Webinar Jabatan Fungsional Dosen. Jabatan fungsional dosen bukan hanya masalah jenjang karir, sebab dosen yang memangku jabatan tersebut. Apapun tingkatannya, akan memberi kontribusi besar pada mahasiswa, institusi, dan dunia pendidikan secara luas.
Dosen dengan jabatan fungsional akan memiliki kemampuan untuk meningkatkan akreditasi institusi. Selain itu akan produktif mempublikasikan buku dan jurnal ilmiah, sehingga akan mendukung kemajuan pendidikan di tanah air.
Jabatan fungsional dosen tentu menarik untuk diulas, karena terdapat prosedur khusus untuk meraihnya. Hal tersebut memberi tantangan bagi setiap dosen.
Memahami ada banyak hal yang harus dilalui oleh dosen, maka digelar webinar yang membahas mengenai jabatan fungsional dosen tersebut. Jabatan Fungsional Talk Series atau JFT Series menjadi salah satunya. JFT Series sendiri merupakan webinar yang diselenggarakan oleh Abdi Negara Muda (ANM).
Melalui webinar yang digelar pada Jumat (26/02) mencoba mengupas seluk beluk Jabatan Fungsional di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara).
Pada JFT Series kali ini, ANM menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya. Antara lain:
- Dr. Fatma Ulfatun Najicha,S.H.,M.H yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
- Nyoman Karina Wedhanti,S.Pd.,M.Pd. merupakan Dosen Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja.
- Arif Rahman Hakim,S.ST.,M.M.,M.Eng merupakan Dosen Politeknik Siber dan Sandi Negara
- Dwi Cahyadi Wibowo, M.Pd. merupakan STKIP Persada Khatulistiwa Sintang.
- Wayan Thariqy Kawakibi Pristiwasa, MM.Par merupakan Dosen Politeknik Pariwisata Batam.
Baca Juga: 7 Persiapan Sertifikasi Dosen, Anti Gagal!
Isi Webinar Jabatan Fungsional Dosen
Narasumber pertama yang menyampaikan materi adalah Dr. Fatma yang menjelaskan mengenai Jabatan Fungsional Dosen di kalangan ASN. Pada pembukaan, Dr. Fatma sedikit melakukan kilas balik mengenai prosedur perekrutan SDM di pemerintahan.
Dr. Fatma yang lolos CPNS di tahun 2018 mengaku jauh sebelumnya sudah beberapa kali mengikuti tes tersebut, namun belum mendapatkan hasil sesuai harapan. Sebelum seperti sekarang, dimana hasil tes SKD bisa langsung keluar pasca tes selesai dilakukan.
Masa dulu, hasil tes butuh waktu lumayan lama untuk keluar. Perkembangan ini disampaikan Dr. Fatma patut untuk diapresiasi, karena terjadi perbaikan dan perkembangan manajemen dalam perekrutan SDM di pemerintahan.
Sistemnya pun semakin transparan yang kemudian membuka kesempatan bagi semua pihak untuk ikut ambil bagian. Hal serupa juga berlaku untuk meraih jabatan fungsional dosen di kalangan ASN, semua ASN bisa mengikutinya dan berkesempatan meraih jabatan tinggi sepanjang karirnya sebagai dosen.
Dasar Hukum Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Adapun dasar hukum terkait Jabatan Fungsional Dosen disampaikan Dr. Fatma ada beberapa undang-undang. Dimulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kemudian ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ada pula Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Disampaikan pula mengenai syarat menjadi dosen, yaitu:
- Memiliki ijazah magister (S2) untuk program diploma dan sarjana. Sedangkan untuk dosen pascasarjana memiliki ijazah Doktor (S3).
- Memiliki sertifikasi pendidik, yang diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki pengalaman sebagai pendidik di sebuah PT (Perguruan Tinggi) minimal selama 2 tahun.
- Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli.
- Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh PT yang mengadakan program pengadaan tenaga kependidikan pada PT yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Memiliki kompetensi, yaitu:
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memenuhi kualifikasi lain yang disyaratkan oleh PT tempat bertugas.
- Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Baca Juga: Aplikasi Selancar PAK untuk Solusi Tracking Kenaikan Pangkat dan Jabatan Akademik Dosen
Dr Fatma juga menyampaikan mengenai Jabatan Fungsional Dosen, dan untuk dosen yang sudah menunjukan Ijazah S2 saat melamar dosen. Maka sudah mendapatkan angka kredit sebanyak 150 poin.
