Anda seorang Dosen? pernahkah mendapat penghargaan dari pemerintah? Tahukah Anda bahwa Dosen yang melaksanakan tugas keprofesionalannya berhak mendapatkan penghargaan? Ya, Dosen yang mendapat penghargaan merupakan dosen berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus. Lalu, apa saja kriteria dosen berprestasi itu? Mari kita simak ulasan berikut:
Adapun yang dimaksud dengan dosen berprestasi adalah dosen yang yang:
a. menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau non-akademik di tingkat nasional dan/atau internasional;
Artinya dosen tersebut membimbing mahasiswanya untuk berprestasi. Oleh sebab itu, dosen yang dekat dengan mahasiswanya dalam kegiatan akademis maupun non akademis, merupakan penentu mahasiswanya berprestasi. Fungsi dosen selain sebagai pengajar juga sebagai pendidik. Membimbing mahasiswa merupakan wujud nyata dosen dalam bidang pendidikan. Dan ketika mahasiswanya berprestasi di dunia akademik maupun non-akademik, seorang dosen pembimbing layak mendapatkan penghargaan.
b. mengarang atau menyusun naskah buku yang diterbitkan oleh lembaga resmi;
Dosen dalam memenuhi tugasnya melakukan Tridarma Perguruan tinggi dalam bidang penelitian dan pendidikan, akan lebih bermanfaat (pengabdian) utnuk masyarakat jika hasil penelitian nya diabadikan dalam sebuah buku. Menyusun sebuah buku selain untuk kepentingan akademik, juga sebagai sarana memajukan literasi Indonesia. Menambah koleksi literasi kampus dan referensi ilmu pengetahuan di dunia pendidikan tinggi. Hal ini layak diberi penghargaan. Namun untuk menjadi dosen berprestasi, buku yang diterbitkan haruslah diterbitkan di penerbit buku yang kredibel. yaitu
penerbit buku yang diakui oleh IKAPI dan ber-ISBN.
c. menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional;
Seorang dosen dituntut untuk selalu berinovasi, karena ilmu pengetahuan itu selalu berkembang. Dosen yang mampu menciptakan inovasi baru yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, oleh pemerintah seharusnya diberi penghargaan. karena sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia membutuhkan banyak sekali karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional atau internasional.
d. memperoleh hak atas kekayaan intelektual;
Salah satu fungsi Tri Darma pendidikan tinggi adalah dalam hal penelitian. Yaitu memajukan dan memperkaya kekayaan intelektual dalam negeri. Bagi seorang dosen yang mampu memperoleh hak atas kekayaan intelektual maka dia memang pantas mendapat penghargaan dari pemerintah.
e. memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga;
Kriteria dosen berprestasi yang lain adalah dosen yang mampu memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan olahraga. Untuk mendapatkan pengharagaan dalam bidang-bidang tersebut tidaklah mudah. Namun juga tidak mustahil. Bagi dosen yang berdedikasi tinggi dan berhasil memperoleh penghargaan tersebut merupakan prestasi tersendiri.
f. menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau jurnal yang mempunyai reputasi internasional;
Sebuah penelitian tidak akan berarti jika penelitian tersebut tidak didokumentasikan dan bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu cara mendokumentasikan penelitian adalah dengan menghasilkan karyatulis yang dimuat dalam sebuah jurnal nasional ataupun jurnal internasional. Dosen berprestasi adalah dosen yang mampu menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal yang terakreditasi.
g. menjalankan tugas dan kewajiban sebagai dosen dengan dedikasi yang baik;
Dosen berprestasi tidak hanya dalam hal penelitian saja, namun bisa juga berprestasi dalam hal menjalankan tudas dan kewajiban sebagai dosen dengan dedikasi yang baik. Artinya, mengajar dikelas, mengabdi di masyarakat, dan memajukan pendidikan dengan sepenuh hati. Dosen yang berdedikasi tinggi sudah cukup dinyatakan berprestasi tanpa perlu bersusah payah melakukan penelitian yang bertahun-tahun dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit.
h. menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan tinggi.
Dan kriteria dosen berprestasi terakhir adalah dosen yang mampu menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan oleh satuan pendidikan tinggi. Sebagai dosen tidak hanya mengajar seperlunya, meneliti seadanya, dan tanpa target yang jelas. Karena dosen pasti diberikan tugas oleh satuan pendidikan tinggi, maka dosen yang berprestasi adalah dia yang mampu melaksanakan tugas-tugas itu melampaui target yang diberikan dengan hasil yang memuaskan.