Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Sebagai Luaran Hibah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) menjadi salah satu bentuk luaran bersama/konsorsium dalam skema Penelitian Fundamental pada subskema Kolaborasi Penelitian Strategis dalam Program Hibah Penelitian.

Bagi dosen yang melakukan penelitian dan luarannya bisa dalam bentuk DTLST. Nantinya, pelaporan luaran adalah hak DTLST tersebut yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Lalu, bagaimana cara mengajukan hak DTLST?

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) Dalam Luaran Hibah 

Dikutip melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Secara sederhana, DTLST adalah susunan elemen (seperti transistor, resistor, kapasitor) dalam sirkuit terintegrasi pada chip atau papan sirkuit elektronik. Pembuatan atau penemuan DTLST biasanya dalam proses pembuatan produk atau perangkat elektronik. 

Setiap produk elektronik membutuhkan sejumlah elemen seperti yang disebutkan sebelumnya untuk bisa menjalankan fungsinya. Misalnya pada perangkat setrika listrik, perangkat ini butuh papan sirkuit yang isinya beberapa elemen. 

Sehingga saat dihubungkan dengan energi listrik, menciptakan energi kalor atau energi panas. Setrika listrik tersebut kemudian bisa digunakan untuk menyetrika baju agar rapi. Semua perangkat atau produk elektronik membutuhkan papan sirkuit. Papan sirkuit ini tentunya didesain seseorang untuk memfungsikan elektronik yang dibuat. 

Desain penempatan setiap elemen pada papan sirkuit inilah yang disebut sebagai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) tadi. Dalam program hibah penelitian yang dikelola DPPM (dinaungi Kemendiktisaintek), DTLST termasuk dalam salah satu luaran wajib. 

Pada hibah tahun anggaran 2025, DTLST merupakan luaran jenis produk yang dilindungi KI dan menjadi salah satu pilihan luaran wajib BERSAMA. Luaran wajib berupa DTLST dalam program hibah penelitian DPPM 2025 nantinya akan dilaporkan di akun Koordinator Konsorsium. Selain DTLST, tim penelitian yang berhasil mendapatkan pendanaan KATALIS bisa memilih produk KI lainnya, selain DTLST, ada:

  • paten/paten sederhana
  • perlindungan varietas tanaman (PVT)
  • desain industri
  • indikasi geografis

Luaran Hibah Anda dalam bentuk PVT? Begini Cara Pengajuan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Setiap peneliti atau pengembang produk elektronik yang berhasil menciptakan desain susunan papan sirkuit baru dan memiliki fungsi baru juga. Misalnya desain papan sirkuit tersebut membuat elektronik lebih hemat listrik, bekerja lebih efisien, hemat memori (ruang penyimpanan pada perangkat komputer). Anda bisa mendaftarn HAKI sirkuit tersebut ke DJKI. 

Dalam Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, hak DTLST adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. 

Artinya, penemu DTLST yang kemudian disebut dengan istilah Pendesain berhak mendapat hak DTLST tersebut. Kepemilikan hak DTLST ini akan membantu melindungi DTLST yang didapatkan agar bisa diatur dan dikelola pemanfaatan. 

Pemegang hak DTLST selanjutnya juga menerima manfaat, termasuk manfaat ekonomi melalui lisensi. Sehingga setiap pemanfaatan DTLST yang ditemukan membutuhkan izin dan kesepakatan dengan pemegang hak tersebut. Hal ini membantu Pendesain menerima manfaat tertentu, termasuk manfaat secara ekonomi. 

Kenapa ada hak DTLST? Secara umum, setiap penemuan baru memang perlu dipublikasikan dan kemudian dikembangkan. Namun, tanpa ada perlindungan hukum maka setiap temuan baru akan dianggap milik publik. Sehingga Pendesain atau penemu tidak menerima manfaat apapun. 

Mencegah eksploitasi dan merugikan pihak tertentu, maka setiap negara di dunia termasuk Indonesia memberi perlindungan hukum. Baik kepada DTLST itu sendiri maupun kepada Pendesain (penemu DTLST). 