Kenaikan jabatan akademik bisa secara reguler dan bisa melalui loncat jabatan. Kenaikan reguler dimulai bertahap dari Asisten Ahli, Lektor, Kepala Lektor, dan Guru Besar. Sedangkan untuk loncat jabatan adalah kenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi.
Contohnya dari Asisten Ahli dengan kum 150 lalu loncat jabatan menjadi Kepala Lektor dengan kum 400/550/700 kum. Untuk dosen PNS di PTN jabatan akademik dimulai dengan menjadi tenaga fungsional, ketika memiliki prestasi kerja maka akan menambah nilai kum.
Kum atau angka kredit dosen inilah yang nantinya membantu dosen tersebut untuk memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan jabatan akademik. Berhubung dosen PNS juga memiliki status sebagai PNS maka yang dinilai tidak hanya prestasi kerja.
Namun juga kinerja PNS yang nantinya akan membantu meningkatkan kenaikan jabatan akademik dosen PNS tersebut.
Hambatan Tantangan sebagai Dosen Muda
Dr . Fatma kemudian juga memaparkan berbagai hambatan dan tantangan sebagai dosen muda. Tantangan pertama adalah kesiapan dari pihak kampus (PTN) yang terbilang masih kurang untuk mendukung dosen dalam memberikan materi yang relevan kepada mahasiswa milenial.
Mahasiswa milenial memiliki karakter khas yang dekat dengan aspek teknologi. Mereka cenderung mengharapkan dan membutuhkan keterbukaan informasi, akses internet yang baik, dan sangat familiar dengan teknologi.
Hanya saja, beberapa kampus belum memberi fasilitas memadai untuk bisa menyediakan akses ke teknologi tersebut. Hal ini kemudian menyulitkan dosen untuk bisa memberikan materi secara tepat dan menyenangkan, karena kesulitan untuk memanfaatkan teknologi.
Tantangan kedua bagi dosen muda adalah kesiapan infrastruktur kampus yang juga masih minim atau belum sesuai harapan. Apakah sudah ada peralatan yang mendukung pembelajaran kepada mahasiswa milenial.
Tantangan ketiga adalah kesiapan tenaga dosen, karena dosen berhadapan dengan generasi yang berbeda jauh karakternya dengan dosen itu sendiri. Gap dengan mahasiswa ini muncul karena adanya kesenjangan teknologi, sehingga kadang mahasiswa sudah mendapat literatur sudah banyak.
Namun dosen justru mendapatkan literatur yang lebih sedikit, karena belum maksimal dalam memanfaatkan teknologi sebagaimana yang dilakukan mahasiswa milenial. Dosen di masa sekarang, terutama dosen PNS memiliki tuntutan untuk bisa mengimbangi karakter dari mahasiswa milenial.
Tujuannya tentu saja menjadi dosen yang mampu menjawab kebutuhan dan karakter kritis dari mahasiswa milenial. Sehingga mendukung mereka untuk menjadi mahasiswa yang berprestasi dan berkompetisi.
Baca Juga: 6 Persiapan Akreditasi yang Perlu Dilakukan Perguruan Tinggi
Definisi Dosen Menurut Wayan Thariqy
Informasi lain dibagikan oleh Wayan Thariqy Kawakibi Pristiwasa, yang menjelaskan mengenai definisi dosen secara garis besar.
“Dosen pendidik profesional dan sebagai seorang ilmuwan. Dosen memiliki tugas utama mentransformasikan keilmuan, baik secara seni, teknologi, dan lain sebagainya..”, ungkap Wayan dalam JFT Series, Jumat (26/02).
Ditambahkan juga oleh Wayan, bahwa regulasi tugas dan tanggung jawab dosen untuk PTN maupun PTS tidak berbeda jauh. Sebab didasarkan pada dasar hukum yang sama dan mengacu pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Meliputi pendidikan, penelitian, dan PKM (Pengabdian kepada Masyarakat). Dosen di PTS ada dosen dengan NIDN (menjadi dosen tetap di sebuah yayasan) dan ada dosen dengan NIDK.
Setiap dosen di PTN maupun PTS juga memiliki kesempatan yang sama dalam hal pengembangan karir dosen. Adapun skema pengembangan karir dosen adalah sebagai berikut:
- Sertifikasi pendidik atau sertifikasi dosen.
- Pengembangan kompetensi.
- Kenaikan jabatan fungsional dosen, dan
- Pengembangan karya ilmiah.
Melalui webinar JFT Series, disampaikan secara detail mengenai jenjang karir dosen atau jabatan fungsional dosen. Setiap dosen tentu berhak untuk mengajukan diri mendapatkan kenaikan jabatan fungsional dosen selama memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
sumber: