mengalami perubahan. Yakni tetap seperti tahun-tahun sebelumnya sebesar 20% dari total APBN pemerintah Indonesia.
Sehingga di tahun 2026, anggaran pendidikan dari APBN sebesar Rp757,8 triliun. Anggaran sebesar 20% dari APBN ini kemudian akan disalurkan ke berbagai pihak untuk alokasi ke sejumlah anggaran sesuai ketentuan.
Rinciannya sendiri dimulai dari anggaran Belanja Pendidikan yang disalurkan melalui Transfer ke Desa (TKD) sebesar Rp253,4 triliun. Belanja Pendidikan ini digunakan atau dialokasikan untuk beberapa kebutuhan pendidikan Indonesia. Seperti:
- Tunjangan untuk guru, baik guru di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta.
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
- Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD).
- BOP Kesetaraan, dan juga untuk
- Tambahan penghasilan guru.
Rincian berikutnya adalah anggaran Belanja Pendidikan yang disalurkan melalui Kementerian atau Lembaga pemerintahan, yakni sebesar Rp243,9 triliun. Alokasi anggaran Belanja Pendidikan ini akan digunakan sejumlah kementerian dan lembaga berikut:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek),
- Kementerian Agama (Kemenag),
- Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan juga
- Kementerian Sosial (Kemensos).
Rincian selanjutnya adalah alokasi anggaran pendidikan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebesar Rp223,6 triliun. Penyaluran MBG sendiri ditujukan untuk 71,9 juta siswa dan santri di seluruh wilayah Indonesia.
Rincian alokasi anggaran pendidikan dari APBN adalah ke Pembiayaan (Pendidikan), sebesar Rp37 triliun. Pembiayaan ini nantinya akan disalurkan kementerian terkait untuk mendanai sejumlah program.
Seperti program beasiswa yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dimana saat ini mendanai beasiswa untuk 4.000 mahasiswa (awardee). Kemudian oleh LPDP juga digunakan untuk mendanai kegiatan riset atau penelitian melalui berbagai program hibah.
Serta ada alokasi untuk menyediakan pendanaan kepada 21 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) eksisting dan 2 PTN BH baru. Anggaran-anggaran ini tentunya akan mendukung kegiatan operasional di sejumlah PTN BH. Sekaligus memastikan penerima beasiswa dan hibah penelitian mendapatkan pendanaan sesuai ketentuan.
Alasan Ada Koreksi Anggaran untuk Tunjangan Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan
Koreksi anggaran pendidikan pada RAPBN tahun 2026 oleh Sri Mulyani tentu bukan mendadak dan tanpa alasan. Oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menjelaskan jika perubahan ini dilakukan karena ada beberapa komponen belanja yang belum masuk perhitungan.
Dalam penjelasannya, Luky menuturkan adanya perubahan karena komponen belanja gaji guru dan dosen belum masuk seluruhnya. Mencakup gaji dan tunjangan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan.
“Perhitungan sebelumnya belum memasukkan semua komponen belanja pegawai untuk gaji dan tunjangan guru, dosen dan tenaga kependidikan di semua daerah,” ujar Luky
Sementara itu, dikutip melalui Tempo.co, perubahan atau koreksi anggaran untuk tunjangan guru, dosen, dan tenaga kependidikan bisa karena derasnya kritik dari berbagai pihak. Ketika RAPBN untuk anggaran pendidikan diumumkan sebesar Rp178,7 triliun, diketahui memang ada banyak kritik disampaikan kepada pemerintah.
Termasuk dari pihak Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang mengingatkan kembali janji kampanye Prabowo Subianto, yakni janji untuk upah minimum guru non-ASN. Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul, juga menjelaskan pentingnya memenuhi janji tersebut terlebih dahulu.
Baru kemudian ada alokasi anggaran untuk peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan khusus untuk guru. Pasalnya, kesejahteraan guru menjadi hal yang paling krusial saat ini.
“Ingat, Prabowo-Gibran waktu kampanye pernah menjanjikan upah minimum guru non-ASN. Itu seharusnya diwujudkan lebih dulu sampai kemudian pemerintah meningkatkan kualitas guru melalui pelatihan guru,” ujar Iman.
Dalam momen tersebut, Iman juga menyayangkan adanya alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dimana adanya alokasi di program ini dinilai bisa memperlambat penetapan upah minimum guru non-ASN, sehingga kesejahteraan guru semakin jauh untuk dicapai.
Menurutnya, jika guru di Indonesia menerima gaji yang layak maka kualitas guru di sekolah maupun di madrasah akan lebih baik. Sebab dengan kesejahteraan yang lebih baik, maka para guru tidak akan disibukan pada hal-hal selain tugasnya sebagai pendidik dan pengajar, yaitu tidak lagi perlu mencari pemasukan tambahan maupun digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam mengembangkan diri dan keterampilan.



