fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Inpassing: Upaya Penyetaraan Dosen Non-PNS dengan PNS

inpassing
ilustrasi inpassing dosen

Inpassing dilakukan oleh Kemenristek Dikti sebagai cara untuk menyetarakan jabatan fungsional dosen tetap non-PNS dengan dosen PNS.

Inpassing dilakukan untuk menyetarakan jabatan fungsional dosen non-PNS dengan dosen PNS. Pemerintah melalui Kemenristek Dikti terus berupaya untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi, salah satunya dengan penyetaraan pangkat dosen non-PNS dengan dosen PNS.

Keduanya merupakan tenaga pendidik di lingkungan Kemenristek Dikti yang berhak mendapat perlakuan yang sama.

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Pasal 1, Ayat 14 UU No. 12/2012).

 

Dosen dibagi menjadi…

Menurut status ikatan kerjanya, dosen dibagi menjadi tiga yaitu:

    1. Dosen tetap, yaitu dosen yang bekerja penuh waktu,  berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu, serta mendapat pengakuan dari Kemenristek Dikti dengan pemberian NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), termasuk dosen tetap non-PNS yang diangkat oleh PTN dan dosen tetap yayasan yang diangkat oleh PTS sesuai dengan Permendibud No. 84 Tahun 2013;
    2. Dosen tidak tetap adalah dosen kontrak yang diangkat Pimpinan PT/ Yayasan selama jangka waktu tertentu, mereka berhomebase di PT yang bersangkutan, bekerja penuh atau tidak penuh waktu, dan mendapat NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional);
    3. Dosen honorer adalah dosen yang mengajar di PT tanpa ada ikatan kerja (tidak dikontrak). Mereka tidak memiliki homebase, tidak didata dalam PDPT sehingga tidak memiliki NUPN, termasuk dosen pengganti, dosen tamu dan dosen luar biasa.

Dari status ikatan tersebut, terjadi beberapa permasalahan antara dosen PNS dan dosen non-PNS. Dosen non-PNS hanya memiliki jabatan akademik dan tidak memiliki jabatan fungsional.

Pangkat mereka bersifat lokal sesuai dengan kebijakan penyelenggara PT. Selain itu, ada perbedaan dalam penghitungan masa kerja dosen non-PNS antar PT, sehingga perlu dilakukan inpassing.

 

Syarat mengikuti inpassing

Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008, disebutkan:

“Inpassing pangkat dosen bukan PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh    masyarakat dengan pangkat PNS diberikan kepada dosen yang telah memiliki jabatan      akademik baik yang diperoleh melalui pengangkatan/kenaikan jabatan secara reguler        maupun melalui pengangkatan/kenaikan jabatan secara loncat jabatan.”

Dari pasal tersebut, dapat diartikan bahwa dosen yang dapat mengikuti inpassing yaitu,

Baca juga: Ingin Jadi Dosen? Ini 5 Hal yang Seharusnya Kamu Penuhi

Pertama, dosen yang memiliki kualifikasi akademik minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi terakreditasi sesuai bidang keahliannya, lulusan program magister untuk program diploma/sarjana, dan menduduki jenjang jabatan akademik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Permendikbud No. 20 Tahun 2008.

Kedua, dosen non-PNS yang telah diangkat menjadi dosen tetap suatu yayasan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang, serta dosen tetap non-PNS yang mengajar di PTN.

Terakhir, memiliki NIDN yang terdapat dalam database Kemenristek Dikti (https://forlap.dikti.go.id), baik dosen tetap non-PNS di PTN atau PTS keduanya berhak untuk mendapat NIDN selama telah memenuhi persyaratan.

 

Hak setelah mendapatkan SK Inpassing

Sebagaimana telah disinggung di awal, apabila telah mendapat SK Inpassing berhak untuk:

(1) Kenaikan pangkat, dosen tetap non-PNS berhak untuk mengajukan angka kredit untuk kenaikan pangkat, dimana kenaikan pangkat untuk tingkat yang lebih tinggi dilakukan paling sedikit setelah dua tahun dalam pangkat terkahir;

(2) Besaran tunjangan profesi bertambah, setiap kali dosen non-PNS naik pangkat maka berarti juga menambah tunjangan profesi yang diterima;

(3) Sertifikasi dosen, salah satu persyaratan untuk mengikuti sertifikasi dosen untuk meningkatkan kualitas kinerja dosen sebagai wujud penjaminan dan peningkatan mutu perguruan tinggi Indonesia. Dengan demikian, inpassing dosen tetap non-PNS diharapkan dapat meningkatkan kesempatan dan kesejahteraan dosen yang lebih baik.