Pemberian hak DTLST yang melindungi DTLST dan Pendesain juga mendorong adanya inovasi serta kreativitas masyarakat luas, yakni dalam membuat DTLST baru dan orisinil. Tentunya DTLST yang lebih baik dibanding DTLST sebelumnya, sebab Pendesain sadar betul temuannya mendapat perlindungan hukum. 

Adapun untuk hak DTLST sendiri tidak berlaku seumur hidup. Hak DTLST yang diberikan DJKI berlaku selama 10 tahun dan hak ini tidak bisa diperpanjang. Setelah masa berlaku habis, DTLST tersebut menjadi milik publik. Hal ini akan mendorong pemanfaatan dan pengembangan DTLST tersebut lebih lanjut dan bisa dilakukan siapapun (semua pihak). 

Syarat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Tidak semua Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) bisa didaftarkan ke DJKI untuk mendapat hak DTLST. Ada 3 kriteria yang harus dipenuhi DTLST tersebut agar bisa didaftarkan ke DJKI. Berikut kriteria mendapatkan hak DTLST: 

1. Orisinal 

Kriteria yang pertama, DTLST yang didaftarkan wajib orisinal. Artinya, DTLST yang didaftarkan tersebut memang karya atau buatan buatan sendiri dan kemudian diajukan kepemilikan hak DTLST ke DJKI. 

Sehingga untuk DTLST yang merupakan hasil modifikasi atau merubah DTLST yang sudah ada. Maka tidak memenuhi kriteria untuk disebut orisinal. DTLST semacam ini tidak memenuhi ketentuan untuk mendapat hak DTLST. 

Bahkan untuk DTLST yang merupakan hasil modifikasi skala kecil, atau ada perubahan sedikit saja. Masih dianggap belum memenuhi kriteria orisinal. Oleh sebab itu, DTLST tersebut murni karya sendiri Pendesain dan bukan hasil modifikasi apalagi menjiplak DTLST Pendesain lain. 

2. Hasil Karya Mandiri Pendesain 

Kriteria kedua untuk DTLST mendapat hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hasil karya mandiri. Artinya, DTLST adalah buatan sendiri dan bukannya karya atau  buatan orang lain. 

Pendesain kemudian bisa membuatnya lagi meski tanpa harus melihat DTLST yang sudah dibuat sebelumnya. Sekaligus tidak mengambil DTLST karya Pendesain lain dan hanya didaftarkan untuk sekedar mendapat hak DTLST. 

Apabila DTLST dikembangkan melalui organisasi, perusahaan, suatu lembaga penelitian, dan sebagainya. Secara umum, hak DTLST dipegang Pendesain. Kecuali ada kesepakatan kedua belah pihak, yang menyatakan jika pemegang hak DTLST bukan Pendesain. Melainkan tempat atau organisasi dan lembaga yang menaunginya tadi. 

3. DTLST Bukan Sesuatu yang Umum di Kalangan Pendesain 

Kriteria yang ketiga agar DTLST bisa didaftarkan ke DJKI dan mendapat hak DTLST adalah bukan sesuatu yang umum. Artinya, DTLST yang didaftarkan memang masih baru dan belum pernah ada sebelumnya. 

Hal ini membuat DTLST tersebut eksklusif dan hanya diketahui serta dibuat untuk kesekian kalinya oleh Pendesain saja. Jika DTLST tersebut menjadi umum, dimana bisa dibuat ulang oleh Pendesain lain. Maka belum memenuhi kriteria ketiga ini. 

Setelah memastikan DTLST yang ditemukan atau diciptakan memenuhi tiga kriteria yang dijelaskan di atas. Barulah Pendesain mengurus semua persyaratan untuk mengajukan hak DTLST ke DJKI.

Syarat Mengajukan DTLST

Persyaratan pengajuan hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) terbagi menjadi dua, yakni syarat administrasi dan disusul dengan syarat substansi sesuai ketentuan yang ditetapkan pihak DJKI. Berikut penjelasan detailnya: 

1. Syarat Administrasi Pengajuan Hak DTLST 

Syarat administrasi mengacu pada sejumlah dokumen yang harus disertakan pemohon hak DTLST saat mengurus pengajuan ke DJKI. Syarat administrasi ini mencakup beberapa dokumen di bawah ini: 

a. Formulir Permohonan Pengajuan Hak DTLST 

Dokumen pertama yang harus dilengkapi saat pengajuan hak DTLST adalah formulir permohonan pengajuan hak DTLST tersebut. Formulir ini disediakan oleh DJKI. 

