Informasi

243 PTS Bermasalah Ditutup Kemenristekdikti

Medan – Menterian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, menutup 243  PTS bermasalah (perguruan tinggi swasta) yang tersebar di sebagian wilayah di tanah air. Ratusan kampus tersebut dianggap bermasalah dan tidak mematuhi peraturan. Hal tersebut disampaikan menteri Nasir usai sebagai pembicara utama pada Sidang Paripurna Majelis Senat Akademi PTNBN 2019, di Gelanggang Mahasiswa Universitas Sumatera Utara, di Medan.

”Izin operasional PTS itu, dibekukan sehingga lembaga pendidikan tersebut tidak dibenarkan lagi menerima mahasiswa baru,” kata Nasir sebagaimana dilansir Antara, Selasa (18/2/2019).

Kemenristekdikti mencabut izin PTS bermasalah itu, menurut dia setelah melakukan berbagai pertimbangan dan kajian. Serta tidak mungkin dipertahankan lagi.

”PTS bermasalah tersebut dihentikan beroperasi karena melakukan pelanggaran yang cukup berat. Selain itu,  mengeluarkan ijazah Strata 1 (S-1) palsu, serta memperjual belikan dokumen penting tersebut,” ujarnya.

Ia menyebutkan PTS tersebut tidak dapat berkembang lagi dan kekurangan mahasiswa. PTS bermasalah itu juga tidak memiliki lahan/ tanah untuk dibangun gedung kuliah. Kemudian PTS yang tidak memenuhi persyaratan, beberapa kali mendapat peringatan dari kemenristekdikti dan kesalahan lainnya.

Selain menutup, Kemenristekdikti juga membina PTS untuk meningkatkan kualitas pendidikan sumber daya nanusia seperti fasilitas kampus dan meningkatkan staf pengajar.

”Dari sisi pembinaan, masih banyak. Nah, terutama PTS yang akreditasnya masih C,” sebut Nasir

Kemenristekdikti tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PTS. Sehingga dapat lebih maju dan berkembang. Ketika ditanyakan PTS yang ditutup di wilayah Sumatera Utara, nasir mengatakan tidak mengetahuinya. ”Silahkan tanyakan saja kepada Kopertis Wilayah I Sumut. Karena institusi itu yang mengetahui PTS-PTS itu,” jawabnya.

Sebelumnya Nasir mengatakan, kuliah secara online atau pembelajaran secara daring dapat meingkatkan kualitas dan mutu pendidikan di perguruan tinggi. ”kuliah online tersebut merupakan pembelajaran baru, dan tengah diuji coba oleh tujuh perguruan tinggi di tanah air,” jelasnya.

Uji coba pembelajaran daring atau e-learning, menurut dia mulai dilaksanakan pada awal Februari 2019. ”Diharapkan pembelajaran melalui online dpt diterapkan di lingkungan perguruan tinggi , dan termasuk pada Universitas Sumatera Utara,” ujar dia.

Redaksi

Redaksi

Recent Posts

Tata Cara Menyusun Motivation Letter untuk Doktoral

Sebagian besar perguruan tinggi meminta dokumen motivation letter untuk Doktoral  atau jenang studi PhD. Motivation…

15 hours ago

Syarat dan Alur Sertifikasi Dosen

Dosen di Indonesia memiliki kewajiban untuk bersertifikasi. Sehingga wajib segera memenuhi syarat sertifikasi dosen serdos).…

19 hours ago

Apa Itu Academic Branding? Simak Penjelasan Lengkapnya

Pernahkah mendengar nama perguruan tinggi untuk pertama kalinya? Jika perguruan tinggi tersebut baru berdiri dan…

20 hours ago

Keuntungan dan Tantangan Jabatan Struktural Dosen yang Wajib Diketahui

Setiap dosen di Indonesia memiliki kesempatan dan peluang memangku jabatan struktural dosen. Jabatan ini menjadi…

2 days ago

Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Diterbitkannya Permendiktisiantek No. 52 Tahun 2025, sekaligus mengatur kebijakan baru terkait syarat kenaikan jabatan fungsional…

2 days ago

Pembukaan Program Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis Tahun 2026

Memasuki awal tahun 2026, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi mengumumkan pembukaan program Beasiswa Fellowship…

2 days ago