Bagi para dosen CPNS, berusaha memenuhi ketentuan dalam pengangkatan pertama dari CPNS menjadi PNS. Sebab, CPNS sendiri bisa disebut sebagai status kepegawaian sementara.
Tidak semua dosen CPNS bisa maju dan menjadi PNS. Sebab, ada banyak faktor yang membuat proses pengangkatan pertama tersebut belum bisa dilakukan. Baik karena dosen CPNS resign atau karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Jadi, apa saja syarat yang harus dipenuhi para dosen CPNS agar bisa menjadi dosen PNS? Jika Anda memiliki status kepegawaian satu ini, silakan simak penjelasan berikut sebagai bentuk persiapan.
Daftar Isi
ToggleSekilas Tentang Dosen CPNS dan PNS
Sebelum membahas mengenai persyaratan pengangkatan pertama dari CPNS menjadi PNS bagi dosen di Indonesia, kita bahas secara sekilas dulu mengenai apa itu dosen CPNS dan dosen PNS agar tahu perbedaannya.
Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional. Dosen di Indonesia yang menjadi ASN, memiliki dua jenis status kepegawaian, yakni dosen CPNS dan kemudian menjadi dosen PNS.
Prinsipnya sama seperti tahapan penerimaan PNS di seluruh formasi, yakni di luar formasi dosen. Dalam Peraturan BKN tersebut, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PNS memiliki kepanjangan Pegawai Negeri Sipil. Sementara, CPNS memiliki kepanjangan Calon Pegawai Negeri Sipil. Sehingga, CPNS menjadi tahapan pertama yang harus dilalui para calon dosen PNS.
Setelah memenuhi syarat sesuai ketentuan, barulah dosen tersebut melewati proses pengangkatan pertama dari CPNS menjadi PNS. Hal ini diatur di dalam PO PAK 2024 yang dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Lalu, apa saja perbedaan antara CPNS dengan PNS? Secara umum, ada beberapa hal yang membedakan antara CPNS dengan PNS, yaitu:
1. Status Kepegawaian
Perbedaan yang pertama tentu saja dari status kepegawaian. Seperti penjelasan sebelumnya, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Secara sederhana, PNS memiliki status kepegawaian dengan pegawai tetap di pemerintahan. Sehingga, PNS memiliki hak dan kewajiban yang lebih kompleks dibanding CPNS. Sementara CPNS sendiri calon pegawai tetap di pemerintahan.
CPNS memiliki beberapa hak yang lebih terbatas dan ada masa percobaan. Umumnya, masa percobaan ini adalah satu tahun dan kemudian baru diputuskan akan diangkat menjadi PNS atau tidak.
2. Masa Kerja
Perbedaan yang kedua adalah dari masa kerja. Mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional, masa kerja PNS (termasuk dosen PNS) adalah sejak diangkat sebagai PNS sampai memasuki usia pensiun.
Usia pensiun PNS berbeda-beda sesuai dengan jenjang jabatan fungsional yang dipangku. Berikut detailnya:
- Batas usia pensiun pejabat administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan adalah 58 tahun.
- Batas usia pensiun pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya adalah 60 tahun.
- Batas usia pensiun pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun.
Sementara itu, masa kerja CPNS mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017. PP tersebut menjelaskan bahwa masa kerja CPNS hanya 1 tahun. Masa kerja ini sekaligus sebagai masa percobaan untuk dinilai apakah memenuhi syarat menjadi PNS atau sebaliknya.
3. Tugas
Dilihat dari sisi tugas, ada perbedaan antara CPNS dengan PNS. Secara umum, tugas CPNS adalah mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai kebijakan instansi atau kementerian tempatnya bertugas.
Sementara itu, PNS akan bertugas menjalankan seluruh kewajiban sesuai posisi, jabatan, dan golongan ruang. Bagi dosen CPNS dan PNS, pada dasarnya tidak ada perbedaan tugas.
Sebab, keduanya sama-sama menjalankan tugas pokok dan tugas penunjang. Hanya saja, tugas tambahan umumnya baru diberikan untuk dosen PNS. Detailnya bisa membaca ketentuan di dalam PO BKD rilisan terbaru.
4. Hak Cuti
Perbedaan CPNS dengan PNS yang keempat adalah pada hak cuti. Hak cuti untuk CPNS lebih terbatas dibanding PNS. CPNS belum bisa mengambil hak cuti sebagaimana pada PNS.
Namun, ada beberapa cuti yang sifatnya mutatis mutandis (perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting). Seperti cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.
Sementara itu, hak cuti bagi PNS sesuai dengan ketentuan pemerintah melalui BKN, mencakup cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
5. Gaji
Perbedaan berikutnya adalah besaran gaji. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PNS akan menerima gaji 100% sesuai PP tersebut. Sementara itu, CPNS akan menerima gaji 80% sesuai ketentuan dalam PP yang sama. Setelah CPNS menjadi PNS, Anda baru akan menerima gaji 100%.
6. Tunjangan
Perbedaan yang terakhir adalah dari segi tunjangan. Ketentuannya sama seperti gaji, dimana CPNS akan menerima tunjangan sebesar 80% dari jumlah keseluruhan. Sementara itu, PNS menerima 100% dari semua jenis tunjangan sesuai ketentuan pemerintah, seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, sampai tunjangan kinerja.
Dosen CPNS bisa ditugaskan di PTN maupun PTS sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun pengangkatan pertama dari CPNS menjadi PNS acuannya adalah PO PAK 2024. Namun untuk detail lainnya menyesuaikan dengan kebijakan dari pihak BKN.
Baca Juga: 7 Perbedaan Dosen PNS dan Non PNS di Indonesia
Tahapan dalam Pengangkatan Dosen PNS
Bagi para calon dosen CPNS yang tahun ini ingin mengikuti proses seleksi, Anda perlu mengetahui tahapan dalam menjadi dosen PNS. Dikutip melalui website BKN Denpasar, dijelaskan ada 3 tahapan pengangkatan dosen PNS, yaitu:
1. Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Tahap yang pertama dalam pengangkatan dosen PNS adalah pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pengangkatan ini dilakukan setelah dosen lolos dalam proses seleksi CPNS sesuai ketentuan.
Seperti yang diketahui, seleksi CPNS untuk formasi dosen melewati beberapa tahapan tes. Hal ini juga berlaku untuk formasi selain dosen. Jika hasil seleksi beberapa tahap ini berhasil dilewati dengan baik. Barulah diangkat menjadi dosen CPNS.
2. Masa Percobaan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Tahap kedua adalah masuk masa percobaan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). CPNS yang sudah diangkat tidak bisa langsung menjadi PNS tetapi harus mengikuti masa percobaan, yakni selama satu tahun.
Seperti penjelasan sebelumnya, masa percobaan ini diisi dengan kegiatan pelatihan dan pendidikan. Dosen CPNS biasanya sudah aktif menjalankan tri dharma dan tugas penunjang sesuai ketentuan.
3. Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tahap ketiga menjadi tahap akhir, yakni CPNS diangkat menjadi PNS. CPNS yang sudah memenuhi syarat nantinya akan melewati tahapan diangkat sebagai PNS sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada dosen CPNS, ada beberapa syarat tambahan yang khas atau khusus perlu dipenuhi. Detail syarat khusus ini akan dijelaskan di bawah. Sehingga selama masa percobaan dengan status CPNS bisa memenuhi semua persyaratan tersebut.
Syarat Pengangkatan Pertama dari CPNS Menjadi PNS
Bagi dosen yang saat ini masih berstatus sebagai dosen CPNS dan mempersiapkan diri menjadi dosen PNS. Maka wajib memastikan dulu sudah memenuhi seluruh persyaratan pengangkatan pertama CPNS menjadi PNS. Mengacu pada PO PAK 2024, berikut syarat-syarat tersebut:
- Memiliki ijazah magister atau yang sederajat dan memiliki ijazah doktor atau yang sederajat mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) ;
- Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen (baik Dosen PPPK, dosen tetap non-PNS, atau dalam masa CPNS) atau tenaga pendidik selama minimal 1 (satu) tahun;
- Karya ilmiah di jurnal nasional, prosiding terindeks basis data internasional bereputasi, dan jurnal internasional bereputasi:
No. | Persyaratan Khusus Karya ilmiah | ||||
Jabatan Akademik | JurnaL Nasional Terakreditasi Peringkat 3 , atau peringkat 4, atau peringkat 5, atau peringkat 6 | Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat Akreditasi I atau peringkat 2 | Jurnal Internasional | Jurnal Internasional bereputasi | |
1 | Asisten S S Ahli | W | S | S | S |
2 | Lektor | W | S | S | S |
Keterangan:
W: wajib ada, atau boleh digantikan dengan karya ilmiah yang angka kreditnya lebih tinggi
S: disarankan ada.
Syarat di atas menjadi syarat pengangkatan pertama dari CPNS menjadi PNS khusus dosen. Untuk formasi CPNS di luar dosen, persyaratan sedikit berbeda dan diatur langsung oleh BKN.
Meskipun begitu, angka kredit dosen CPNS menjadi PNS diberikan sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional. Detailnya bisa membaca isi dari PO PAK 2024 dan Peraturan BKN ini.
Adapun untuk proses pengangkatan pertama ini dilakukan di laman SISTER. Sebagaimana dengan kegiatan akademik lain sesuai ketentuan. Seperti pembaharuan data dosen, penyusunan pelaporan BKD atau kinerja akademik dosen, dan sebagainya di SISTER.
Jika bingung, Anda bisa membaca isi PO PAK 2024 dan berkonsultasi dengan admin perguruan tinggi. Anda juga bisa sharing dengan rekan sesama dosen sehingga bisa mendapatkan informasi lebih rinci untuk memenuhi semua persyaratan pengangkatan pertama dari CPNS menjadi PNS.
Penyebab CPNS Gagal Menjadi PNS
Selain harus memenuhi syarat sesuai ketentuan di atas. Para dosen CPNS juga wajib menghindari berbagai hal yang menyebabkan kegagalan untuk menjadi dosen PNS. Berikut beberapa penyebab CPNS gagal menjadi PNS:
1. Tidak Lulus Latihan Dasar
Penyebab yang pertama adalah ketika seorang CPNS dinyatakan tidak lulus dalam latihan dasar atau Latsar. Seperti penjelasan di awal, CPNS selama masa percobaan akan aktif mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Seluruh kegiatan pendidikan dan pelatihan tersebut akan dinilai. Penilaian ini yang menentukan CPNS lulus Latsar atau sebaliknya. Oleh sebab itu, memaksimalkan dan menjaga kinerja selama menjadi CPNS sangat penting.
Tujuannya agar memiliki kemampuan yang baik dan kompetensi yang maksimal. Sehingga bisa dipandang memiliki kinerja yang baik dan sukses mengikuti pelatihan dasar. Kesempatan diangkat menjadi PNS pun lebih besar.
2. Kinerja Tidak Memenuhi Syarat
Penyebab yang kedua gagal dalam mengikuti pengangkatan pertama dari CPNS menjadi PNS adalah memiliki kinerja yang tidak memenuhi syarat. Hal ini sejalan dengan penyebab di poin pertama.
Selama menjadi CPNS di masa percobaan minimal satu tahun sudah mendapatkan kewajiban menjalankan tugas. Meskipun dalam bentuk pendidikan dan pelatihan. Pelaksanaan ini akan dinilai dan menunjukan kinerja CPNS tersebut.
Jika cenderung malas dan tidak maksimal dalam hal kualitas kinerja, akan berdampak pada hasil penilaian yang tidak memuaskan. Bisa jadi, nilai yang didapatkan tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PNS.
3. Melanggar Disiplin Pegawai
Penyebab yang ketiga adalah CPNS tersebut melakukan pelanggaran pada disiplin pegawai. Seorang CPNS terkait dengan sejumlah aturan dan salah satunya harus mengikuti kedisiplinan pegawai.
Artinya, CPNS tersebut harus menjadi pegawai yang baik dan terhindar dari kasus-kasus negatif. Misalnya terlibat dalam kasus korupsi maupun kasus lain yang menjadi pelanggaran kedisiplinan pegawai.
Jika hal ini terjadi, CPNS tersebut tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PNS. Setelah menjadi PNS pun, masih terikat dengan aturan yang sama. Sehingga, PNS harus tetap mawas diri dan menjaga dari hal-hal yang akan menjadi kasus pelanggaran kedisiplinan.
4. Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan
Penyebab berikutnya adalah CPNS tersebut tidak memenuhi syarat kesehatan. Seorang PNS memang wajib sehat secara jasmani maupun rohani. Jika dalam masa percobaan didapati suatu kondisi yang membuat CPNS tidak memenuhi syarat ini, dosen CPNS akan diberhentikan atau dinyatakan gagal diangkat menjadi PNS. Biasanya, dalam seleksi CPNS di beberapa formasi ada kewajiban melampirkan surat keterangan sehat.
Kemudian ada tes kesehatan pula. Ketika akan diangkat sebagai PNS, Anda perlu tes kesehatan ulang. Oleh sebab itu, penting bagi para CPNS untuk memperhatikan kesehatan tubuhnya dengan gaya hidup sehat. Serta banyak berdoa agar terhindar dari berbagai masalah kesehatan jasmani dan rohani.
5. Diberhentikan sebagai CPNS
Penyebab yang terakhir CPNS tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PNS adalah ketika diberhentikan sebagai CPNS. Kondisi ini terbagi menjadi beberapa bentuk. Beberapa pemberhentian karena permintaan CPNS yang bersangkutan.
Misalnya karena mengajukan resign atau pengunduran diri sesuai aturan yang berlaku. Sehingga status CPNS tidak lagi disandang atas permintaan yang bersangkutan. Namun, ada juga bentuk lain yang membuat CPNS diberhentikan, yaitu:
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Meninggal dunia.
- Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
- Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar.
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS.
Bagi para dosen CPNS yang memang ingin segera menjadi dosen PNS. Anda perlu menghindari beberapa penyebab di atas. Kecuali untuk penyebab yang memang di luar kendali dosen sendiri.
Misalnya meninggal dunia dan ada alasan kuat harus mengajukan pengunduran diri. Dua alasan ini tentu tidak berkaitan dengan penyebab negatif. Seperti terjerat kasus pidana maupun pelanggaran kedisiplinan pegawai lainnya.
Apakah penjelasan di atas sudah menjawab kebingungan Anda? Jika masih belum, silakan tuliskan pertanyaan kepada Kami. Jangan lupa bagikan artikel ini ke dosen CPNS lainnya agar makin paham tahapan dan bisa diangkat menjadi PNS. Semoga bermanfaat!