Jika pengajuan permohonan dilakukan daring, formulir bisa diunduh melalui portal khusus yang disiapkan DJKI untuk pengajuan hak DTLST. Sementara untuk pengajuan luring di kantor DJKI, disediakan formulir cetak di lokasi dan wajib diisi sesuai ketentuan. 

b. Kartu Identitas Pemohon 

Dokumen kedua yang menjadi syarat administrasi pengajuan hak DTLST adalah identitas pemohon atau kartu identitas. Pengajuan hak DTLST bisa dilakukan Pendesain sendiri yang sifatnya perorangan. 

Bisa juga diajukan oleh badan hukum, baik itu perusahaan maupun organisasi dan lembaga di masyarakat. Jika pemohon adalah perorangan, maka melampirkan salinan kartu identitas yang berlaku, baik itu KTP, SIM, dan sebagainya sesuai kebijakan DJKI. 

Sementara untuk pemohon yang berbentuk badan hukum maka melampirkan identitas badan hukum dalam bentuk akta pendirian perusahaan dan juga salinan NPWP perusahaan atau badan hukum tersebut. 

c. Bukti Pembayaran Biaya Pengajuan Hak DTLST 

Syarat administrasi yang ketiga adalah melampirkan bukti pembayaran biaya pengajuan hak DTLST ke DJKI. Seperti yang diketahui, pengajuan hak semua jenis HAKI sifatnya berbayar. Hal ini berlaku juga untuk DTLST. 

Besaran biaya ditetapkan DJKI dan dipublikasikan lewat website resminya. Pemohon yang bisa dilakukan perorangan sampai badan hukum memiliki besaran biaya berbeda. Berikut detailnya: 

  1. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah biayanya Rp400 ribu per permohonan. 
  2. Umum (perorangan), maka biaya pengajuan hak DTLST adalah Rp700 ribu per permohonan. 

Pembayaran dilakukan di tahap pengajuan. Jika dilakukan daring lewat portal DTLST, maka pembayaran dilakukan setelah proses pelampiran semua dokumen (syarat administrasi). Namun, ketentuan ini bisa berubah sewaktu-waktu. 

Sementara untuk pengajuan langsung ke kantor DJKI, pembayaran dilakukan setelah kelengkapan dokumen diserahkan ke petugas. Nantinya akan diarahkan petugas untuk melakukan pembayaran kemana dan bagaimana. 

Jika sudah dilunasi sesuai ketentuan, bukti pembayaran diserahkan ke petugas. Jika diurus daring, maka bukti pembayaraan dibuat format digital dan dilampirkan di kolom yang sudah disediakan sistem portal DTLST. 

d. Surat Kuasa Jika Diwakilkan 

Syarat administrasi yang terakhir adalah surat kuasa jika pengajuan hak DTLST diwakilkan. Misalnya ketika Pendesain berada di luar negeri, maka pengajuannya bisa diwakilkan oleh keluarga maupun melalui konsultan DTLST. 

2. Syarat Substansi Pengajuan Hak DTLST 

Syarat berikutnya adalah syarat substansi. Syarat substansi disini, pemohon akan diminta melampirkan sejumlah dokumen yang menunjukan DTLST memenuhi tiga kriteria yang dijelaskan sebelumnya. 

Misalnya foto atau gambar DTLST yang diajukan, kemudian dokumen atau surat yang menyatakan hak milik DTLST tersebut, dan sebagainya. Seluruh syarat substansi akan dijelaskan sistem di portal DTLST. Jika diajukan luring ke kantor DJKI, maka akan dijelaskan oleh petugas di lokasi. 

Cara Mengajukan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Seperti penjelasan sebelumnya, pengajuan permohonan hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) bisa dilakukan daring maupun luring. DJKI diketahui menyediakan portal khusus untuk membantu Pendesain maupun Konsultan Perizinan mengajukan daring. 

