fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

4 Tahapan untuk Berkarier Jadi Dosen sampai Jadi Guru Besar

karier dosen
Professor atau Guru Besar via rottenapal.com

Dosen kadang menjadi sorotan tersendiri di berbagai kalangan. Hal yang menjadi perhatian bisa mengenai perjuangan dosen dalam membentuk karakter bangsa, prestasi menemukan ilmu dan metode baru, atau pemikiran yang dapat memengaruhi masyarakat. Memiliki cita-cita jadi dosen sangat mulia karena mencerdaskan bangsa.

Dari sudut pandang perannya dalam mendidik generasi muda di tingkat yang paling tinggi, maka tidak jarang masyarakat sering menganggap bahwa karier dosen sangat menjamin.

Hal itu tentu saja sebanding dengan perjuangannya yang sangat panjang untuk meraih gelar. Di sini terdapat 4 tahapan jenjang karier dosen sebelum kamu benar-benar menjadi seorang Guru Besar.

 

1. Asisten Ahli

Dalam usulan jabatan fungsional akademik karier dosen untuk pertama kalinya adalah menjadi Asisten Ahli. Mengurus jabatan fungsional akademik ini tentu tidaklah mudah, kamu harus mengumpulkan beberapa syarat terlebih dahulu. Kemudian setelah itu pengajuan diri kepada pimpinan perguruan tinggi.

Adapun syarat yang harus ditempuh yang pertama adalah pengukuran terhadap pengalaman kerja, dalam hal ini sebelum kamu direkrut menjadi Asisten Ahli, tentu saja kamu harus memiliki pengalaman mengajar terlebih dahulu sekurang-kurangnya selama 1 tahun.

Bukannya tidak mudah, tapi kamu juga harus menghadapi proses menempuh pendidikan S2 terlebih dahulu, karena syarat yang diajukan harus disertakan dengan ijazah S2/ Sp.I sesuai dengan penugasan.

Kemudian telah memenuhi 10 angka kredit diluar angka kredit ijazah sejak ditugaskan menjadi dosen tetap yayasan. Perhitungan angka kredit juga dilakukan sebelum menjadi dosen tetap yaitu dalam hal karya penelitian, pengabdian masyarakat, dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Apa itu angka kredit?

Sebelum melangkah lebih jauh mengenai proses perolehan jabatan fungsional akademik, maka sebaiknya kamu tahu lebih dulu mengenai angka kredit. Sudah menjadi persyaratan pokok dalam pengajuan jabatan fungsional untuk memperhitungkan angka kredit.

Angka kredit merupakan nilai yang diberikan dati tiap kegiatan yang telah ditetapkan berdasarkan penilaian prestasi yang telah dicapai seorang dosen.

Selain itu dalam Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas / Universitas merekam kinerja yang baik dan penuh tanggung jawab. Hal itu merupakan syarat pertimbangan untuk pengangkatan Asisten Ahli dari segi kepribadian.

 

2. Lektor

Lektor merupakan jabatan fungsional akademik yang tingkatannya lebih tinggi dari pada Asisten Ahli. Jadi setelah kamu menjadi Asisten Ahli dan merasa cukup untuk mengajukan diri menjabat sebagai Lector, maka tunggu apa lagi?

Supaya kamu dapat mengetahui bagaimana proses pengajuan jabatan Lector dan apa saja syarat yang harus disiapkan sedini mungkin, maka berikut ulasannya. Pertama yang menjadi syarat utama adalah pengalaman kerja.

Pengalaman kerja dalam hal ini adalah pengalaman dalam mengajar yang menjadi pertimbangan adalah lamanya mengajar, dimana sekurang-kurangnya selama 1 tahun sebagai dosen tetap di Perguruan Tinggi Swasta. Syarat selanjutnya yaitu bukti penyelesaian studi S2 berupa ijazah atau Sp.I yang disesuaikan dengan penugasan.

Angka kredit yang harus dicapai sekurang-kurangnya adalah 25, tanpa menghitung angka kredit ijazah yang diperoleh saat penugasan di yayasan.

Adapun karya penelitian, pengabdian masyarakat, dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi terkait juga dilakukan untuk perhitungan angka kredit sebagai pertimbangan prestasi yang pernah diraihnya.

Kinerja, tanggung jawab kerja, dan tata karma juga menjadi perhitungan dalam pemenuhan persyaratan untuk pengajuan jabatan fungsional akademik dari segi kepribadian dan interaksi social. Itu semua dapat dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Penimbangan Senat Fakultas/ Universitas.

