Pernah suatu hari seorang mahasiswa bertanya, “Pak, seberapa menjanjikan gaji sebagai dosen hingga Bapak tertarik untuk menekuni profesi dosen?” Sang dosen pun menimpali, “Kalau yang kamu tanyakan gaji, memang kecil. Tapi kalau penghasilan, cukup menggiurkanlah untuk menarik saya menekuni pekerjaan ini.”
Sebenarnya penghasilan dosen berasal dari mana saja, sih? Penasaran? Yuk baca 8 sumber penghasilan dosen yang cukup menggiurkan berikut.
1. Gaji pokok
Salah satu jenis pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS) adalah sebagai profesi dosen. Oleh karena itu, gaji pokok yang diterima dosen sama dengan yang diterima pegawai negeri sipil dengan jenis pekerjaan lainnya (misalnya PNS yang bekerja di kantor pemerintahan; PNS yang bekerja sebagai guru SD, SMP, atau SMA; dan PNS-PNS lainnya).
Standar penetapan gaji pokok untuk dosen juga mengikuti standar yang berlaku untuk seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia, yakni menggunakan sistem golongan:
- Golongan I (a, b, c, d),
- Golongan II (a, b, c, d),
- Golongan III (a, b, c, d),
- Golongan IV (a, b, c, d).
Besarnya gaji pokok ini memang relatif kecil, kecuali untuk dosen swasta (dosen yang bekerja atau mengajar di kampus swasta/bukan negeri), biasanya gaji yang diberikan relatif lebih tinggi.
2. Tunjangan fungsional
Di Indonesia, terdapat empat jenjang jabatan fungsional (jafung) bagi dosen. Jabatan fungsional ini sering disebut juga sebagai jabatan akademik dosen. Keempat jenjang jabatan fungsional tersebut yaitu: Asisten ahli, Lektor, Lektor kepala, dan yang paling tinggi adalah Guru besar atau Profesor.
Pada saat diterima pertama kali, statusnya pada saat itu sebagai Tenaga Pengajar dan belum memiliki jabatan fungsional dosen. Sekitar 1-2 tahun kemudian, dosen sudah bisa mengajukan diri untuk jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli.
Begitupun untuk ke jenjang jabatan fungsional lainnya, biasanya rentang untuk pengajuan diri sekitar 1-2 tahun dari pengajuan diri di jenjang sebelumnya.
Nah, ketika dosen memiliki jabatan fungsional inilah, dosen akan mendapat tunjangan yang disebut Tunjangan Fungsional. Besarnya tunjangan fungsional dosen (seperti yang diatur dalam Perpres 65 tahun 2007) di antaranya sebagai berikut:
- Asisten ahli sebesar Rp375.000,-
- Lektor sebesar Rp700.000,-
- Lektor kepala sebesar Rp900.000,-
- Guru besar atau Profesor sebesar Rp1.350.000,-.
3. Tunjangan profesi dosen/Tunjangan sertifikasi dosen
Tunjangan profesi dosen hanya diberikan kepada dosen-dosen yang telah memiliki Sertifikat pendidik. Tujuannya adalah sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sebagai dosen atau tenaga pendidik.
Belum semua dosen di Indonesia telah mendapat sertifikasi ini, baru sekitar 39% yang memiliki sertifikat pendidik, sedangkan 61% lainnya belum memiliki. Memang tidak mudah memperoleh sertifikat pendidik ini. Banyak persyaratan atau kualifikasi yang harus dipenuhi, selain itu dosen juga harus menyerahkan beberapa dokumen pendukung.
Besarnya tunjangan profesi dosen adalah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok dosen. Terdapat perbedaan sistem tunjangan profesi ini untuk dosen yang memiliki jabatan akademik sebagai guru besar atau profesor.
Tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik sebagai guru besar yakni Tunjangan Kehormatan Profesor. Besarnya pun berbeda dari tunjangan profesi biasa, yakni setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok professor.
4. Tunjangan atas tugas tambahan
Ketika dosen bekerja, ia mungkin memiliki tugas lain selain mengajar di kelas. Nah, ia akan memperoleh pendapatan tambahan dari tugas yang ia emban tersebut. Tugas tambahan yang mungkin dimiliki seorang dosen di antaranya sebagai,
- Pembantu Ketua/ Pembantu Direktur,
- Pembantu Dekan/ Ketua Sekolah Tinggi/ Direktur Politeknik/ Direktur Akademik,
- Pembantu Rektor/Dekan, atau sebagai Rektor (paling tinggi).