Namun, pengajuan tersebut juga bisa dilakukan langsung ke kantor DJKI. Alamatnya di Jl. H. R. Rasuna Said No.kav 8 9, RT.16/RW.4, Kuningan, Kuningan Tim., Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Baik pengajuan daring maupun luring, tahapannya tidak akan jauh berbeda. Berikut tahap mengajukan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:

1. Mengajukan Permohonan Hak DTLST 

Tahap yang pertama, pemohon akan mengajukan permohonan mendapatkan hak DTLST. Pengajuan permohonan bisa dilakukan daring melalui https://dtlst.dgip.go.id/login. 

Silakan mengawali pengajuan dengan registrasi akun, ikuti seluruh petunjuk yang ditampilkan oleh sistem. Seluruh dokumen ajuan sifatnya digital dan bisa diunduh formatnya melalui tautan berikut https://www.dgip.go.id/menu-utama/dtlst/formulir-dan-format-surat. 

Jika permohonan diajukan secara luring di kantor DJKI, seluruh dokumen memiliki fisik. Biasanya seluruh dokumen sudah disediakan di lokasi. Ikuti instruksi dan arahan dari petugas untuk melancarkan proses pengajuan tersebut. 

Pada tahap ini sekaligus ada tahap pembayaran biaya pengajuan hak DTLST. Detail biaya sekilas dijelaskan di atas. Jika ingin lebih detail dan sesuai update terbaru DJKI bisa mengunjungi tautan berikut https://www.dgip.go.id/menu-utama/dtlst/biaya. 

2. Pemeriksaan Administratif 

Permohonan hak DTLST yang sudah diajukan nantinya akan diproses oleh pihak DJKI. Proses pertama adalah pemeriksaan secara administratif yang fokus pada kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan. 

Jadi, sebelum menyerahkan atau mengirimkan seluruh dokumen permohonan. Wajib dicek terlebih dahulu apakah sudah lengkap dan apakah sudah sesuai ketentuan untuk memperbesar peluang lolos di tahap pemeriksaan administratif oleh petuga DJKI. 

3. Pemeriksaan Substantif 

Tahap ketiga adalah tahap pemeriksaan secara substantif yang juga dilakukan oleh pihak DJKI. Pada tahap ini akan diperiksa apakah DTLST yang diajukan memenuhi kriteria menerima hak DTLST yang sudah dijelaskan sebelumnya. 

Melengkapi permohonan dengan seluruh syarat substantif yang sudah dijelaskan sangat penting. Sehingga memudahkan petugas melakukan pemeriksaan dan memastikan bisa tidaknya mendapat hak DTLST. 

4. Penerbitan Sertifikat Hak DTLST 

Tahap akhir dari pengajuan permohonan hak DTLST adalah penerbitan sertifikat hak DTLST tersebut. Penerbitan ini hanya bisa dilakukan oleh pihak DJKI. Jika dilakukan atau diajukan daring, maka sertifikat ini bisa diunduh di portal dimana permohonan diajukan. 

Sebaliknya, jika permohonan hak DTLST diajukan secara langsung di kantor DJKI maka diambil langsung juga. Terkait hal ini, pemohon bisa menunggu informasi lebih lanjut dari petugas DJKI mengenai jadwal pengambilan sertifikat. 

Tahapan pengajuan hak DTLST yang dijelaskan di atas bersifat umum dan masih bisa berubah sesuai kebijakan DJKI. Oleh sebab itu, detail mengenai update perubahan syarat dan prosedur bisa ke website resmi DJKI atau menghubungi kontak narahubung yang disediakan. 

Mendukung kemudahan dan kelancaran pengajuan hak tersebut. Ada baiknya pemohon maupun Pendesain membaca seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur DTLST. Salah satunya di UU No. 32 Tahun 2000 yang bisa diunduh pada tautan berikut https://peraturan.bpk.go.id/Details/45236/uu-no-32-tahun-2000. 

Untuk membantu Anda menyusun proposal dengan maksimal, Kami telah membuat kumpulan informasi hibah, termasuk sistematika penulisan proposal, mulai dari latar belakang, state of the art, novelty, kata kunci, dan masih banyak lagi. Silakan klik Kumpulan Informasi Hibah.

konversi kti