 

3. Lektor Kepala

Lektor Kepala merupakan tingkatan jabatan fungsional yang berada lebih tinggi dari Lektor, tapi berada dibawah jabatan fungsional Guru Besar. Jadi sebelum kamu menjadi seorang Guru Besar, maka kamu harus menempuh tingkatan jabatan menjadi Lektor kepala terlebih dahulu.

Untuk menjadi Lektor Kepala, maka ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi. Sebelum pengajuan diri untuk menjabat sebagai Lektor Kepala, maka siapkan terlebih dahulu beberapa syarat tersebut sedini mungkin.

Sehingga jika terdapat kesempatan untuk segera mengajukan diri, kamu tidak akan repot dan terlalu berat untuk mengurusnya. Karena sering diakui bahwa pengurusan jabatan fungsional akademik sering dirasa berat dan panjang prosesnya.

Syarat untuk dapat naik jabatan menjadi Lektor Kepala yang pertama adalah pengalaman mengajar dan menduduki jabatan sebagai Lektor, sekurang-kurangnya selama 2 tahun. Kemudian perhitungan angka kredit yang disyaratkan secara kumulatif dan tiap unsur kegiatan.

Setidaknya memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau secara internasional sebagai penulis pertama untuk yang memiliki kualifikasi akademik doktor.

Baca juga: Ilmu Dosen yang Harus Anda Ketahui untuk Menyusun Strategi Perkuliahan

Selain itu, syarat untuk menjadi lector Kepala juga diukur dengan mempertimbangkan kepribadian, seperti integritas, tanggung jawab, kinerja, dan tata karama. Hal itu dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat bagi Universitas.

 

4. Guru Besar

Kenaikan jabatan menjadi Guru Besar dapat dicapai dengan beberapa syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi. Karena dalam pelaksanaanya syarat tersebut dimaksudkan untuk memperkuat profesionalitas diri seorang dosen.

Adapun syarat yang pertama dalam rangka kenaikan jabatan fungsional menjadi Guru Besar adalah pengalaman dalam hal mengajar yang setidaknya mencapai 10 tahun menjabat sebagai dosen tetap di Perguruan Tinggi.

Kemudian selain itu, untuk menjadi Guru Besar adalah telah terkualifikasi secara akademik menjadi doktor (S3).

Namun demikian tidak secara langsung dapat mengajukan kualifikasi, karena terdapat waktu tunggu setidaknya 3 tahun setelah mendapat ijazah doktor tersebut. Waktu tunggu juga diberikan setelah Lektor Kepala menajbat selama 2 tahun masa kerja.

Angka kredit yang menjadi acuan dalam menaikkan jabatan tetap akan diperhitungkan dalam tahapan ini. Terlebih untuk kenaikan jabatan mnejadi Guru Besar, dimana angka kredit yang harus dikumpulkan semakin tinggi sesuai yang disyaratkan, baik yang dihitung secara kumulatif, maupun setiap unsure kegiatan.

Sejalan dengan tujuan seorang dosen untuk mendidik, meneliti, dan mengabdikan diri kepada masyarakat, maka integrasi seorang dosen juga sangat diperhitungkan. Karyanya dalam penelitian dan pengembangan teori diperhitungkan dalam kumulatif angka kredit.

Selain itu, tata karma, tanggung jawab tugas, dan kinerjanya dalam mengemban jabatan juga menjadi pertimbangan khusus sebelum keputusan menaikkan jabatan tersebut dikeluarkan.

Dari beberapa ulasan singkat mengenai tahapan seorang dosen memperoleh jabatan, ternyata pemerintah telah memperhitungkan dan menimbang beberapa hal, khususnya bagi para dosen yang berprestasi di bidangnya.

Sehingga terdapat istilah loncat jabatan, di mana terdapat syarat-syarat khusus selain syarat yang disebutkan diatas. Lebih lengkap semua aturan dan persyaratan telah dipublikasikan oleh pemerintah melalui berbagai media.

Jadi, secara umum dapat disimpulkan bahwa beberapa aturan yang mengatur ruang gerak dosen dalam aturan jabatan fungsional tersebut bertujuan untuk mendorong fungsi dosen lebih optimal, menunjukkan kinerja yang semakin terukur dan berkualitas hingga dapat bersaing secara internasional.

Hal itu juga dimaksudkan untuk membentuk karakter pondasi bagi dosen untuk tidak segera berpuas diri akan capaiannya. Berubah kea rah yang lebih maju, bekerja keras dalam menyempurnakan pendidikan agar menunjukkan profesionalitasnya dalam mengajar, mendidik, dan meneliti.