Besarnya tunjangan untuk tiap-tiap tingkatan tugas tersebut berbeda-beda, dan di dalamnya masih terbagi lagi berdasarkan tingkatan jabatan akademiknya.
Rincian besarnya tunjangan untuk tiap-tiap tugas tambahan dan jabatan akademik berdasarkan Perpres 65 tahun 2007 yaitu sebagai berikut.
Baca juga: 4 Tahapan yang Harus Kamu Lewati Jika Memiliki Cita-Cita Jadi Dosen Atau Guru Besar
- Rektor
– Guru besar: Rp5.500.000,-
– Lektor kepala: Rp5.050.000,-
- Pembantu Rektor/Dekan
– Guru besar: Rp4.500.000,-
– Lektor kepala: Rp4.050.000,-
- Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademik
– Guru besar: Rp3.325.000,-
– Lektor kepala: Rp2.875.000,-
– Lektor: Rp2.675.000,-
- Pembantu Ketua/Pembantu Direktur
– Guru besar: Rp1.800.000,-
– Lektor kepala: Rp1.550.000,-
– Lektor: Rp1.350.000,-
5. Honor menulis publikasi ilmiah
Publikasi ilmiah merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh seorang dosen (selain mengajar, tentunya). Mengapa? Karena publikasi ilmiah inilah yang menjadi bukti eksistensi mereka di dunia akademik.
Publikasi ilmiah bisa berupa paper hasil penelitian yang dilakukan dosen. Sebagian besar universitas di Indonesia telah mewajibkan para dosen untuk melakukan penelitian dan memublikasikannya.
Dosen akan menerima sejumlah kompensasi tertentu atas paper ilmiah yang dibuatnya ketika paper tersebut diterima di dalam atau di luar negeri sebagai bentuk apresiasi atas karya dan usahanya.
Selain itu, apabila paper-nya tersebut menarik dan diminati oleh akademisi-akademisi luar negeri dan dosen memperoleh kesempatan untuk mempresentasikannya, ia akan mendapatkan honor untuk itu dan tentunya ditambah bonus kesempatan jalan-jalan ke luar negeri, ya.
6. Honor atau royalti menulis buku
Bagi dosen-dosen yang aktif menulis bisa berkesempatan untuk mendapat tambahan penghasilan dari menulis buku (dari royalti penjualan bukunya). Honor atau royalti ini bisa dikatakan sebagai sumber pendapatan yang cukup menggiurkan dan menjanjikan karena dosen akan terus menerima royalti selama bukunya masih laku terjual di pasar.
Ketika seorang dosen menulis sebuah buku, ia memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan penjualan bukunya, yaitu dengan merekomendasikan buku yang ditulisnya sebagai buku referensi kuliah bagi mahasiswanya.
Mahasiswa biasanya cenderung mematuhi apa yang diperintahkan oleh dosen, terutama terkait buku teks dan referensi akademik. Mereka akhirnya akan membeli buku tersebut dan meningkatkan penjualan buku serta royalti yang diterima dosen.
7. Gaji sebagai staf ahli
Dosen-dosen yang kredibilitas dan kemampuannya sudah terkenal akan berpeluang besar untuk diangkat sebagai staf ahli oleh para anggota DPRD, DPD, DPR, Menteri, bahkan Presiden.
Staf ahli yang mereka pilih biasanya dari kalangan akademisi yang berasal dari perguruan-perguruan tinggi di Indonesia. Dosen yang diangkat sebagai staf ahli ini biasanya adalah mereka yang telah bergelar Profesor atau Doktor.
8. Honor sebagai pembicara
Tidak jarang dosen diundang untuk menjadi pembicara dalam sebuah seminar, workshop, atau event-event akademis lainnya. Seminar atau workshop tersebut tidak hanya di dalam lingkup kampus sendiri, bahkan seringkali dosen diundang untuk berbicara di seminar yang diadakan oleh universitas lain di luar kota atau bahkan oleh suatu badan/ lembaga.
Besarnya honor ini bervariasi, namun terkadang dosen sudah memiliki standar honor tertentu untuk menjadi pembicara. Semakin sering dosen tampil sebagai pembicara, ia akan semakin dikenal oleh banyak orang sehingga peluang mereka akan lebih besar untuk diundang sebagai pembicara di acara-acara berikutnya.
Masih banyak sumber-sumber penghasilan yang mungkin dimiliki seorang dosen karena pada intinya, semakin aktif dan produktif seorang dosen, penghasilannya pun akan semakin bertambah. Well, cukup menarik bukan, profesi sebagai dosen?